Menurut Dr. A. Hamzah (1986:10), praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak asasi manusia sebab niat dibentuknya praperadilan adalah sebagai “terjemahan” dari habeas corpus yang merupakan substansi HAM.
Dalam konteks bagaimana agar penerapan upaya-upaya paksa (dwang middelen), sebagaimana dimungkinkan dalam proses peradilan pidana seperti penangkapan dan penahanan, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, maka diperkenankanlah lembaga baru untuk melakukan pengawasan, yaitu lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan dimaksudkan untuk pengawasan penggunaan upaya-upaya paksa oleh aparat penegak hukum fungsional dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga praperadilan ini dimasukkan sebagai wewenang sebagai wewenang dari pengadilan sebelum memeriksa pokok perkara.
Dimensi pengawasan lembaga praperadilan ini adalah horizontal yang built-in (melekat). Artinya, lembaga praperadilan ini sudah merupakan bagian mekanisme sistem peradilan pidana yang diatur oleh KUHAP. Dengan kata lain, bahwa dengan adanya lembaga praperadilan ini maka “pesakitan” diberi hak oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan atas jalannya suatu upaya paksa dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan atas dirinya. Tujuan adanya pengawasan ini adalah antara lain untuk konkretisasi konsep HAM dengan prinsip akusatoris dan praduga tidak bersalah yang juga dimuat dalam KUHAP.
Penerapan prinsip habeas corpus dalam KUHAP tidak berhasil karena praperadilan dalam rumusan pasal-pasal KUHAP lebih mengarah kepada pengawasan administrative belaka. Misalnya, praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji:
i. Apakah asas yuridis dan nesesitas dalam upaya paksa itu absah dalam arti materiil,
ii. Apakah “bukti permulaan” sebagai dasar untuk menentukan status sebagai Tersangka dan kemudian menetapkan upaya-paksa seperti penahanan absah secara materiil.
KUHAP tidak mengenal investigating judge di Perancis atau Rechter Commisaries di Belanda yang mempunyai wewenang dalam menentukan tuduhan yang akan dikenakan terhadap seseorang.
Praperadilan sebagai salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi:
Dalam konteks bagaimana agar penerapan upaya-upaya paksa (dwang middelen), sebagaimana dimungkinkan dalam proses peradilan pidana seperti penangkapan dan penahanan, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, maka diperkenankanlah lembaga baru untuk melakukan pengawasan, yaitu lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan dimaksudkan untuk pengawasan penggunaan upaya-upaya paksa oleh aparat penegak hukum fungsional dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga praperadilan ini dimasukkan sebagai wewenang sebagai wewenang dari pengadilan sebelum memeriksa pokok perkara.
Dimensi pengawasan lembaga praperadilan ini adalah horizontal yang built-in (melekat). Artinya, lembaga praperadilan ini sudah merupakan bagian mekanisme sistem peradilan pidana yang diatur oleh KUHAP. Dengan kata lain, bahwa dengan adanya lembaga praperadilan ini maka “pesakitan” diberi hak oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan atas jalannya suatu upaya paksa dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan atas dirinya. Tujuan adanya pengawasan ini adalah antara lain untuk konkretisasi konsep HAM dengan prinsip akusatoris dan praduga tidak bersalah yang juga dimuat dalam KUHAP.
Penerapan prinsip habeas corpus dalam KUHAP tidak berhasil karena praperadilan dalam rumusan pasal-pasal KUHAP lebih mengarah kepada pengawasan administrative belaka. Misalnya, praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji:
i. Apakah asas yuridis dan nesesitas dalam upaya paksa itu absah dalam arti materiil,
ii. Apakah “bukti permulaan” sebagai dasar untuk menentukan status sebagai Tersangka dan kemudian menetapkan upaya-paksa seperti penahanan absah secara materiil.
KUHAP tidak mengenal investigating judge di Perancis atau Rechter Commisaries di Belanda yang mempunyai wewenang dalam menentukan tuduhan yang akan dikenakan terhadap seseorang.
Praperadilan sebagai salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (kecuali terhadap penyampingan perkara untuk kepentingan umum oleh Jaksa Agung);
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (vide, Pasal 77 KUHAP);
- Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (vide, Pasal 82 ayat 1 dan 3 KUHAP);
- Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakanlain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang karena kekliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (vide, Pasal 95 ayat 2 KUHAP);
- Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (vide, Pasal 97 ayat 3 KUHAP)
Ruang lingkup yang diatur KUHAP itu dilihat dari sistem Eropa Kontinental, dimana lembaga praperadilan menyerupai fungsi Examinating Judge (Rechter Commissaries), yakni mengawasi apakah sah atau tidak suat upaya paksa. Tapi kewenangan Rechter Commissaries lebih luas lagi karena dimungkinkan juga sebagai Investigating Judge seperti memanggil saksi-saksi, melakukan penahanan, dan mendatangi rumah saksi dan tersangka untuk pengecekan suatu kebenaran keterangan (vide, Pasal 47, 46, 62, 56 RV).
