Tuesday, January 27, 2009

Diskriminasi Terhadap Warga Nigeria vs. Tegaknya Keadilan

Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan fair demi tercapainya kebenaran materiil setiap pemeriksaan pidana. Perlakuan yang layak, penghormatan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia, pemeriksaan yang objektif, Proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, adalah hak tersangka yang wajib untu dipenuhi dalam rangka tercapainya kebenaran yang hakiki.

Selama ini masyarakat telah disuguhi dengan sistem pendekatan yang berasaskan metode tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya, dan semua cara adalah halal untuk memperoleh pengakuan. Apakah hasil dari metode yang seperti itu? Keadilan yang dihasilkan tidak lebih dan tidak kurang daripada perwujuduan keadilan yang diperoleh dari hasil pemerasan dan perkosaan. Hal semacam itu merupakan sekelumit pengalaman masa silam zaman HIR, yang kita warisi dari zaman Kolonial Belanda. Para pencari keadilan yang semestinya masih berstatus tersangka/terdakwa, sejak taraf pertama di tingkat pemeriksaan penyidikan, secara apriori dianggap sebagai penjahat yang tak terampuni dosanya.

Tentu saja, dengan pengaturan yang dibuat di dalam KUHAP semestinya telah menghapus total ketidakadilan yang diciptakan oleh HIR. Sebagaimana telah kita ketahui, KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada tersangka atau terdakwa, dengan cara memberi perisai hak-hak yang sah kepada mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka, merupakan jaminan yang menghidnari mereka dari tindakan sewenang-wenang. Dari beberapa catatan singkat tersebut, KUHAP diharapkan dapat membangkitkan optimisme harapan yang lebih baik dan manusiawi dalam pelaksanaan yang sewenang-wenang. Alangkah ironisnya jika ide dan tekad serta itikad yang menjunjung tinggi human dignity, melenceng dan diselewengkan oleh aparat penegak jhukum yang tidak bermoral. Akankah terulang kembali tendangan siksa di masa lampau? Akankah dijumpai kembali tersangka yang lumpuh dan babak belur setelah KUHAP diundangkan dan genderang reformasi penegakan hukum telah dikumandangkan? Mampukah KUHAP secara efektif mengubah mental para aparat penegak hukum, sehingga dapat terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa yang mampu bertindak atas landsan yang mampu menopang kewibawaan dan citra penegakan hukum? Seharusnya iya.

Diskriminasi terhadap Humprey Ejike (Jeff Humprey)

Kasus yang menimpa Humprey Ejike alias Doctor atau yang lebih sering disapa dengan panggilan Jeff bisa dijadikan contoh bagaimana suatu stigmatisasi yang diberikan terhadap orang hitam dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Hal ini dapat menjadi suatu hambatan bagi Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang berada dalam wilayah bangsa Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia, maupun Warga Negara Asing.

Jeff, 35 tahun, seorang laki-laki berkebangsaan Nigeria adalah sosok seorang yang sangat religius. Datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang pakaian, ia juga aktif turut melayani di sebuah gereja di Indonesia. Jeff tidak punya catatan hitam dengan hukum di Indonesia. Tanggal 2 Agustus 2003 Jeff ditahan oleh Pihak Kepolisian atas tuduh pemilikan dan pengedaran narkotika jenis Heroin. Barang haram degnan berat total 1,7 kilogram tersebut ditemukan di dalam kasur tempat tidur yang ada di kamar Jeff. Namun, pembuktian dalam kasus ini kurang dilakukan dengan seksama. Dalam proses persidangan, banyak fakta yang dikesampingkan oleh hakim. Termasuk fakta-fakta mengenai ketidakbersalahan Jeff. Atas kasus yang menimpanya, Jeff dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbagai upaya hukum telah dilakukan hingga tingkat Peninjauan Kembali, namun tidak berhasil. Jeff terpaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan menunggu hari datangnya eksekusi.

