Tuesday, March 24, 2009
Pernyataan STIGMA
Selain itu, kebijakan pelarangan NAPZA telah juga memperlihatkan beberapa dampak negatif lainnya, seperti merebaknya pasar gelap NAPZA yang dikuasai oleh mafia NAPZA; meningkatnya angka kematian pengguna NAPZA, khususnya pengguna NAPZA suntik; meningkatnya kasus penyiksaan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengguna NAPZA yang tertangkap; serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum untuk memback-up mafia NAPZA dan memelihara pasar gelap NAPZA di Indonesia.
Kebijakan pelarangan NAPZA telah diberlakukan di Indonesia sejak pemerintahan Soeharto berkuasa. Pada 1976, pemerintah meratifikasi konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya melalui UU No. 8/1976. Dua puluh tahun kemudian, giliran Konvensi Psikotropika 1971 yang diratifikasi melalui UU No 8/1996. Pemerintah kemudian meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) melalui UU No. 7/1997 yang dilanjutkan dengan pemberlakuan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika.
Saat ini, DPR-RI sedang membahas RUU Narkotika yang baru. Alih-alih memperbaiki aturan yang ada di dalam UU NO. 22/1997 tentang Narkotika, RUU Narkotika justru mengkriminalisasikan, tidak hanya pengguna NAPZA, tetapi seluruh masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum tentang informasi pengguna NAPZA yang mereka ketahui. Sanksi pidana yang diterapkan kepada pengguna NAPZA dalam RUU tersebut juga lebih keras. Ada kemungkinan RUU Narkotika akan menjadi pekerjaan bagi anggota legislatif yang terpilih dalam PEMILU 2009, mengingat pelaksanaan PEMILU 2009 hanya tinggal beberapa hari saja.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, kami kelompok masyarakat yang peduli akan penderitaan dan ketidakadilan yang selama ini dialami oleh kelompok pengguna NAPZA di Indonesia, dengan ini menyatakan kepada Pemerintah dan semua calon anggota legislatif yang mengikuti PEMILU 2009 untuk segera:
1. Humanisasi pengguna NAPZA sekarang juga.
2. Dekriminalisasi pengguna NAPZA dalam RUU Narkotika, karena pengguna NAPZA adalah korban kejahatan dan bukan pelaku kejahatan.
3. Tangkap dan adili mafia NAPZA yang telah menguasai peredaran NAPZA di Indonesia.
4. Tangkap dan adili semua oknum aparat penegak hukum yang terbukti memback-up mafia NAPZA.
Monday, February 09, 2009
Komisi Yudisial : Urgensi RUU KY
Kewenangan MK dalam melakukan pengawasan merupakan sebuah implementasi dari konstitusi yaitu untuk menengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, dalam beberapa tahun belakangan ini, fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan KY dapat dikatakan sedang “mati suri”. Tepatnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU KY pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya, MK juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh KY. Sehingga dengan adanya putusan MK Nomor 005/PUU-VI/2006, memiliki implikasi desakan untuk melakukan revisi UU KY. Namun, revisi UU KY ini tidak dapat berjalan sendiri, namun harus dibarengi dengan revisi UU Mahkamah Agung, dan UU Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam kenyataannya hingga saat ini revisi belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan di DPR Republik Indonesia.
Putusan MK disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui KY. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan MK memberikan peluang penguatan UU KY yang mengandung begitu banyak kelemahan.
PELEMAHAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial memiliki tugas yang cukup berat yaitu melakukan pengawasan fungsi lembaga yudikatif di negara ini. Namun, fungsi yang berat tersebut tidak diimbangi dengan penguatan instrumen hukum. Hal ini dapat dilihat dari tumpang tindihnya pengaturan dalam UU lain, dan banyak membatasi kewenangan Komisi Yudisial itu sendiri.