Fungsi yang hampir mirip juga ditemui pada sistem hukum Anglo Saxon yaitu Habeas Corpus, dimana prinsip dasarnya adalah bahwa di dalam masyarakat yang beradab, pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Jika suatu penahanan terjadi atas diri seseorang maka terbuka kemungkinan untuk membawa ke pengadilan sekalipun perkara pokok masih dalam pemeriksaan pendahuluan. Dengan kata lain hak untuk diperiksa di muka Hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa disebut Habeas Corpus.
Dalam praktik praperadilan timbul suatu masalah esensial yang kelihatannya teknis yaitu apakah praperadilan yang sudah jelas dimaksudkan untuk melindungi soal yang fundamental akan mengikuti sistem atau asas-asas pidana, perdata, administrasi. Pertanyaan ini penting untuk petunjuk praktik karena konsekuensinya adalah pada proses pemeriksaannya, pendaftaran perkara di pengadilan, posisi duduk, atribut, dan hukum pembuktiannya: materiil atau formal. Mengapa bisa pidana adalah karena praperadilan itu berada dalam kerangka pemeriksaan suatuperkara pidana (oleh Polisi dan Jaksa) dan diatur dalam KUHAP. Mengapa bisa perdata adalah karena tuntutan (petitum) yang disediakan lembaga praperadilan secara eksplisit itu hanya sampai kompensasi (ganti rugi) materiil dan imateriil (berupa rehabilitasi trauma). Dan masalah ganti rugi adalah merupakan materi hukum perdata. Mengapa bisa hukum administrasi adalah karena lembaga praperadilan itu muncul dalam kerangka mengoreksi penerapan administrasi proses judicial yang tidak tepat atau keliru. Jadi adalah pengawasan horizontal antar-instansional.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut terlihat dengan tidak ditemukannya hukum acara mengenai praperadilan sehingga pasal-pasal itu sekaligus menjadi loop-holes yang dapat disalahgunakan. Karena dengan begitu akan lebih banyak praperadilan yang ditolak semata-mata karena ketidakmampuannya dalam pembuktian, padahal kenyataannya sungguh-sungguh dialami atau terjadi.
Menurut Luhut M. P. Pangaribuan lebih cenderung untuk menerapkan sistem atau asas-asas pidana oleh karena alasa-alasan sebagai berikut:
Fungsi yang hampir mirip juga ditemui pada sistem hukum Anglo Saxon yaitu Habeas Corpus, dimana prinsip dasarnya adalah bahwa di dalam masyarakat yang beradab, pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Jika suatu penahanan terjadi atas diri seseorang maka terbuka kemungkinan untuk membawa ke pengadilan sekalipun perkara pokok masih dalam pemeriksaan pendahuluan. Dengan kata lain hak untuk diperiksa di muka Hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa disebut Habeas Corpus.
Dalam praktik praperadilan timbul suatu masalah esensial yang kelihatannya teknis yaitu apakah praperadilan yang sudah jelas dimaksudkan untuk melindungi soal yang fundamental akan mengikuti sistem atau asas-asas pidana, perdata, administrasi. Pertanyaan ini penting untuk petunjuk praktik karena konsekuensinya adalah pada proses pemeriksaannya, pendaftaran perkara di pengadilan, posisi duduk, atribut, dan hukum pembuktiannya: materiil atau formal. Mengapa bisa pidana adalah karena praperadilan itu berada dalam kerangka pemeriksaan suatuperkara pidana (oleh Polisi dan Jaksa) dan diatur dalam KUHAP. Mengapa bisa perdata adalah karena tuntutan (petitum) yang disediakan lembaga praperadilan secara eksplisit itu hanya sampai kompensasi (ganti rugi) materiil dan imateriil (berupa rehabilitasi trauma). Dan masalah ganti rugi adalah merupakan materi hukum perdata. Mengapa bisa hukum administrasi adalah karena lembaga praperadilan itu muncul dalam kerangka mengoreksi penerapan administrasi proses judicial yang tidak tepat atau keliru. Jadi adalah pengawasan horizontal antar-instansional.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut terlihat dengan tidak ditemukannya hukum acara mengenai praperadilan sehingga pasal-pasal itu sekaligus menjadi loop-holes yang dapat disalahgunakan. Karena dengan begitu akan lebih banyak praperadilan yang ditolak semata-mata karena ketidakmampuannya dalam pembuktian, padahal kenyataannya sungguh-sungguh dialami atau terjadi.
Menurut Luhut M. P. Pangaribuan lebih cenderung untuk menerapkan sistem atau asas-asas pidana oleh karena alasa-alasan sebagai berikut:
- Praperadilan muncul dalam konteks pemeriksan pidana dan diatur dalam KUHAP.
- Upaya paksa pada dasarnya adalah kejahatan yang diatur oleh KUHP, hanya saja oleh karena atas perintah undang-undang menjadi hilang sifat pidananya (strafuitsluitingsgrond). Karena itu, dengan sistem pidana maka dalam pemeriksaan praperadilan haruslah mengikuti sistem pembuktian materii
=====================================================
PRAKTEK ACARA PIDANA
2008
PRAKTEK ACARA PIDANA
2008
