Saturday, November 01, 2008

Oting Bt. Arsa Mencari Keadilan


Oting Bt. Arsa adalah seorang gadis remaja berusia 18 tahun. Seperti kebanyakan gadis seusianya, ia bercita-cita ingin meneruskan sekolah ke jenjang tertinggi dan meraih segala impiannya. Namun, nasib baik tidak berpihak kepadanya. Kemelut ekonomi yang melilit keluarganya membuatnya harus memaksakan diri mencari pekerjaan. Berbekal harapan akan kehidupan yang lebih baik, Oting berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Karena hanya itulah kemampuan Oting.
Oting bekerja di rumah Ibu Armaya yang berlokasi di Komplek Liga Mas, Karawaci, Tangerang. Setelah bekerja sekian lama, Oting diperlakukan dengan baik. Oting pun menjalankan tugasnya dengan baik. Segala sesuatu tidak ada yang terjadi. Namun, hal ini ternyata berputar 180 derajat pada tanggal 2 Juli 2008.
Tanggal 2 Juli 2008 merupakan hari yang sangat sial untuk Oting. Ia dituduh melakukan pencurian berlanjut yang menyeretnya ke depan meja pengadilan hingga hari ini. Begini lah cerita versi Oting :

Tanggal 2 Juli 2008 segala sesuatu berjalan normal. Namun tiba-tiba semuanya itu terjadi. Pagi hari, Oting dibangunkan oleh Ibu Armaya. Dengan tiba-tiba, Ibu Armaya bertanya kepada Oting : “Sudah berapa kali kamu ambil uang Kemas?” Oting pun kaget. Ia tak tahu apa-apa. Ia menjawab: “Saya gak tahu, saya gak ambil” Ibu Armaya tidak percaya. Oting pun dibanting ke kasur dan rambutnya dijambak. Karena takut, Oting berlari ke luar. Disitu ditemuinya anak Ibu Armaya, yang katanya kehilangan uang, bernama Kemas. Oting pun bertanya kepada Kemas, “Bang Kemas, pernah kehilangan uang? Berapa?” Kemas santai saja lalu menjawab “enggak. Gak pernah.”
Tetapi tetap Ibu Armaya tidak mempercayai Oting. Oting terus dipukuli dan dijambak. Bang Kemas pun ikut memukuli Oting. Lalu bang Kemas menyarankan agar Oting di sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an. Lalu AlQuran pun diambil. Menurut Oting, AlQuran itu dibungkus dengan kain berwarna hijau. “Waktu disumpah, Ibu Armaya seperti orang kesurupan. Ia mengatakan bahwa Oting bisa mati 3 hari 3 bulan. Oting gak ngerti maksudnya apa.” Ujar Oting.
Setelah disumpah Oting, masih terus dipukuli dengan rotan. Sekujur tubuhnya sudah memar, bibirnya sudah berdarah. Berkali kali dia mohon ampun, seperti tidak ada ampun. Ibu Armaya terus memaksa Oting mengakui perbuatan yang ia tidak lakukan.
Karena sangat kesakitan dan merasa tertekan, Oting pun akhirnya mengaku. Ia mengakui bahwa ia lah yang mengambil uang sebanyak 37.550.000. Ia sangat tertekan. Ibu Armaya pun tetap mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan lain. Sehingga akhirnya Oting memutar akal secara cepat. Ia membuat cerita karangannya. Bahwa uang tersebut ia berikan kepada Andre, pacar nya, sisanya ia belikan kaos, celana, dan sendal. Waktu ditanyakan siapa Andre, menurut Oting itu adalah nama karangannya saja. Dengan pengakuan tersebut, Oting berharap ia bisa berhenti dipukuli dan dapat diperbolehkan pulang ke kampungnya. Namun ternyata, segala sesuatu menjadi semakin parah.
Oting terus dipukuli. Ia pun melarikan diri ke rumah tetangganya. Berharap untuk mendapatkan perlindungan. Namun ternyata tidak juga. Disana ia tetap dipukuli sampai akhirnya ia dibawa ke Pos Satpam oleh seorang satpam kompleks. Dari situ ia dibawa ke Polsek Tangerang untuk dimintai keterangan.
Sesampai di Polsek Tangerang, dengan keadaan tubuh memar dan penuh luka dan tentunya keadaan trauma yang mendalam. Oting diperiksa oleh Polisi. Disana terdapat anak Ibu Armaya yang paling besar, namanya Mbak Iin. Disaat Oting diperiksa, Iin masih sempat memukul Oting dengan sendalnya, memaksanya untuk mengakui perbuatan yang Oting tidak lakukan. Herannya, Polisi tidak melakukan apa-apa maupun apalagi menanyakan bekas luka-luka yang ada pada tubuh Oting.
Akhirnya Oting pun harus berhadapan dengan meja pengadilan.