Kelemahan tersebut terdapat misalnya terkait dengan pemeriksaan hakim atas dugaan pelanggaran perilaku. Bagaimana akan memeriksa hakim, kalau menghadirkan saja sulitnya minta ampun? Dari sejumlah hakim yang dipanggil KY, terdapat sederet nama hakim (termasuk hakim agung) yang sengaja tidak bersedia datang atau justru diperintahkan tidak hadir oleh pimpinan MA. Bahkan, pucuk pimpinan MA yaitu Bagir Manan memberikan contoh ‘pembangkangan’ atas panggilan pemeriksaan KY terkait kasus suap 5 staf MA dengan pengacara Probosutedjo. Penolakan pemeriksaan KY jelas mengingkari pasal 22 ayat (3) yang menyatakan bahwa peradilan atau hakim wajib memberikan keterangan yang diminta KY paling lambat 14 sejak permintaan KY diterima.
Terhadap sikap penolakan itu, UU KY juga memberikan celah. Dalam pasal 22 ayat (4) disebutkan “Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.” Bila masih belum berhasil juga, maka KY merekomendasi sanksi pada pimpinannya.
Pengaturan pemberian sanksi oleh KY juga sangat mengkerdilkan peran KY. Hal ini disebabkan penjatuhan sanksi terhadap hakim ‘nakal’, sangat tergantung pimpinan MA atau MK. Rekomendasi KY disampaikan lebih dahulu pada pimpinan MA atau MK, kemudian hakim yang direkomendasi bersalah diberi kesempatan membela diri di depan MKH/Majelis Kehormatan Hakim. Bila pembelaan ditolak MKH, maka usul pemberhentian hakim diajukan ke Presiden paling lama 14 hari sesudah ditolak MKH. Sedangkan perlu dicatat, orang-orang yang berada dalam MKH ini berasal dari internal mereka sendiri, maka tidak mustahil semangat esprit de corpsnya sangat kental.
Karena semua keputusan tergantung pada pucuk pimpinan MA dan MK, maka rekomendasi KY seperti hanya sebatas diatas kertas saja. Menurut laporan KY hingga Maret 2008, dari 3500 pengaduan, KY telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 27 hakim kepada MA. Tetapi tidak ada satupun rekomendasi itu yang digubris MA.
Dalam laporan MA 2007 yang dibacakan Ketua MA Bagir Manan pada 11 April 2008, MA mengklaim telah memberikan sanksi terhadap 18 hakim. Tetapi kebenaran pemberian sanksi itu sulit diverifikasi apakah benar atau hanya sebatas angka-angka semata. Hal ini disebabkan karena MA tidak membuka nama hakim bermasalah tersebut, seperti pemberian sanksi di lembaga lain. Di Kepolisian misalnya, pemberian sanksi dilakukan didepan peserta upacara, dan media dapat meliputnya. Ketertutupan MA tidak hanya berlaku bagi masyarakat awam, bahkan KY pun tidak mengetahui apakah 18 hakim yang diberi sanksi MA itu termasuk dalam 27 hakim yang direkomendasikannya.
Beberapa hakim yang direkomendasikan sanksi oleh KY diantaranya adalah: 5 anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dan illegal logging Adelin Lis, 3 anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa mantan Direktur Bank mandiri ECW Neloe cs, dan 2 hakim di Pengadilan Tipikor yang menolak menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi kasus suap 5 staf MA.
URGENSI REVISI UU KOMISI YUDISIAL
Dengan melihat UU KY yang mengandung kelemahan substansial, maka sangat diharapkan RUU KY yang saat ini dibahas di DPR tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KY per 26 Juni 2008 sudah terlihat upaya memperbaiki kelemahan KY. Namun masih terdapat beberapa hal yang kurang atau ada potensi masalah dalam RUU KY.
Contohnya adalah RUU KY tidak memasukkan hakim konstitusi sebagai pihak yang diawasi KY (Pasal 1 ayat 5). Padahal penyimpangan perilaku hakim atau praktek mafia peradilan juga dapat saja terjadi atau dilakukan oleh hakim konstitusi. Selain itu, tidak ada penegasan kedudukan KY terhadap MA. Pada pasal 32 ayat (1) draft RUU MA, disebutkan “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan intepretasi bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi, sehingga pengawasan KY lebih rendah dari pengawasan MA. Selain itu, RUU KY masih belum bisa menjawab persoalan ketika pimpinan MA menolak melakukan kewajibannya seperti perintah UU. Berkaca pada pengalaman, pimpinan MA dengan sengaja tidak melaksanakan permintaan KY. Menurut pasal 22 ayat (6a) RUU, KY dapat memberikan rekomendasi sanksi. Meski ada mekanisme pemberian rekomendasi bagi hakim agung, tampaknya sanksi tersebut masih sulit diterapkan.