Dalam putusannya, hakim menjabarkan mengenai warna kulit Jeff yang memiliki kesan buruk di mata aparat penengak hukum di Indonesia. Majelis Hakim menumbang bahwa sebagai mana orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung. Hal ini sangatlah mencoreng kewibawaan Majelis Hakim karena telah memasukkan poin yang sangat diskriminatif seperti di atas ke dalam pertimbangan putusannya.

Pemberian label terhadap orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria amatlah bertentangan dengan asas presumption of innocence and equality before the law. Kedua asas tersebut telah kita adopsi dalam hukum nasional. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 1 Tahun 1981) telah secara implisit menggambarkan asas itu di dalamnya.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Asas “praduga tak bersalah” atau presumption of innocence dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHAP. Dengan dicantumkan praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).

Asas ini telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi : “setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dana atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Dengan asas praduga tak bersalah yang dianut KUHAP, memberi pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prisnip akusatur dalam setiap pemeriksaan.[1] Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan “inkuisitur” yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang tanpa memeperdulikan hak-hak asasi manusia dan haknya untuk membela dan mempertahankan martabat serta kebenaran yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek, seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk dalam penjara. Masih ingat kasus Karta dan Sengkon, yang meringkuk menjalani hukuman beberapa tahun, tapi pembunuhan yang dihukumkan kepadanya ternyata pelakunya adalah orang lain.[2]

Pemberian label yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Jeff telah terang-terangan melanggar asas praduga tak bersalah. Pertimbangan hakim tersebut berkesan telah menempatkan Jeff sebagai orang yang bersalah sejak awal pemeriksaan karena dia berasal dari golongan kulit hitam yang berkebangsaan Nigeria. Pandangan Majelis Hakim bahwa masyarakat Nigeria telah menjadi target operasi Kepolisian atas penyebarluasan narkotika, telah menyudutkan Jeff dari awal pemeriksaan sehingga ia dianggap seorang pengedar narkotika hanya karena ras dan keturunannya.

Selain itu, dalam pemeriksaan perkara Jeff, banyak fakta-fakta yang telah terang menunjukkan Jeff telah disudutkan dari awal pemeriksaan. Keterangan saksi Dennis Attah[3], 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaan di Kepolisian, Jeff mengalami penyiksaan yang berat dari Polisi. Bukan hanya itu, tanpa menanyakan apapun terlebih dahulu, Jeff dipukuli oleh Polisi dan dipanggil dengan panggilan “BANDAR NARKOBA”. Hal ini jelas telah melanggar prinsip praduga tak bersalah. Prinsip tersebut mengharuskan setiap aparat penegak hukum menganggap seorang tersangka/terdakwa sebagai orang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian. Apa yang terjadi atas Jeff jauh daripada nilai seperti itu. Dalam tahap pemeriksaan, ia telah dipanggil BANDAR NARKOBA dan menerima berbagai tekanan seolah-olah ia telah terbukti melakukan perbuatan mengedarkan narkotika.

ASAS LEGALITAS

Assas atau prinsip legalitas dengan tegas disebut dalam konsideran KUHAP seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maka dari itu, sangatlah jelas bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapan KUHAP harus bersumber pada titik tolak the rule of law. Semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, dan menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan di atas segalanya sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat bangsa yang takluk di bawah “supremasi hukum” yang selaras dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonesia. Jadi arti the rule of law dan supremasi hukum, menguji dan meletakkan setiap tindakan penegakan hukum takluk di bawah ketentuan konstitusi, undang-undang dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah kesadaran masyarakat.[4]

Dengan asas legalitas yang berdasarkan the rule of law dan supremasi hukum, maka jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan untuk bertindak di luar ketentuan hukum, atau undue to law maupun undue process, juga bertindak sewenang-wenang atau abuse of power.[5]

Jeff Humprey, meskipun ia adalah seorang warga negara Nigeria, wajib untuk dianggap sama di depan hukum. Apabila KUHAP menyatakan bahwa seseorang wajib diperlakukan dengan baik dengan baik dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka Jeff juga berhak untuk diperlakukan dengan serupa. Keterangan saksi Dennis Attah[6], seorang Warga Nigeria, yang berusia 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya, Jeff mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian.

