Sunday, April 11, 2010

Menelepon Sambil Mengemudi Dipidana?

Beberapa bulan lalu, banyak sekali pemberitaan beredar yang mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang diterapkan pihak Kepolisian Lalu Lintas yang dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada siapa saja yang kedapatan menggunakan handphone sambil menyetir. Hal ini ternyata tidak terbukti kebenarannya seiring dengan konfirmasi dari pihak humas Kepolisian Lalu Lintas di beberapa media. Memang benar, bahwa mengemudi butuh konsentrasi penuh sehingga dianjurkan untuk tidak menggunakan handphone sambil mengemudi. Namun, tidak benar adanya apabila seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana hanya karena penggunaan telephone selular.

Bukan hanya pemberitaan yang marak di Blackberry Messenger tersebut, namun ternyata di masyarakat sudah tersiar kabar bahwa benar adanya pemidanaan terhadap pengguna telephone selular. Hal ini katanya diperkuat dengan apa yang diatur di dalam Undang Undang Lalu Lintas. Serta maraknya pemberitaan di media seakan menguatkan kebenaran pemidanaan tersebut.

Memang benar, mengemudi merupakan pekerjaan yang butuh konsentrasi yang besar. Mengemudi membutuhkan tingkat fokus yang tinggi karena resiko bahayanya pun sangatlah besar. Pada tahun 2002, Laboratorium Penelitian Transportasi di Berkshire, Inggris mengeluarkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa pengguaan telepon genggam saat mengemudikan mobil lebih berbahaya dibandingkan mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol melewati batas yang diizinkan bagi pengendara kendaraan. Tes tersebut menunjukkan reaksi pengemudi mobil rata-rata lebih lambat 30 persen saat berbicara menggunakan telpon genggam dibandingkan saat seseorang mengkonsumsi minuman alkohol. Selain itu pengemudi juga cenderung kurang dapat menjaga kestabilan kecepatannya dan kurang berhati-hati menjaga jarak dengan kendaraan lainnya, yang ada di depannya. Sebuah perusahaan asuransi Direct Line yang terlibat dalam penelitian ini menemukan 4 dari 10 pengemudi yang mengalami kecelakaan di jalan raya, mengaku menggunakan telpon genggam saat mereka mengemudikan kendaraannya. Namun, pemidanaan terhadap penggunaan telephone selular saat mengemudi adalah hal yang patut di cek kebenarannya.

Memang benar, Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan mungkin, interpretasi masyarakat akan pemidanaan karena menggunakan telephone genggam muncul atas pemahaman terhadap Pasal 282 UU Lalu Lintas ini.

Pasal 282 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berbunyi demikian:

Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Memang benar, penggunaan telephone genggam dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi pada aktivitas mengemudi. Namun, hal ini harus diimplementasikan secara hati-hati karena dapat memicu praktik praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, bukan bermaksud untuk mengenyampingkan bahaya penggunaan telepon genggam pada saat mengemudi, namun terdapat beberapa hal yang patut di garis bawahi terhadap interpretasi pasal tersebut.
Yang paling penting adalah pemidanaan yang diberikan Pasal ini tidak dapat secara serta merta memidanakan penggunaan telephone genggam. Penggunaan telephone genggam memang masuk ked dalam kegiatan yang dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, namun hal tersebut harus diabrengi dengan cara mengemudi yang tidak wajar. Semangat pasal ini bukan hanya semata-mata memidanakan aktivitas yang dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi tersebut, namun kegiatan mengemudi yang tidak wajar yang karena adanya gangguan konsentrasi akibat kegiatan lain atau suatu keadaan lain.

Hal ini menyebabkan dalam pemidanaan sesuai dengan pasal ini, terdapat 2 (dua) hal yang harus dibuktikan. Yang pertama, adanya kegiatan mengemudi yang tidak wajar. Dan yang kedua, adanya kegiatan lain atau suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan mengemudi di Jalan tidak wajar dan penuh konsentrasi.
Penggunaan telephone genggam dapat dikenai pemidanaan apabila akibat menggunakan telephone genggam tersebut pengemudi menyetir dengan tidak wajar. Namun, apabila kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi, hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
Sehingga, maksudnya adalah, tidak dapat dilakukan suatu pemidanaan hanya karena seseorang menggunakan telephone genggam. Lebih sederhana lagi, tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman penjara hanya karena ia menggunakan telephone genggam pada saat mengemudi.

Namun sekali lagi, hal ini bukan berarti menggunakan telephone genggam tidak berbahaya. Memang seharusnya setiap orang tidak melakukan aktifitas menelephone sambil mengemudi.
Yang terpenting adalah kesadaran masyarakat akan keamanan mengemudi. Polisi dapat memberhentikan pengemudi yang melakukan aktifitas dengan telephone genggamnya saat mengemudi HANYA UNTUK MENGINGATKAN apabila pengemudi tersebut masih mengemudi dengan wajar.

So, drive safe people.

2 comments:

Anonymous said...

Kalau menurut saya, peraturannya memang sudah bagus, tetapi sampai saat ini saya belum pernah mendengar adanya penegakan atas aturan ini.

Beberapa kali, para oknum penegak hukum tersebut malah saya dapati sedang menggunakan telepon selular saat mengemudi, dan salah satunya saudara saya juga.

Komunikasi memang kebutuhan, tetapi sampai ke tempat tujuan dengan selamat lebih utama.

So.., pilih mana??

Nice writing aniway.
Thanks.

Junevent said...

Walaupun g bukan orang hukum, tp siapapun pasti setuju bahwa mengemudi sambil menggunakan telepon umum mempunyai resiko yang besar. Kecelakaan dalam berkendara berada dalam hitungan detik.
Thanks. Keep on writing.