Pasal-pasal mengenai pengawasan antara RUU KY dan RUU MA juga masih berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu alasan MA mengabaikan rekomendasi KY adalah karena mereka berpendapat KY tidak berwenang memeriksa putusan. Dapat diinterpretasikan bahwa pasal 32 ayat (1a) RUU MA tidak memperbolehkan KY melakukan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan putusan. Padahal, penyimpangan hakim salah satunya dapat terlihat dari putusan.
Maka dari itu, melihat segala kekurangan yang terjadi, maka revisi terhadap Undang Undang Komisi Yudisial sangat dibutuhkan untuk segera dilakukan. Sehingga diharapkan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam memberantas ‘mafia peradian’ yang merajalela dewasa ini.
Tuesday, January 27, 2009
Diskriminasi Terhadap Warga Nigeria vs. Tegaknya Keadilan
Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan fair demi tercapainya kebenaran materiil setiap pemeriksaan pidana. Perlakuan yang layak, penghormatan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia, pemeriksaan yang objektif, Proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, adalah hak tersangka yang wajib untu dipenuhi dalam rangka tercapainya kebenaran yang hakiki.
Selama ini masyarakat telah disuguhi dengan sistem pendekatan yang berasaskan metode tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya, dan semua cara adalah halal untuk memperoleh pengakuan. Apakah hasil dari metode yang seperti itu? Keadilan yang dihasilkan tidak lebih dan tidak kurang daripada perwujuduan keadilan yang diperoleh dari hasil pemerasan dan perkosaan. Hal semacam itu merupakan sekelumit pengalaman masa silam zaman HIR, yang kita warisi dari zaman Kolonial Belanda. Para pencari keadilan yang semestinya masih berstatus tersangka/terdakwa, sejak taraf pertama di tingkat pemeriksaan penyidikan, secara apriori dianggap sebagai penjahat yang tak terampuni dosanya.
Tentu saja, dengan pengaturan yang dibuat di dalam KUHAP semestinya telah menghapus total ketidakadilan yang diciptakan oleh HIR. Sebagaimana telah kita ketahui, KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada tersangka atau terdakwa, dengan cara memberi perisai hak-hak yang sah kepada mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka, merupakan jaminan yang menghidnari mereka dari tindakan sewenang-wenang. Dari beberapa catatan singkat tersebut, KUHAP diharapkan dapat membangkitkan optimisme harapan yang lebih baik dan manusiawi dalam pelaksanaan yang sewenang-wenang. Alangkah ironisnya jika ide dan tekad serta itikad yang menjunjung tinggi human dignity, melenceng dan diselewengkan oleh aparat penegak jhukum yang tidak bermoral. Akankah terulang kembali tendangan siksa di masa lampau? Akankah dijumpai kembali tersangka yang lumpuh dan babak belur setelah KUHAP diundangkan dan genderang reformasi penegakan hukum telah dikumandangkan? Mampukah KUHAP secara efektif mengubah mental para aparat penegak hukum, sehingga dapat terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa yang mampu bertindak atas landsan yang mampu menopang kewibawaan dan citra penegakan hukum? Seharusnya iya.
Diskriminasi terhadap Humprey Ejike (Jeff Humprey)
Kasus yang menimpa Humprey Ejike alias Doctor atau yang lebih sering disapa dengan panggilan Jeff bisa dijadikan contoh bagaimana suatu stigmatisasi yang diberikan terhadap orang hitam dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Hal ini dapat menjadi suatu hambatan bagi Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang berada dalam wilayah bangsa Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia, maupun Warga Negara Asing.