Dalam penyidikan di kepolisian, Polisi tidak memperbolehkan Jeff untuk duduk dan memukuli Jeff selama berjam-jam. Kemudian Polisi menutup mata Jeff yang dalam keadaan diborgol, serta menjepit kakinya. Karena menjawab tidak tahu atas Heroin seberat 1,7 kg tersebut, Polisi pun memukul Jeff dengan rantai yang mereka pegang. Bukan hanya itu, kemudian Polisi yang menurut keterangan saksi tersebut bernama Pak Jhoni mengeluarkan 5 (lima) pucuk pistol dan meletakkanya di atas meja dengan beberapa foto mayat orang afrika yang telah mereka bunuh. Mereka pun menunjukkannya kepada Jeff seraya mengancam apabila Jeff tidak mau menandatangani Surat Pernyataan (BAP) maka Jeff akan dibunuh sama seperti yang ada di dalam foto tersebut dengan cara ditembak mati. Jeff pun yang telah terbaring lemah di lantai terpaksa menandatanganinya.[7]

Penyiksaan yang diterima Jeff sangatlah jelas penuh diwarnai dengan diskriminasi karena Jeff adalah seorang Warga Negara Nigeria. Jeff telah diperlakukan secara tidak pantas hanya karena warna kulitnya yang hitam. Bukan hanya Jeff, menurut penelitian di beberapa Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya di LP Tangerang, kerap kali hal seperti ini dikemukakan oleh para narapidana di saat mereka menceritakan mengenai kasusnya.

Saat ditangkap, Polisi menawarkan apabila mereka dapat memberikan nama “black man” atau orang berkulit hitam, mereka dapat dibebaskan. Tidak perlu bukti, yang penting nama black man tersebut. Hal ini menunjukkan betapa stigmatisasi yang diberikan aparat penegak hukum kepada kaum warga negara Nigeria sangatlah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai cara ditempuh untuk menjatuhkan pidana kepada WNA berkulit hitam, tanpa perduli kebenaran materiil yang terdapat di dalamnya. Aparat penegak hukum tidak perduli apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Dengan adanya pemberian label bahwa orang hitam adalah bandar narkoba sudah cukup membuat mereka yakin untuk menghukum para tersangka/terdakwa berkulit hitam. Cara apapun akan ditempuh, meskipun dengan cara penyiksaan yang sangatlah diharamkan oleh baik hukum nasional maupun internasional.

Asas ini seharusnya ditegakkan secara mutlak demi tegaknya equality before the law; equality protection on the law, and equality justice under the law.

KECONGKAKAN KEKUASAAN APARAT PENEGAK HUKUM

Jaksa Agung mengawali masa berlakunya KUHAP, pada tanggal 19 Maret 1982, di hadapan karyawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat megnatakan antara lain : “aparat kejaksaan jangan samapi terjangkit penyakit kecongkakan kekuasaan”. Sebab apabila aparat penegak hukum telah mengidap penyakit congkak, perilaku dan tindakan mereka akan selalu mengandalkan diri pada titik tolak orientasi kekuasaan. Inilah salah satu efek samping penyakit kecongkakan kekuasan. Pejabat yang bersangkutan akan selalu berorientasi kepada kekuasaan semata-mata serta akan lari dari garis prinsip “legalitas”. Dia tidak perduli rule of law dan human dignity. Dia akan menerjang batas-batas wewenang dan kekuasaan atau limit of poweryang resmi dan sah sebagaimana yang ditentukan dan diberikan undang-undang kepadanya. Semakin besar sikap kecenderungan kepada orientasi kekuasaan, semakin merajalela pelanggaran terhadap batas kekuasaan resmi, dan sekaligus tidak perduli kepada nilai human dignity. Kedua, tindakan mereka semakin tidak netral. Pejabat yang telah dijangkit penyakit congkak akan melahirkan pejabat penegak hukum yang “tidak bersikap netral”, “tidak steril”, dan “tidak objektif” lagi dalam menangani kasus yang dihadapi. Menjadikan mereka pejabat penegak hukum yang tak tanggap lagi dan tidak peka lagi menyimak isyarat kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab serta akan membelakangi tugas rule of law yang hendak ditegakkan. Ketiga, kecongkakan akan memanifestasikan sikap kewenangan. [8]

