Komisi Yudisial (KY) yang berdiri pada tanggal 2 Agustus 2005 merupakan sebuah angin segar di tengah maraknya praktek mafia peradilan dan tidak efektifnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh KY sebagai check and balances pada lembaga yudikatif dapat dianggap sebagai langkah terhadap perubahan yang lebih baik.
Kewenangan MK dalam melakukan pengawasan merupakan sebuah implementasi dari konstitusi yaitu untuk menengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, dalam beberapa tahun belakangan ini, fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan KY dapat dikatakan sedang “mati suri”. Tepatnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU KY pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya, MK juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh KY. Sehingga dengan adanya putusan MK Nomor 005/PUU-VI/2006, memiliki implikasi desakan untuk melakukan revisi UU KY. Namun, revisi UU KY ini tidak dapat berjalan sendiri, namun harus dibarengi dengan revisi UU Mahkamah Agung, dan UU Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam kenyataannya hingga saat ini revisi belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan di DPR Republik Indonesia.
Putusan MK disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui KY. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan MK memberikan peluang penguatan UU KY yang mengandung begitu banyak kelemahan.
PELEMAHAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial memiliki tugas yang cukup berat yaitu melakukan pengawasan fungsi lembaga yudikatif di negara ini. Namun, fungsi yang berat tersebut tidak diimbangi dengan penguatan instrumen hukum. Hal ini dapat dilihat dari tumpang tindihnya pengaturan dalam UU lain, dan banyak membatasi kewenangan Komisi Yudisial itu sendiri.
Kelemahan tersebut terdapat misalnya terkait dengan pemeriksaan hakim atas dugaan pelanggaran perilaku. Bagaimana akan memeriksa hakim, kalau menghadirkan saja sulitnya minta ampun? Dari sejumlah hakim yang dipanggil KY, terdapat sederet nama hakim (termasuk hakim agung) yang sengaja tidak bersedia datang atau justru diperintahkan tidak hadir oleh pimpinan MA. Bahkan, pucuk pimpinan MA yaitu Bagir Manan memberikan contoh ‘pembangkangan’ atas panggilan pemeriksaan KY terkait kasus suap 5 staf MA dengan pengacara Probosutedjo. Penolakan pemeriksaan KY jelas mengingkari pasal 22 ayat (3) yang menyatakan bahwa peradilan atau hakim wajib memberikan keterangan yang diminta KY paling lambat 14 sejak permintaan KY diterima.
Terhadap sikap penolakan itu, UU KY juga memberikan celah. Dalam pasal 22 ayat (4) disebutkan “Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.” Bila masih belum berhasil juga, maka KY merekomendasi sanksi pada pimpinannya.
Pengaturan pemberian sanksi oleh KY juga sangat mengkerdilkan peran KY. Hal ini disebabkan penjatuhan sanksi terhadap hakim ‘nakal’, sangat tergantung pimpinan MA atau MK. Rekomendasi KY disampaikan lebih dahulu pada pimpinan MA atau MK, kemudian hakim yang direkomendasi bersalah diberi kesempatan membela diri di depan MKH/Majelis Kehormatan Hakim. Bila pembelaan ditolak MKH, maka usul pemberhentian hakim diajukan ke Presiden paling lama 14 hari sesudah ditolak MKH. Sedangkan perlu dicatat, orang-orang yang berada dalam MKH ini berasal dari internal mereka sendiri, maka tidak mustahil semangat esprit de corpsnya sangat kental.
Karena semua keputusan tergantung pada pucuk pimpinan MA dan MK, maka rekomendasi KY seperti hanya sebatas diatas kertas saja. Menurut laporan KY hingga Maret 2008, dari 3500 pengaduan, KY telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 27 hakim kepada MA. Tetapi tidak ada satupun rekomendasi itu yang digubris MA.
Dalam laporan MA 2007 yang dibacakan Ketua MA Bagir Manan pada 11 April 2008, MA mengklaim telah memberikan sanksi terhadap 18 hakim. Tetapi kebenaran pemberian sanksi itu sulit diverifikasi apakah benar atau hanya sebatas angka-angka semata. Hal ini disebabkan karena MA tidak membuka nama hakim bermasalah tersebut, seperti pemberian sanksi di lembaga lain. Di Kepolisian misalnya, pemberian sanksi dilakukan didepan peserta upacara, dan media dapat meliputnya. Ketertutupan MA tidak hanya berlaku bagi masyarakat awam, bahkan KY pun tidak mengetahui apakah 18 hakim yang diberi sanksi MA itu termasuk dalam 27 hakim yang direkomendasikannya.
Beberapa hakim yang direkomendasikan sanksi oleh KY diantaranya adalah: 5 anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dan illegal logging Adelin Lis, 3 anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa mantan Direktur Bank mandiri ECW Neloe cs, dan 2 hakim di Pengadilan Tipikor yang menolak menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi kasus suap 5 staf MA.
URGENSI REVISI UU KOMISI YUDISIAL
Dengan melihat UU KY yang mengandung kelemahan substansial, maka sangat diharapkan RUU KY yang saat ini dibahas di DPR tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KY per 26 Juni 2008 sudah terlihat upaya memperbaiki kelemahan KY. Namun masih terdapat beberapa hal yang kurang atau ada potensi masalah dalam RUU KY.
Contohnya adalah RUU KY tidak memasukkan hakim konstitusi sebagai pihak yang diawasi KY (Pasal 1 ayat 5). Padahal penyimpangan perilaku hakim atau praktek mafia peradilan juga dapat saja terjadi atau dilakukan oleh hakim konstitusi. Selain itu, tidak ada penegasan kedudukan KY terhadap MA. Pada pasal 32 ayat (1) draft RUU MA, disebutkan “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan intepretasi bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi, sehingga pengawasan KY lebih rendah dari pengawasan MA. Selain itu, RUU KY masih belum bisa menjawab persoalan ketika pimpinan MA menolak melakukan kewajibannya seperti perintah UU. Berkaca pada pengalaman, pimpinan MA dengan sengaja tidak melaksanakan permintaan KY. Menurut pasal 22 ayat (6a) RUU, KY dapat memberikan rekomendasi sanksi. Meski ada mekanisme pemberian rekomendasi bagi hakim agung, tampaknya sanksi tersebut masih sulit diterapkan.
Pasal-pasal mengenai pengawasan antara RUU KY dan RUU MA juga masih berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu alasan MA mengabaikan rekomendasi KY adalah karena mereka berpendapat KY tidak berwenang memeriksa putusan. Dapat diinterpretasikan bahwa pasal 32 ayat (1a) RUU MA tidak memperbolehkan KY melakukan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan putusan. Padahal, penyimpangan hakim salah satunya dapat terlihat dari putusan.
Maka dari itu, melihat segala kekurangan yang terjadi, maka revisi terhadap Undang Undang Komisi Yudisial sangat dibutuhkan untuk segera dilakukan. Sehingga diharapkan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam memberantas ‘mafia peradian’ yang merajalela dewasa ini.
Monday, February 09, 2009
Subscribe to:
Comments (Atom)