Jeff, 35 tahun, seorang laki-laki berkebangsaan Nigeria adalah sosok seorang yang sangat religius. Datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang pakaian, ia juga aktif turut melayani di sebuah gereja di Indonesia. Jeff tidak punya catatan hitam dengan hukum di Indonesia. Tanggal 2 Agustus 2003 Jeff ditahan oleh Pihak Kepolisian atas tuduh pemilikan dan pengedaran narkotika jenis Heroin. Barang haram degnan berat total 1,7 kilogram tersebut ditemukan di dalam kasur tempat tidur yang ada di kamar Jeff. Namun, pembuktian dalam kasus ini kurang dilakukan dengan seksama. Dalam proses persidangan, banyak fakta yang dikesampingkan oleh hakim. Termasuk fakta-fakta mengenai ketidakbersalahan Jeff. Atas kasus yang menimpanya, Jeff dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbagai upaya hukum telah dilakukan hingga tingkat Peninjauan Kembali, namun tidak berhasil. Jeff terpaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan menunggu hari datangnya eksekusi.
Dalam putusannya, hakim menjabarkan mengenai warna kulit Jeff yang memiliki kesan buruk di mata aparat penengak hukum di Indonesia. Majelis Hakim menumbang bahwa sebagai mana orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung. Hal ini sangatlah mencoreng kewibawaan Majelis Hakim karena telah memasukkan poin yang sangat diskriminatif seperti di atas ke dalam pertimbangan putusannya.
Pemberian label terhadap orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria amatlah bertentangan dengan asas presumption of innocence and equality before the law. Kedua asas tersebut telah kita adopsi dalam hukum nasional. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 1 Tahun 1981) telah secara implisit menggambarkan asas itu di dalamnya.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Asas “praduga tak bersalah” atau presumption of innocence dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHAP. Dengan dicantumkan praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).
Asas ini telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi : “setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dana atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Dengan asas praduga tak bersalah yang dianut KUHAP, memberi pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prisnip akusatur dalam setiap pemeriksaan.[1] Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan “inkuisitur” yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang tanpa memeperdulikan hak-hak asasi manusia dan haknya untuk membela dan mempertahankan martabat serta kebenaran yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek, seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk dalam penjara. Masih ingat kasus Karta dan Sengkon, yang meringkuk menjalani hukuman beberapa tahun, tapi pembunuhan yang dihukumkan kepadanya ternyata pelakunya adalah orang lain.[2]
Pemberian label yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Jeff telah terang-terangan melanggar asas praduga tak bersalah. Pertimbangan hakim tersebut berkesan telah menempatkan Jeff sebagai orang yang bersalah sejak awal pemeriksaan karena dia berasal dari golongan kulit hitam yang berkebangsaan Nigeria. Pandangan Majelis Hakim bahwa masyarakat Nigeria telah menjadi target operasi Kepolisian atas penyebarluasan narkotika, telah menyudutkan Jeff dari awal pemeriksaan sehingga ia dianggap seorang pengedar narkotika hanya karena ras dan keturunannya.
Selain itu, dalam pemeriksaan perkara Jeff, banyak fakta-fakta yang telah terang menunjukkan Jeff telah disudutkan dari awal pemeriksaan. Keterangan saksi Dennis Attah[3], 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaan di Kepolisian, Jeff mengalami penyiksaan yang berat dari Polisi. Bukan hanya itu, tanpa menanyakan apapun terlebih dahulu, Jeff dipukuli oleh Polisi dan dipanggil dengan panggilan “BANDAR NARKOBA”. Hal ini jelas telah melanggar prinsip praduga tak bersalah. Prinsip tersebut mengharuskan setiap aparat penegak hukum menganggap seorang tersangka/terdakwa sebagai orang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian. Apa yang terjadi atas Jeff jauh daripada nilai seperti itu. Dalam tahap pemeriksaan, ia telah dipanggil BANDAR NARKOBA dan menerima berbagai tekanan seolah-olah ia telah terbukti melakukan perbuatan mengedarkan narkotika.
