Tuesday, March 24, 2009

Pernyataan STIGMA

Kebijakan NAPZA yang sekarang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia belum dapat mereduksi supply dan demand NAPZA di pasar gelap. Bahkan dari beberapa penelitian, seperti yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, terlihat bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan terhadap jumlah pengguna NAPZA, jumlah penularan HIV melalui pertukaran jarum suntik, dan jumlah pengguna NAPZA yang ditahan di Rutan/Lapas, semenjak kebijakan pelarangan NAPZA diberlakukan pemerintah Indonesia (UU No. 5/1997 tentang psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika).


Selain itu, kebijakan pelarangan NAPZA telah juga memperlihatkan beberapa dampak negatif lainnya, seperti merebaknya pasar gelap NAPZA yang dikuasai oleh mafia NAPZA; meningkatnya angka kematian pengguna NAPZA, khususnya pengguna NAPZA suntik; meningkatnya kasus penyiksaan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengguna NAPZA yang tertangkap; serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum untuk memback-up mafia NAPZA dan memelihara pasar gelap NAPZA di Indonesia.



Kebijakan pelarangan NAPZA telah diberlakukan di Indonesia sejak pemerintahan Soeharto berkuasa. Pada 1976, pemerintah meratifikasi konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya melalui UU No. 8/1976. Dua puluh tahun kemudian, giliran Konvensi Psikotropika 1971 yang diratifikasi melalui UU No 8/1996. Pemerintah kemudian meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) melalui UU No. 7/1997 yang dilanjutkan dengan pemberlakuan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika.


Saat ini, DPR-RI sedang membahas RUU Narkotika yang baru. Alih-alih memperbaiki aturan yang ada di dalam UU NO. 22/1997 tentang Narkotika, RUU Narkotika justru mengkriminalisasikan, tidak hanya pengguna NAPZA, tetapi seluruh masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum tentang informasi pengguna NAPZA yang mereka ketahui. Sanksi pidana yang diterapkan kepada pengguna NAPZA dalam RUU tersebut juga lebih keras. Ada kemungkinan RUU Narkotika akan menjadi pekerjaan bagi anggota legislatif yang terpilih dalam PEMILU 2009, mengingat pelaksanaan PEMILU 2009 hanya tinggal beberapa hari saja.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, kami kelompok masyarakat yang peduli akan penderitaan dan ketidakadilan yang selama ini dialami oleh kelompok pengguna NAPZA di Indonesia, dengan ini menyatakan kepada Pemerintah dan semua calon anggota legislatif yang mengikuti PEMILU 2009 untuk segera:


1. Humanisasi pengguna NAPZA sekarang juga.

2. Dekriminalisasi pengguna NAPZA dalam RUU Narkotika, karena pengguna NAPZA adalah korban kejahatan dan bukan pelaku kejahatan.

3. Tangkap dan adili mafia NAPZA yang telah menguasai peredaran NAPZA di Indonesia.

4. Tangkap dan adili semua oknum aparat penegak hukum yang terbukti memback-up mafia NAPZA.