Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan fair demi tercapainya kebenaran materiil setiap pemeriksaan pidana. Perlakuan yang layak, penghormatan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia, pemeriksaan yang objektif, Proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, adalah hak tersangka yang wajib untu dipenuhi dalam rangka tercapainya kebenaran yang hakiki.
Selama ini masyarakat telah disuguhi dengan sistem pendekatan yang berasaskan metode tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya, dan semua cara adalah halal untuk memperoleh pengakuan. Apakah hasil dari metode yang seperti itu? Keadilan yang dihasilkan tidak lebih dan tidak kurang daripada perwujuduan keadilan yang diperoleh dari hasil pemerasan dan perkosaan. Hal semacam itu merupakan sekelumit pengalaman masa silam zaman HIR, yang kita warisi dari zaman Kolonial Belanda. Para pencari keadilan yang semestinya masih berstatus tersangka/terdakwa, sejak taraf pertama di tingkat pemeriksaan penyidikan, secara apriori dianggap sebagai penjahat yang tak terampuni dosanya.
Tentu saja, dengan pengaturan yang dibuat di dalam KUHAP semestinya telah menghapus total ketidakadilan yang diciptakan oleh HIR. Sebagaimana telah kita ketahui, KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada tersangka atau terdakwa, dengan cara memberi perisai hak-hak yang sah kepada mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka, merupakan jaminan yang menghidnari mereka dari tindakan sewenang-wenang. Dari beberapa catatan singkat tersebut, KUHAP diharapkan dapat membangkitkan optimisme harapan yang lebih baik dan manusiawi dalam pelaksanaan yang sewenang-wenang. Alangkah ironisnya jika ide dan tekad serta itikad yang menjunjung tinggi human dignity, melenceng dan diselewengkan oleh aparat penegak jhukum yang tidak bermoral. Akankah terulang kembali tendangan siksa di masa lampau? Akankah dijumpai kembali tersangka yang lumpuh dan babak belur setelah KUHAP diundangkan dan genderang reformasi penegakan hukum telah dikumandangkan? Mampukah KUHAP secara efektif mengubah mental para aparat penegak hukum, sehingga dapat terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa yang mampu bertindak atas landsan yang mampu menopang kewibawaan dan citra penegakan hukum? Seharusnya iya.
Diskriminasi terhadap Humprey Ejike (Jeff Humprey)
Kasus yang menimpa Humprey Ejike alias Doctor atau yang lebih sering disapa dengan panggilan Jeff bisa dijadikan contoh bagaimana suatu stigmatisasi yang diberikan terhadap orang hitam dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Hal ini dapat menjadi suatu hambatan bagi Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang berada dalam wilayah bangsa Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia, maupun Warga Negara Asing.
Jeff, 35 tahun, seorang laki-laki berkebangsaan Nigeria adalah sosok seorang yang sangat religius. Datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang pakaian, ia juga aktif turut melayani di sebuah gereja di Indonesia. Jeff tidak punya catatan hitam dengan hukum di Indonesia. Tanggal 2 Agustus 2003 Jeff ditahan oleh Pihak Kepolisian atas tuduh pemilikan dan pengedaran narkotika jenis Heroin. Barang haram degnan berat total 1,7 kilogram tersebut ditemukan di dalam kasur tempat tidur yang ada di kamar Jeff. Namun, pembuktian dalam kasus ini kurang dilakukan dengan seksama. Dalam proses persidangan, banyak fakta yang dikesampingkan oleh hakim. Termasuk fakta-fakta mengenai ketidakbersalahan Jeff. Atas kasus yang menimpanya, Jeff dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbagai upaya hukum telah dilakukan hingga tingkat Peninjauan Kembali, namun tidak berhasil. Jeff terpaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan menunggu hari datangnya eksekusi.
Dalam putusannya, hakim menjabarkan mengenai warna kulit Jeff yang memiliki kesan buruk di mata aparat penengak hukum di Indonesia. Majelis Hakim menumbang bahwa sebagai mana orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung. Hal ini sangatlah mencoreng kewibawaan Majelis Hakim karena telah memasukkan poin yang sangat diskriminatif seperti di atas ke dalam pertimbangan putusannya.
Pemberian label terhadap orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria amatlah bertentangan dengan asas presumption of innocence and equality before the law. Kedua asas tersebut telah kita adopsi dalam hukum nasional. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 1 Tahun 1981) telah secara implisit menggambarkan asas itu di dalamnya.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Asas “praduga tak bersalah” atau presumption of innocence dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHAP. Dengan dicantumkan praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).