ASAS LEGALITAS
Assas atau prinsip legalitas dengan tegas disebut dalam konsideran KUHAP seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maka dari itu, sangatlah jelas bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapan KUHAP harus bersumber pada titik tolak the rule of law. Semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, dan menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan di atas segalanya sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat bangsa yang takluk di bawah “supremasi hukum” yang selaras dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonesia. Jadi arti the rule of law dan supremasi hukum, menguji dan meletakkan setiap tindakan penegakan hukum takluk di bawah ketentuan konstitusi, undang-undang dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah kesadaran masyarakat.[4]
Dengan asas legalitas yang berdasarkan the rule of law dan supremasi hukum, maka jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan untuk bertindak di luar ketentuan hukum, atau undue to law maupun undue process, juga bertindak sewenang-wenang atau abuse of power.[5]
Jeff Humprey, meskipun ia adalah seorang warga negara Nigeria, wajib untuk dianggap sama di depan hukum. Apabila KUHAP menyatakan bahwa seseorang wajib diperlakukan dengan baik dengan baik dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka Jeff juga berhak untuk diperlakukan dengan serupa. Keterangan saksi Dennis Attah[6], seorang Warga Nigeria, yang berusia 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya, Jeff mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian.
Dalam penyidikan di kepolisian, Polisi tidak memperbolehkan Jeff untuk duduk dan memukuli Jeff selama berjam-jam. Kemudian Polisi menutup mata Jeff yang dalam keadaan diborgol, serta menjepit kakinya. Karena menjawab tidak tahu atas Heroin seberat 1,7 kg tersebut, Polisi pun memukul Jeff dengan rantai yang mereka pegang. Bukan hanya itu, kemudian Polisi yang menurut keterangan saksi tersebut bernama Pak Jhoni mengeluarkan 5 (lima) pucuk pistol dan meletakkanya di atas meja dengan beberapa foto mayat orang afrika yang telah mereka bunuh. Mereka pun menunjukkannya kepada Jeff seraya mengancam apabila Jeff tidak mau menandatangani Surat Pernyataan (BAP) maka Jeff akan dibunuh sama seperti yang ada di dalam foto tersebut dengan cara ditembak mati. Jeff pun yang telah terbaring lemah di lantai terpaksa menandatanganinya.[7]
Penyiksaan yang diterima Jeff sangatlah jelas penuh diwarnai dengan diskriminasi karena Jeff adalah seorang Warga Negara Nigeria. Jeff telah diperlakukan secara tidak pantas hanya karena warna kulitnya yang hitam. Bukan hanya Jeff, menurut penelitian di beberapa Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya di LP Tangerang, kerap kali hal seperti ini dikemukakan oleh para narapidana di saat mereka menceritakan mengenai kasusnya.
Saat ditangkap, Polisi menawarkan apabila mereka dapat memberikan nama “black man” atau orang berkulit hitam, mereka dapat dibebaskan. Tidak perlu bukti, yang penting nama black man tersebut. Hal ini menunjukkan betapa stigmatisasi yang diberikan aparat penegak hukum kepada kaum warga negara Nigeria sangatlah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai cara ditempuh untuk menjatuhkan pidana kepada WNA berkulit hitam, tanpa perduli kebenaran materiil yang terdapat di dalamnya. Aparat penegak hukum tidak perduli apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Dengan adanya pemberian label bahwa orang hitam adalah bandar narkoba sudah cukup membuat mereka yakin untuk menghukum para tersangka/terdakwa berkulit hitam. Cara apapun akan ditempuh, meskipun dengan cara penyiksaan yang sangatlah diharamkan oleh baik hukum nasional maupun internasional.
Asas ini seharusnya ditegakkan secara mutlak demi tegaknya equality before the law; equality protection on the law, and equality justice under the law.