Majelis Hakim dalam memeriksa perkara Jeff telah melakukan banyak tindakan yang menunjukkan adanya indikasi kecongkakan kekuasaan sebagaimana telah dijabarkan di atas. Perbuatan Majelis Hakim dalam melakukan pertimbangan berdasarkan stigmatisasi orang Nigeria menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah gagal untuk bersikap netral dalam memeriksa perkara pidana ini. Majelis Hakim tidak mampu melihat kasus ini secara objektif melainkan sangatlah subjektif dengan mengatakan bahwa banyaknya orang-orang berkulit hitam menjadi pengawasan polisi atas DUGAAN mengedarkan narkotika di wilayah Republik Indonesia. Pertimbangan seperti ini membuat Majelis Hakim mengesampingkan fakta-fakta yang sangat penting di persidangan yang menguntungkan Jeff sebagai terdakwa. Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Jeff tidaklah bersalah tidak dijadikan pertimbangan atau tidak diperiksa lebih lanjut karena adanya dugaan kuat bahwa Jeff, dan orang berkulit hitam lainnya, adalah benar-benar pengedar narkotika sebagaimana sering menjadi pengawasan pihak kepolisian.

Dapat menjadi jaminan bahwa semakin tinggi kualitas nilai moral aparat penegak hukum, akan sirnalah ucapan yang mendakwakan diri sebagai penggenggam nasib para tersangka atau terdakwa. Hal ini tidak bermasuk menuduh secara umum. Namun apabila kita lihat dalam sejarah penegakan hukum, sering dikeluarkan hardikan oleh pejabat penegak hukum bahwa nasib tersangka atau terdakwa berada dalam genggamannya. Hal seperti inilah yang terjadi pada Jeff sewaktu ia berada dalam tingkat penyidikan di kepolisian. Ancaman aparat penyidik yang menyatakan dapat membunuh Jeff seperti apa yang telah mereka lakukan kepada orang kulit hitam lainnya membuat Jeff merasa tertekan. Hal tersebut seakan-akan menuntut Jeff untuk pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa karena Polisi pada waktu itu dapat melakukan apapun yang mereka mau tanpa perduli bagaiman nasib Jeff selanjutnya. Padahal secara proporsional, nasib seorang terdakwa bukan identik dengan kemauan pejabat, tetapi mesti dipertaruhkan secara objektif berlandaskan hukum, kebenaran dan keadilan. Bukan dipertaruhkan hanya dengan warna kulit atau ras tertentu saja.



[1] Prinisp akusatur menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.

[2] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 41

[3] Dokumen PK-07

[4] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 36

[5] ibid

[6] Lihat Dokumen PK-07, mengenai keterangan Dennis Attah, 35 tahun

[7] Ibid, halaman 2-3

[8] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 6-7

Friday, January 23, 2009

Don't Quit!

I couldn't sleep last night. Well, I slept for about 2 hours and then i woke up and realized i couldn't back to bed. So i started opening my brother's laptop and I ended up with this poems about quitting.

