Tuesday, June 09, 2009

Syarat Nikah Bebas HIV/AIDS: Melenggangkan Stigma terhadap ODHA

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) Masyarakat mengecam keras rencana Wakil Gubernur Bengkulu yang didukung oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Bengkulu untuk memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat pra-nikah. Langkah tersebut justru terlalu berlebihan dan tidak proporsional dalam upaya pencegahan HIV/AIDS.

Merebaknya HIV/AIDS di Indonesia memang mengkhawatirkan dan merupakan persoalan yang harus segera diatasi. Namun, resolusi untuk persoalan tersebut harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Perwujudan HAM adalah kunci utama untuk dapat mengurangi permasalahan yang menyelimuti HIV/AIDS.

Sudah terlalu banyak orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) mengalami stigmatisasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti penyiksaan, pembatasan hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan serta pengabaian hak atas persamaan di hadapan hukum dan lain sebagainya. Memasukkan bebas HIV/AIDS sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melangsungkan pernikahan jelas bukanlah jawaban untuk mengatasi penyebaran HIV/AIDS. Sebaliknya, syarat semacam itu justru semakin menegaskan bahwa negara tidak menghormati HAM orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

Pencegahan HIV /AIDS seharusnya dilakukan dengan cara yang tepat sasaran, bukannya justru memerangi manusianya. Memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat nikah malah menutup ruang gerak ODHA untuk mengembangkan hidupnya dan meminggirkan mereka dari masyarakat hanya karena status HIV/AIDS-nya.

LBH Masyarakat memandang bahwa upaya pencegahan HIV/AIDS tetap dapat dilakukan dalam kerangka HAM seperti di bawah ini:
1. Memastikan program nasional HIV/AIDS terdapat langkah-langkah untuk melawan stigma, diskriminasi dan kekerasan terhadap ODHA dan orang-orang yang berpotensi terinfeksi HIV/AIDS;
2. Memastikan kaum muda mendapatkan akses penuh terhadap segala informasi yang berkaitan dengan HIV/AIDS dan seksualitas;
3. Melakukan pemberdayaan hukum terhadap ODHA sehingga mereka mengetahui hak-hak hukum mereka;
4. Melakukan reformasi institusi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengurangi jumlah narapidana yang telah melebihi kapasitas yang ada (overcrowded), menciptakan kondisi yang higienis di dalam lapas dan untuk mengurangi tingkat kerentanan penyebaran HIV/AIDS;
5. Menghapus hambatan-hambatan hukum maupun hambatan yang sifatnya non-hukum terhadap upaya pencegahan dan perawatan HIV/AIDS;.
6. Membuka ruang pengaduan yang efektif bagi para pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya yang rentan HIV/AIDS yang kerap mengalami perlakuan diskriminatif dan kekerasan;

LBH Masyarakat dengan ini mendesak Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menghentikan segala langkah-langkah yang menjadikan kriteria bebas HIV/AIDS sebagai salah satu syarat pranikah. Upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS tidaklah boleh mengorbankan hak asasi setiap orang tanpa terkecuali termasuk orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

Jakarta, 10 Juni 2009
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat


Ricky Gunawan
Direktur Program

Friday, June 05, 2009

World Environmental Day


Hari ini, 5 Juni 2009 adalah Hari Lingkungan Dunia. Mungkin belum banyak dari kita yang mengenal apa itu Hari Lingkungan Dunia atau sering disebut dengan World Environment Day (WED).

World Environment Day pertama kali dibuat oleh Sidang Umum PBB tahun 1972 dalam rangka pembukaan Konferensi Stockholm (Stockholm Conference on the Human Environment.)

Diperingati setiap tanggal 5 Juni, World Environment Day adalah sarana penting yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan kesadaran dunia akan lingkungannya dengan meningkatkan perhatian politik dan tindakan kongkrit atau aksi. Agenda dari peringatan ini adalah untuk:

  1. Memberikan gambaran kepada manusia mengenai isu lingkungan;
  2. Memberdayakan masyarakat menjadi pelaku aktif dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan;
  3. Mengkampanyekan kesepahaman bahwa keberadaan manusia adalah penting untuk mengubah perilaku terkait dengan isu lingkungan;
  4. Mengadvokasi kemitraan yang akan menjamin seluruh bangsa dan negara menikmati masa depan yang lebih makmur dan aman.

Tema WED tahun 2009 hari ini adalah Your Planet Needs You – Unite to Combat Climate Change (Planetmu membutuhkanmu – Bersatu Melawan Perubahan Iklim). Tema ini menggambarkan sangat mendesaknya kebutuhan akan bangsa-bangsa untuk mencapai kesepakatan baru dalam pertemuan penting konvensi iklim di Copenhagen yang akan diadakan 185 hari lagi, dan hubungannya dengan kemiskinan dan manajemen hutan yang lebih baik.

Tuan rumah Hari Lingkungan Dunia kali ini adalah Meksiko yang menggambarkan mengenai pertumbuhan peran negara Amerika Latin dalam memerangi perubahan iklim, termasuk perannya yang semakin meningkat dalam perdagangan karbon.

Mexico juga adalah partner terdepan dalam Kampanye 1 Milyar Pohon UNEP. Negara ini, dengan dukungan presiden dan rakyatnya, mempelopori janji dan penanaman 25 persen pohon dari jumlah yang dikampanyekan. Dilaporkan atas 1.5 persen berkontribusi dalam pemancaran gas rumah kaca global, negara ini menunjukkan komitmennya terhadap perubahan iklim.

Presiden Mexico Felipe Calderon menyampaikan bahwa Hari Lingkungan Dunia akan menunjukkan kebulatan tekad Mexico untuk mengatur sumber daya alamnya dan menghadapi tantangan paling besar abad 21 yaitu Perubahan Iklim.

Memang sudah saatnya kita peduli akan apa yang terjadi dengan lingkungan kita. Maka dari itu, saya mengajak teman-teman pada hari ini untuk:

  1. Tidak membuang sampah sembarangan
  2. Membagi tempat sampah menurut jenis sampahnya.
  3. Tidak menggunakan kendaraan pribadi
  4. Mematikan laptop apabila tidak dipakai
  5. Mematikan lampu pada sianghari
  6. Menanam satu pohon di halaman rumah
  7. Menyebarkan tulisan ini kepada teman-teman

Dan hal-hal juga tindakan lain yang dapat menyelamatkan bumi kita dari kehancuran.

Regards,

Christine Tambunan