KECONGKAKAN KEKUASAAN APARAT PENEGAK HUKUM
Jaksa Agung mengawali masa berlakunya KUHAP, pada tanggal 19 Maret 1982, di hadapan karyawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat megnatakan antara lain : “aparat kejaksaan jangan samapi terjangkit penyakit kecongkakan kekuasaan”. Sebab apabila aparat penegak hukum telah mengidap penyakit congkak, perilaku dan tindakan mereka akan selalu mengandalkan diri pada titik tolak orientasi kekuasaan. Inilah salah satu efek samping penyakit kecongkakan kekuasan. Pejabat yang bersangkutan akan selalu berorientasi kepada kekuasaan semata-mata serta akan lari dari garis prinsip “legalitas”. Dia tidak perduli rule of law dan human dignity. Dia akan menerjang batas-batas wewenang dan kekuasaan atau limit of poweryang resmi dan sah sebagaimana yang ditentukan dan diberikan undang-undang kepadanya. Semakin besar sikap kecenderungan kepada orientasi kekuasaan, semakin merajalela pelanggaran terhadap batas kekuasaan resmi, dan sekaligus tidak perduli kepada nilai human dignity. Kedua, tindakan mereka semakin tidak netral. Pejabat yang telah dijangkit penyakit congkak akan melahirkan pejabat penegak hukum yang “tidak bersikap netral”, “tidak steril”, dan “tidak objektif” lagi dalam menangani kasus yang dihadapi. Menjadikan mereka pejabat penegak hukum yang tak tanggap lagi dan tidak peka lagi menyimak isyarat kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab serta akan membelakangi tugas rule of law yang hendak ditegakkan. Ketiga, kecongkakan akan memanifestasikan sikap kewenangan. [8]
Majelis Hakim dalam memeriksa perkara Jeff telah melakukan banyak tindakan yang menunjukkan adanya indikasi kecongkakan kekuasaan sebagaimana telah dijabarkan di atas. Perbuatan Majelis Hakim dalam melakukan pertimbangan berdasarkan stigmatisasi orang Nigeria menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah gagal untuk bersikap netral dalam memeriksa perkara pidana ini. Majelis Hakim tidak mampu melihat kasus ini secara objektif melainkan sangatlah subjektif dengan mengatakan bahwa banyaknya orang-orang berkulit hitam menjadi pengawasan polisi atas DUGAAN mengedarkan narkotika di wilayah Republik Indonesia. Pertimbangan seperti ini membuat Majelis Hakim mengesampingkan fakta-fakta yang sangat penting di persidangan yang menguntungkan Jeff sebagai terdakwa. Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Jeff tidaklah bersalah tidak dijadikan pertimbangan atau tidak diperiksa lebih lanjut karena adanya dugaan kuat bahwa Jeff, dan orang berkulit hitam lainnya, adalah benar-benar pengedar narkotika sebagaimana sering menjadi pengawasan pihak kepolisian.
Dapat menjadi jaminan bahwa semakin tinggi kualitas nilai moral aparat penegak hukum, akan sirnalah ucapan yang mendakwakan diri sebagai penggenggam nasib para tersangka atau terdakwa. Hal ini tidak bermasuk menuduh secara umum. Namun apabila kita lihat dalam sejarah penegakan hukum, sering dikeluarkan hardikan oleh pejabat penegak hukum bahwa nasib tersangka atau terdakwa berada dalam genggamannya. Hal seperti inilah yang terjadi pada Jeff sewaktu ia berada dalam tingkat penyidikan di kepolisian. Ancaman aparat penyidik yang menyatakan dapat membunuh Jeff seperti apa yang telah mereka lakukan kepada orang kulit hitam lainnya membuat Jeff merasa tertekan. Hal tersebut seakan-akan menuntut Jeff untuk pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa karena Polisi pada waktu itu dapat melakukan apapun yang mereka mau tanpa perduli bagaiman nasib Jeff selanjutnya. Padahal secara proporsional, nasib seorang terdakwa bukan identik dengan kemauan pejabat, tetapi mesti dipertaruhkan secara objektif berlandaskan hukum, kebenaran dan keadilan. Bukan dipertaruhkan hanya dengan warna kulit atau ras tertentu saja.
[1] Prinisp akusatur menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.
[2] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 41
[3] Dokumen PK-07
[4] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 36
[5] ibid
[6] Lihat Dokumen PK-07, mengenai keterangan Dennis Attah, 35 tahun
[7] Ibid, halaman 2-3
[8] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 6-7
Friday, January 23, 2009
Don't Quit!
I was in a point when I thought it's the time for me to stop everything I was doing. I was getting exhausted each day off, and just fed up by everything I was through. But I realized that It was going to be a big regret if I quit. Life is just too short for a regret.
So here is the poem, the quote - call it whatever you like - as i call it my life's battery recharger.
My spirit booster
----------------------------------
When things go wrong as they sometimes will
When the road you're trudging seems all up hill.
When funds are low and the debts are high.
And you want to smile, but you have to sigh.