I was in a point when I thought it's the time for me to stop everything I was doing. I was getting exhausted each day off, and just fed up by everything I was through. But I realized that It was going to be a big regret if I quit. Life is just too short for a regret.
So here is the poem, the quote - call it whatever you like - as i call it my life's battery recharger.
My spirit booster

----------------------------------


When things go wrong as they sometimes will
When the road you're trudging seems all up hill.
When funds are low and the debts are high.
And you want to smile, but you have to sigh.
When care is pressing you down a bit.
Rest, if you must, but don't you quit.
Life is queer with its twists and turns.
As everyone of us sometimes learns.
And many a failure turns about
When he might have won had he stuck it out:

Don't give up though the pace seems slow -
You may succeed with another blow.
Success is failure turned inside out -
The silver tint of the clouds of doubt.
And you never can tell how close you are.
It may be near when it seems so far:
So stick to the fight when you're hardest hit
It's when things seem worst that you must not QUIT.

----------------------------------------------------

So when you are tired of what you're doing, just go back to the beginning.
Imaging your life goals, and it will motivate you as well.

Cheers guys,
Christine Tambunan
christinetambunan.blogspot.com

Thursday, January 22, 2009

Obama plans executive order to close Gitmo


President Barack Obama is planning to issue three executive orders Thursday, including one demanding the U.S. military detention facility at Guantanamo Bay be closed within a year, according to a senior administration official and a congressional aide.

A second executive order will formally ban torture by requiring the Army field manual be used as the guide for terror interrogations, essentially ending the Bush administration's CIA program of enhanced interrogation methods.

A third executive order, according to the officials, will order a systematic review of detention policies and procedures and a review of all individual cases.

The officials said new White House Counsel Greg Craig was briefing congressional Republicans Wednesday afternoon about the three executive orders.

"We've always said the process would include consultation," the senior administration official said of the closed-door meeting informing Republicans of the moves.

The detention facility at Guantanamo Bay became a lightning rod for critics who charged that the Bush administration had used torture on terror detainees. President George W. Bush and other senior officials repeatedly denied that the U.S. government had used torture to extract intelligence from terror suspects.

Obama's move will set off a fierce legal struggle over where the prison's detainees will go next. "The key question is where do you put these terrorists," House Minority Leader John Boehner, R-Ohio, said in a statement issued Wednesday. "Do you bring them inside our borders? Do you release them back into the battlefield?"

The meeting with Craig did not address how the administration plans to handle Guantanamo detainees, said Rep. Bill Young of Florida, the top Republican on the Defense Appropriations Committee. The executive orders "will leave some wiggle room for the administration," he said.

Young said he has "quite a bit of anxiety" about transferring detainees to United States facilities.

"Number one, they're dangerous," he said. "Secondly, once they become present in the United States, what is their legal status? What is their constitutional status? I worry about that, because I don't want them to have the same constitutional rights that you and I have. They're our enemy."

He said he asked Craig what the government plans to do with two recently built facilities at Guantanamo, which he said cost $500 million. He said Craig had no answer, but pledged to discuss the issue further.

Young said he suggested reopening Alcatraz, the closed federal prison on an island outside San Francisco, California -- in Democratic House Speaker Nancy Pelosi's district.

"Put them in Alcatraz, where supposedly they can't escape from," Young said, but added the suggestion "didn't go over well."

The revelation coincided with a judge's decision on Wednesday to halt the September 11 terrorism cases at the behest of President Obama. On Tuesday, he directed Defense Secretary Robert Gates to ask prosecutors to seek stays for 120 days so terrorism cases at the facility can be reviewed, according to a military official close to the proceedings. (CNN.com)

Tuesday, January 06, 2009

Israel’s Defiant Massive Attacks Resulting in A Massive Loss of Innocent Lives


by: Ricky Gunawan and Christine Tambunan

The sound of conflict was marched again recently in faraway mid-eastern. Numbers of medias are competing to report recent updates from the crisis existed between Israeli and Palestinian. The conflict is an ongoing heated dispute between the Israel and Palestinian militant organization named Hamas. It is essentially a quarrel between two seemingly-mutually exclusive national identities, both of which claim the same area of land.