Sekilas memang kita dapat lihat bahwa Oting tidak bersalah. Namun, hal yang terjadi pada Oting jauh lebih buruk daripada tuduhan yang salah dilayangkan kepadanya. Posisi Oting sebagai orang yang tidak mampu menjadikan dia terpojok menjadi korban kekuatan Ibu Armaya dan lainnya. Oting dipukuli, dijambak, dicacimaki, ditendang, dan perlakuan kekerasan lainnya dijatuhkan atasnya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang melarang keras masyarakat untuk main hakim sendiri.
Di Kepolisian pun yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, kenapa Polisi diam saja melihat Oting babak belur, bahkan melihat Oting dipukul di depan Polisi oleh Mbak Iin. Apakah Polisi lupa akan tugasnya untuk menjadi pelindung masyarakat?
Sidang Oting sudah berjalan hingga tahap pembelaan. Pada tahap pembacaan surat dakwaan, Oting tidak diberitahukan akan haknya di depan sidang pengadilan. Sidang pembacaan Surat Dakwaan diperiksa sekaligus dengan pemeriksaan saksi. Dan saksi yang diperiksa pun tidak diperiksa sesuai dengan ketentuan KUHAP. Ibu Armaya, Kemas, Iin, dan anggota keluarga lainnya duduk di bangku penonton. Mereka pun diperiksa secara serempak oleh hakim. Setelah mereka selesai diperiksa, Oting pun ditanya mengenai keterangannya. Hal ini membuat Oting yang sama sekali awam mengenai hukum lantas meng’iya’kan semua yang ditanyakan hakim kepada Oting. Sehingga Oting pun membenarkan BAP dan kesaksian Ibu Armaya.
Trauma yang diderita Oting luar biasa besarnya. Ia mengaku sangat takut apabila melihat para penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun kepolisian. Setiap kali ditanyai oleh hakim mengenai sesuatu hal di sidang Pengadilang, Oting tidak mampu menjawab dan hanya menangis.

KUNJUNGAN LBH MASYARAKAT DAN LBH APIK
Mendengar kabar tentang Oting, LBH APIK ingin mengklarifikasi kebenaran akan kisah Oting. Mereka pun menghubungi LBH Masyarakat untuk bisa membantu mencari informasi mengenai Oting. Dengan berbekal surat penelitian, Dhoho Ali Sastro, Erna, dan Christine Tambunan berangkat ke LP Anak Wanita Tangerang. Singkat cerita, Oting berhasil ditemui.
Awalnya ketakutan muncul di muka Oting. Terlihat jelas bahwa Ia sangat khawatir bahwa Ia bercerita ke orang yang salah. Cerita yang mengalir dari mulutnya masih dibatasi sehingga menimbulkan kesulitan untuk mencerna apa yang terjadi padanya. Karena cerita yang diberikan banyak mengandung keanehan, Oting pun diminta untuk menuliskan di atas kertas kronologis lengkap akan apa yang telah terjadi padanya.
Singkat cerita, diputuskan bahwa Oting akan didampingi tapi tidak secara langsung. Biarlah Oting maju sendiri di persidangan, tapi LBH Masyarakat dan LBH Apik akan mendampingi dari belakang. Setelah itu, kantor Kejaksaan menjadi pilihan tempat untuk dikunjungi perihal menanyakan jadwal sidang selanjutnya.
Kunjungan terhadap Oting selanjutnya dilakukan pada hari Kamis untuk memeriksa apakah Oting telah membuat kronologis yang kami siapkan kepadanya. Dari kunjungan tersebut, didapat satu fakta bahwa Andre hanyalah nama karangan Oting saja. Bukan nama orang sebenarnya, dan barang bukti berupa kaos, celana, dan sendal yang diduga dibeli dari uang hasil curian adalah pemberian Mateo, seorang WNI kulit hitam yang tinggal di sekitar rumah Ibu Armaya.
Pada saat Sidang Tuntutan, Oting pun dituntut hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan melalui Pasal 362 jo. 64 KUHP. Pada saat tuntutan, Oting lupa membawa kertas yang telah dipersiapkan untuk dibawa dan dibacakan di depan hakim. Padahal tulisan tangan Oting tersebut sudah dipersiapkan sebagai pembelaan Oting di depan sidang pengadilan. Akhirnya, diberitahukan kepada Oting bahwa apabila Oting ditanyai mengenai pembelaan, Oting harus mengatakan bahwa ia mau mengajukan pembelaan secara tertulis dan minta waktu 1 minggu untuk membuatnya.
Hal ini tentu saja membuat panik karena pada persidangan, ketika ditanyakan apakah Oting ingin mengajukan pembelaan, Oting berkata : “Oting gak nyuri. Oting bilang begitu karena Oting dipukulin.” Lalu Oting pun menangis. Hakim pun bertanya apakah itu saja pembelaan Oting, atau mau membuat pembelaan secara tertulis. Oting tidak menjawab dan ia hanya menangis. Hakim pun mengira Oting ingin memberikan pembelaan secara lisan saja. Namun karena Oting tetap diam dan menangis, Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada Oting membuat Pembelaan. Akhirnya sidang ditunda tanggal 23 Oktober 2008 dengan agenda pembelaan.