Asas ini telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi : “setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dana atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Dengan asas praduga tak bersalah yang dianut KUHAP, memberi pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prisnip akusatur dalam setiap pemeriksaan.[1] Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan “inkuisitur” yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang tanpa memeperdulikan hak-hak asasi manusia dan haknya untuk membela dan mempertahankan martabat serta kebenaran yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek, seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk dalam penjara. Masih ingat kasus Karta dan Sengkon, yang meringkuk menjalani hukuman beberapa tahun, tapi pembunuhan yang dihukumkan kepadanya ternyata pelakunya adalah orang lain.[2]
Pemberian label yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Jeff telah terang-terangan melanggar asas praduga tak bersalah. Pertimbangan hakim tersebut berkesan telah menempatkan Jeff sebagai orang yang bersalah sejak awal pemeriksaan karena dia berasal dari golongan kulit hitam yang berkebangsaan Nigeria. Pandangan Majelis Hakim bahwa masyarakat Nigeria telah menjadi target operasi Kepolisian atas penyebarluasan narkotika, telah menyudutkan Jeff dari awal pemeriksaan sehingga ia dianggap seorang pengedar narkotika hanya karena ras dan keturunannya.
Selain itu, dalam pemeriksaan perkara Jeff, banyak fakta-fakta yang telah terang menunjukkan Jeff telah disudutkan dari awal pemeriksaan. Keterangan saksi Dennis Attah[3], 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaan di Kepolisian, Jeff mengalami penyiksaan yang berat dari Polisi. Bukan hanya itu, tanpa menanyakan apapun terlebih dahulu, Jeff dipukuli oleh Polisi dan dipanggil dengan panggilan “BANDAR NARKOBA”. Hal ini jelas telah melanggar prinsip praduga tak bersalah. Prinsip tersebut mengharuskan setiap aparat penegak hukum menganggap seorang tersangka/terdakwa sebagai orang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian. Apa yang terjadi atas Jeff jauh daripada nilai seperti itu. Dalam tahap pemeriksaan, ia telah dipanggil BANDAR NARKOBA dan menerima berbagai tekanan seolah-olah ia telah terbukti melakukan perbuatan mengedarkan narkotika.
ASAS LEGALITAS
Assas atau prinsip legalitas dengan tegas disebut dalam konsideran KUHAP seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maka dari itu, sangatlah jelas bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapan KUHAP harus bersumber pada titik tolak the rule of law. Semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, dan menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan di atas segalanya sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat bangsa yang takluk di bawah “supremasi hukum” yang selaras dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonesia. Jadi arti the rule of law dan supremasi hukum, menguji dan meletakkan setiap tindakan penegakan hukum takluk di bawah ketentuan konstitusi, undang-undang dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah kesadaran masyarakat.[4]
Dengan asas legalitas yang berdasarkan the rule of law dan supremasi hukum, maka jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan untuk bertindak di luar ketentuan hukum, atau undue to law maupun undue process, juga bertindak sewenang-wenang atau abuse of power.[5]
Jeff Humprey, meskipun ia adalah seorang warga negara Nigeria, wajib untuk dianggap sama di depan hukum. Apabila KUHAP menyatakan bahwa seseorang wajib diperlakukan dengan baik dengan baik dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka Jeff juga berhak untuk diperlakukan dengan serupa. Keterangan saksi Dennis Attah[6], seorang Warga Nigeria, yang berusia 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya, Jeff mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian.
Dalam penyidikan di kepolisian, Polisi tidak memperbolehkan Jeff untuk duduk dan memukuli Jeff selama berjam-jam. Kemudian Polisi menutup mata Jeff yang dalam keadaan diborgol, serta menjepit kakinya. Karena menjawab tidak tahu atas Heroin seberat 1,7 kg tersebut, Polisi pun memukul Jeff dengan rantai yang mereka pegang. Bukan hanya itu, kemudian Polisi yang menurut keterangan saksi tersebut bernama Pak Jhoni mengeluarkan 5 (lima) pucuk pistol dan meletakkanya di atas meja dengan beberapa foto mayat orang afrika yang telah mereka bunuh. Mereka pun menunjukkannya kepada Jeff seraya mengancam apabila Jeff tidak mau menandatangani Surat Pernyataan (BAP) maka Jeff akan dibunuh sama seperti yang ada di dalam foto tersebut dengan cara ditembak mati. Jeff pun yang telah terbaring lemah di lantai terpaksa menandatanganinya.[7]
Penyiksaan yang diterima Jeff sangatlah jelas penuh diwarnai dengan diskriminasi karena Jeff adalah seorang Warga Negara Nigeria. Jeff telah diperlakukan secara tidak pantas hanya karena warna kulitnya yang hitam. Bukan hanya Jeff, menurut penelitian di beberapa Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya di LP Tangerang, kerap kali hal seperti ini dikemukakan oleh para narapidana di saat mereka menceritakan mengenai kasusnya.
Saat ditangkap, Polisi menawarkan apabila mereka dapat memberikan nama “black man” atau orang berkulit hitam, mereka dapat dibebaskan. Tidak perlu bukti, yang penting nama black man tersebut. Hal ini menunjukkan betapa stigmatisasi yang diberikan aparat penegak hukum kepada kaum warga negara Nigeria sangatlah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai cara ditempuh untuk menjatuhkan pidana kepada WNA berkulit hitam, tanpa perduli kebenaran materiil yang terdapat di dalamnya. Aparat penegak hukum tidak perduli apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Dengan adanya pemberian label bahwa orang hitam adalah bandar narkoba sudah cukup membuat mereka yakin untuk menghukum para tersangka/terdakwa berkulit hitam. Cara apapun akan ditempuh, meskipun dengan cara penyiksaan yang sangatlah diharamkan oleh baik hukum nasional maupun internasional.
Asas ini seharusnya ditegakkan secara mutlak demi tegaknya equality before the law; equality protection on the law, and equality justice under the law.
KECONGKAKAN KEKUASAAN APARAT PENEGAK HUKUM
Jaksa Agung mengawali masa berlakunya KUHAP, pada tanggal 19 Maret 1982, di hadapan karyawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat megnatakan antara lain : “aparat kejaksaan jangan samapi terjangkit penyakit kecongkakan kekuasaan”. Sebab apabila aparat penegak hukum telah mengidap penyakit congkak, perilaku dan tindakan mereka akan selalu mengandalkan diri pada titik tolak orientasi kekuasaan. Inilah salah satu efek samping penyakit kecongkakan kekuasan. Pejabat yang bersangkutan akan selalu berorientasi kepada kekuasaan semata-mata serta akan lari dari garis prinsip “legalitas”. Dia tidak perduli rule of law dan human dignity. Dia akan menerjang batas-batas wewenang dan kekuasaan atau limit of poweryang resmi dan sah sebagaimana yang ditentukan dan diberikan undang-undang kepadanya. Semakin besar sikap kecenderungan kepada orientasi kekuasaan, semakin merajalela pelanggaran terhadap batas kekuasaan resmi, dan sekaligus tidak perduli kepada nilai human dignity. Kedua, tindakan mereka semakin tidak netral. Pejabat yang telah dijangkit penyakit congkak akan melahirkan pejabat penegak hukum yang “tidak bersikap netral”, “tidak steril”, dan “tidak objektif” lagi dalam menangani kasus yang dihadapi. Menjadikan mereka pejabat penegak hukum yang tak tanggap lagi dan tidak peka lagi menyimak isyarat kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab serta akan membelakangi tugas rule of law yang hendak ditegakkan. Ketiga, kecongkakan akan memanifestasikan sikap kewenangan. [8]
Majelis Hakim dalam memeriksa perkara Jeff telah melakukan banyak tindakan yang menunjukkan adanya indikasi kecongkakan kekuasaan sebagaimana telah dijabarkan di atas. Perbuatan Majelis Hakim dalam melakukan pertimbangan berdasarkan stigmatisasi orang Nigeria menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah gagal untuk bersikap netral dalam memeriksa perkara pidana ini. Majelis Hakim tidak mampu melihat kasus ini secara objektif melainkan sangatlah subjektif dengan mengatakan bahwa banyaknya orang-orang berkulit hitam menjadi pengawasan polisi atas DUGAAN mengedarkan narkotika di wilayah Republik Indonesia. Pertimbangan seperti ini membuat Majelis Hakim mengesampingkan fakta-fakta yang sangat penting di persidangan yang menguntungkan Jeff sebagai terdakwa. Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Jeff tidaklah bersalah tidak dijadikan pertimbangan atau tidak diperiksa lebih lanjut karena adanya dugaan kuat bahwa Jeff, dan orang berkulit hitam lainnya, adalah benar-benar pengedar narkotika sebagaimana sering menjadi pengawasan pihak kepolisian.
Dapat menjadi jaminan bahwa semakin tinggi kualitas nilai moral aparat penegak hukum, akan sirnalah ucapan yang mendakwakan diri sebagai penggenggam nasib para tersangka atau terdakwa. Hal ini tidak bermasuk menuduh secara umum. Namun apabila kita lihat dalam sejarah penegakan hukum, sering dikeluarkan hardikan oleh pejabat penegak hukum bahwa nasib tersangka atau terdakwa berada dalam genggamannya. Hal seperti inilah yang terjadi pada Jeff sewaktu ia berada dalam tingkat penyidikan di kepolisian. Ancaman aparat penyidik yang menyatakan dapat membunuh Jeff seperti apa yang telah mereka lakukan kepada orang kulit hitam lainnya membuat Jeff merasa tertekan. Hal tersebut seakan-akan menuntut Jeff untuk pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa karena Polisi pada waktu itu dapat melakukan apapun yang mereka mau tanpa perduli bagaiman nasib Jeff selanjutnya. Padahal secara proporsional, nasib seorang terdakwa bukan identik dengan kemauan pejabat, tetapi mesti dipertaruhkan secara objektif berlandaskan hukum, kebenaran dan keadilan. Bukan dipertaruhkan hanya dengan warna kulit atau ras tertentu saja.
[1] Prinisp akusatur menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.
[2] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 41
[3] Dokumen PK-07
[4] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 36
[5] ibid
[6] Lihat Dokumen PK-07, mengenai keterangan Dennis Attah, 35 tahun
[7] Ibid, halaman 2-3
[8] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 6-7