The ground push has resulted in escalating casualties on both sides, as Israel continues the air assault it started on December 27, 2008. At least 507 Palestinians, including 100 women and children, have been killed since the first air strikes occurred and 2.600 Palestinians have been injured, most of them innocent civilians and children. The day after Israel began an attack in Gaza, the U.N. Security Council issued a statement calling for an immediate cease-fire. The Council, however, has failed to agree on a further statement as the conflict persists in a dreadful condition.


In this dire armed conflict there are some basic principles of international law in terms of war and armed conflict which are applicable. Military necessity, along with distinction, and proportionality, are the three important principles concerning the legal use of force in armed conflict.


Distinction means that each side shall distinguish between combatants and civilians. Military necessity is governed by several constraints. Any attack or action must be intended to help in the military defeat of the enemy, it must be an attack on a military objective, and the harm caused to civilian or civilian’s properties must be proportional and not excessive in relation to the concrete and direct military advantage anticipated. Evidently, as the medias are reporting, Israel did not and still is not acting proportionally. There were only a few troops that had been hurt by the Palestinians yet the Israel retaliates with numerous attacks towards civilian property such as hospitals, universities, civilian houses, towns, that were supposed to be completely protected under the international law.


In addition, the international humanitarian law guaranteed protection for every party that do not nor have not anymore take actions in the event of armed conflict, and subsequently offering protection for civilian and their properties. The fourth Geneva Convention regulates that every civilian and their properties and even organization or state that wish to submit humanitarian aid is fully guaranteed under humanitarian law. Failure to act in accordance with it could be said as an act of war crime.


In a nutshell, Israel has to allow the International Committee of the Red Cross (ICRC) or any other impartial humanitarian organization undertakes the protection of civilian persons and for their relief as well. Furthermore, Israel must facilitate any movement or act to protect children and women in the conflict areas. All of which are regulated in the Geneva Convention to which Israel is a party; and all of which have been breached by the Israel.


Thus, one would raise a question: why is the Israel is so defiant to hold a cease-fire and unblocked humanitarian aid to the conflict area?


The minute the conflict exploded, both sides had met failure in protecting the rights of its civilians. The bombing raids over the last week have greatly worsened the already harsh humanitarian situation in Gaza, which is home to an estimated 1.5 million people facing stern shortages of food, water, and fuel and cooking gas.


This current catastrophe is pushing more women and children to a devastating condition. Displacement, following total or partial destruction of their homes, is causing myriad psychological as well as physical injure to them.


Regrettably, the U.N. has failed to neither resolve this conflict nor stop Israel from doing the mass obliteration. The U.N. Security Council has been impotent to force an end to Israeli attacks against Gaza. Washington, once more, vetoed a resolution calling for an end to the Israeli ongoing colossal aggression against the Gaza Strip. The Council has only been able to issue a 'non-binding' statement that calls on Israel to voluntarily take all its military actions in the besieged area to a direct end.


The Security Council needs to immediately stop the Israeli regime from pushing ahead with its Gaza offensive. It must urge Israel to lift restrictions on the delivery of humanitarian aid into Gaza. The Council should not remain silent. It can and must act and it should do it without further delay before innocent lives lose even more.


Additionally, Israel must, straight away, permit foreign journalist access to Gaza, as in every war zone and genocide site like Rwanda; coverage by the media is able to daunt further violence and is crucial to provide public understanding of the deteriorating armed conflict.


Question left: will the U.N., once again, fail to stop another grave human rights violation, as they failed to do so in Srebrenica and Rwanda in this modern day?

Monday, January 05, 2009

HAPPY NEW YEAR

HAPPY NEW YEAR DEAR PEOPLE

hope there'll be more improvement in every aspects of our life.


cheers.
CHRISTINE TAMBUNAN