When care is pressing you down a bit.
Rest, if you must, but don't you quit.
Life is queer with its twists and turns.
As everyone of us sometimes learns.
And many a failure turns about
When he might have won had he stuck it out:
Don't give up though the pace seems slow -
You may succeed with another blow.
Success is failure turned inside out -
The silver tint of the clouds of doubt.
And you never can tell how close you are.
It may be near when it seems so far:
So stick to the fight when you're hardest hit
It's when things seem worst that you must not QUIT.
So when you are tired of what you're doing, just go back to the beginning.
Imaging your life goals, and it will motivate you as well.
Cheers guys,
Christine Tambunan
christinetambunan.blogspot.com
Thursday, January 22, 2009
Obama plans executive order to close Gitmo

A second executive order will formally ban torture by requiring the Army field manual be used as the guide for terror interrogations, essentially ending the Bush administration's CIA program of enhanced interrogation methods.
A third executive order, according to the officials, will order a systematic review of detention policies and procedures and a review of all individual cases.
The officials said new White House Counsel Greg Craig was briefing congressional Republicans Wednesday afternoon about the three executive orders.
"We've always said the process would include consultation," the senior administration official said of the closed-door meeting informing Republicans of the moves.
The detention facility at Guantanamo Bay became a lightning rod for critics who charged that the Bush administration had used torture on terror detainees. President George W. Bush and other senior officials repeatedly denied that the U.S. government had used torture to extract intelligence from terror suspects.
The meeting with Craig did not address how the administration plans to handle Guantanamo detainees, said Rep. Bill Young of Florida, the top Republican on the Defense Appropriations Committee. The executive orders "will leave some wiggle room for the administration," he said.
Young said he has "quite a bit of anxiety" about transferring detainees to United States facilities.
He said he asked Craig what the government plans to do with two recently built facilities at Guantanamo, which he said cost $500 million. He said Craig had no answer, but pledged to discuss the issue further.
Young said he suggested reopening Alcatraz, the closed federal prison on an island outside San Francisco, California -- in Democratic House Speaker Nancy Pelosi's district.
"Put them in Alcatraz, where supposedly they can't escape from," Young said, but added the suggestion "didn't go over well."
Tuesday, January 06, 2009
Israel’s Defiant Massive Attacks Resulting in A Massive Loss of Innocent Lives
The sound of conflict was marched again recently in faraway mid-eastern. Numbers of medias are competing to report recent updates from the crisis existed between Israeli and Palestinian. The conflict is an ongoing heated dispute between the
The ground push has resulted in escalating casualties on both sides, as
In this dire armed conflict there are some basic principles of international law in terms of war and armed conflict which are applicable. Military necessity, along with distinction, and proportionality, are the three important principles concerning the legal use of force in armed conflict.
Distinction means that each side shall distinguish between combatants and civilians. Military necessity is governed by several constraints. Any attack or action must be intended to help in the military defeat of the enemy, it must be an attack on a military objective, and the harm caused to civilian or civilian’s properties must be proportional and not excessive in relation to the concrete and direct military advantage anticipated. Evidently, as the medias are reporting,
In addition, the international humanitarian law guaranteed protection for every party that do not nor have not anymore take actions in the event of armed conflict, and subsequently offering protection for civilian and their properties. The fourth Geneva Convention regulates that every civilian and their properties and even organization or state that wish to submit humanitarian aid is fully guaranteed under humanitarian law. Failure to act in accordance with it could be said as an act of war crime.
In a nutshell,
Thus, one would raise a question: why is the
The minute the conflict exploded, both sides had met failure in protecting the rights of its civilians. The bombing raids over the last week have greatly worsened the already harsh humanitarian situation in
This current catastrophe is pushing more women and children to a devastating condition. Displacement, following total or partial destruction of their homes, is causing myriad psychological as well as physical injure to them.
Regrettably, the U.N. has failed to neither resolve this conflict nor stop
The Security Council needs to immediately stop the Israeli regime from pushing ahead with its
Additionally,
Monday, January 05, 2009
HAPPY NEW YEAR
hope there'll be more improvement in every aspects of our life.
cheers.
CHRISTINE TAMBUNAN