23 OKTOBER 2008 dan LBH MAWAR SARON
Tanggal 23 Oktober 2008 yang seharusnya menjadi agenda Pembelaan ternyata terlewatkan. Sidang Oting sudah terlanjur digelar dan tidak diikuti karena sempat tersasar dengan kendaraan umum. Maka dari itu, dengan naik ojek, saya berangkat ke LP Anak Wanita Tangerang untuk menemui Oting. Oting berkata bahwa ia telah ditawarkan bantuan hukum dari LBH Mawar Saron.

SIDANG PEMBELAAN DITUNDA
Oting yang telah menyetujui pendampingan hukum oleh LBH Mawar Saron ternyata telah menandatangani Surat Kuasa. Dan sidang sebelumya telah ditunda agar LBH Mawar Saron dapat masuk pada pembelaan Oting.
Akhirnya sidang Pembelaaan pun diadakan pada tanggal 30 Oktober 2008. Oting membacakan pembelaan yang telah ia buat sendiri, dan kuasa hukumnya membacakan Pledoi dari kuasa hukum. Hakim sempat protes kenapa tiba-tiba ada cerita baru dari terdakwa dan ini menyebabkan kasus jadi merembet kemana-mana. Posko Simbolon dari LBH Mawar Saron mengatakan bahwa selama ini Oting tidak mengerti akan hak-hak nya sehingga ia tidak tahu harus melakukan apa.
Setelah melalui perdebatan yang lumayan panjang, Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda selanjutnya pemanggilan saksi kembali. Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Ia meminta penetapan dari Hakim guna memanggil kembali saksi saksi yang telah diperiksa. Hakim menyetujui dan sidang pun ditunda.

---------------------------------------------------------------------------

Mencari keadilan bukanlah hal yang mudah untuk orang yang tidak berpunya. Orang-orang miskin yang awam hukum seringkali menjadi korban bagi para penegak hukum. Tidak hanya itu, keawaman mereka seringkali disalahgunakan oleh para penegak hukum untuk kepentingan pribadi. Bagaimana tidak? Seringkali hak-hak mereka dilanggar seakan akan mereka adalah penjahat yang memang pantas dan layak mendapatkan hal tersebut.
Hal ini memang tidak pantas, keadilan dan penegakan hukum merupakan hak mutlak setiap orang. Tidak ada seorang pun yang boleh dibatasi akses nya terhadap penegakan hukum.

Orang-orang seperti Oting, kaum-kaum awam yang tidak memiliki kekuatan untuk mengatakan haknya, adalah orang-orang yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Setiap orang perlu tahu akan hak-haknya di depan hukum.

Mari kita doakan agar lewat kasus Oting banyak orang miskin tahu, bahwa hukum itu TIDAKLAH MAHAL.

No comments: