Friday, February 11, 2011

Konferensi Pers FPI

Sudah sangat muak dengan organisasi anarkis yang mengatasnamakan Islam lalu memukuli, membunuh, menyerang, membakar, merusak dan melakukan perbuata-perbuatan tidak Islam lainnya? SAYA SUDAH.

Konon, pada suatu hari yang cerah, Front Pembela Islam (FPI) pernah menghelat konferensi pers terkait desakan pembubaran organisasinya. Berikut ini bunyinya:



*CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT*


*DEWAN PIMPINAN PUSAT * FRONT PEMBELA ISLAM*


10 ALASAN PENOLAKAN PEMBUBARAN ORMAS:


  1. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Demokrasi dan HAM.
  2. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Konstitusi Negara Rl, karena UUD 1945 hasil amandemen Pasal 28 dan 28 E menjamin Kebebasan berserikat dan berkumpul.
  3. Pembubaran Ormas adalah bentuk otoriter penguasa yang membahayakan amanat Reformasi, bahkan menjadi bentuk pengembalian status quo Orde Baru.
  4. Pembubaran Ormas harus melalui mekanisme dengan proses tahapan yang jelas, seperti peringatan, pembinaan,pembenaha n, pembekuan dan pembubaran. Termasuk tidak mempersulit proses pendaftaran.
  5. Pembubaran Ormas bukan solusi untuk keluar dan tindak "kekerasan masyarakat", karena selama hukum tidak ditegakkan secara adil maka selama itu pula "kekerasan masyarakat" akan menjadi bahasa komunikasi yang tersumbat, atau bentuk protes sosial masyarakat, atau letupan phsycologis dari jiwa yang sudah muak dengan ketidak-ad i lan.
  6. Pembubaran Ormas tidak efektif, karena setiap kali suatu Ormas dibubarkan maka setiap kali itu pula Ormas tersebut bisa ganti nama sebagai Ormas baru.
  7. Pembubaran Ormas adaIah tindakan bodoh yang kontra produktif, karena akan menyuburkan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) bahkan gerakan-gerakan bawah tanah yang tidak terkontrol.
  8. Pembubaran Ormas dengan dalih tidak berazaskan Pancasila adalah Pemasungan Demokrasi sekaligus Diskriminasi Kebebasan yang ironis, karena Orsospol saja yang bersentuhan langsung dengan politik dan sistem sudah dibebaskan dari kungkungan azas tunggal Pancasila, lalu kenapa Ormas masih harus dipasung dengan azas tunggal Pancasila
  9. Pembubaran Ormas dengan dalih tindak anarkis yang dilakukan massa / anggotanya adalah bentuk kesemrawutan penegakan hukum, karena pelanggaran pidana yang dilakukan siapapun sudah diatur sanksi hukumnya dalam KUHP, sehingga apabila ada masa / anggota suatu Organisasi melakukan tindak pidana maka si pelaku yang ditindak, bukan organisasinya. Dikecualikan jika suatu organisasi terbukti secara sistematiks melakukan makar terhadap negara, seperti pemberontakan, atau menjadi kaki tangan asing membahayakan NKRI, maka patut untuk dibubarkan.
  10. Pembubaran Ormas tidak boleh Diskriminatif. Maka apabila suatu organisasi dibubarkan karena massa / anggotanya dinilai anarkis, maka semua Ormas dan Orsospol serta LSM apa pun yang massa / anggotanya melakukan tindak anarkis harus juga dibubarkan


DILEMATIS UU No. 8 Th. l985 & PP No. 18 Th.1986 tentang Ormas


Sejak FPI dideklarasikan 8 (delapan) tahun lalu, FPI telah mendaftarkan organisasi ke Departemen Dalam Negeri – Republik Indonesia (Depdagri) dengan kelengkapan semua persyaratan, seperti AD/ ART, Hasil Munas organisasi, Notaris Pembentukan,Daftar cabang organisasi di seluruh Indonesia, susunan pengurus daripusat hingga daerah. Tapi pendaftaran tersebut sengaja dipersulit, digantung dan ditendang sana-sini oleh Depdagri hingga saat ini dengan alasan FPI berazas Islam, bukan Pancasila.


  • Jika FPI dibubarkan dengan dalili berazaskan Islam dan tidak berazaskan Pancasila, maka apakah pemerintah juga akan membubarkan Muhammadiyah dan ICMI karena keduanya juga berazaskan Islam. Bahkan hampir semua Ormas Islam yang ada berazaskan Islam bukan Pancasila, apakah semua Ormas Islam juga akan dibubarkan. Padahal Muhammadiyah dan ICMI beserta ormas-ormas blain lainnyaberperan besar dalam pembangunan bangsa dan negara.
  • Jika FPI dibubarkan dengan dalih tindak anarkis yang dilakukan massa / anggotanya yang menyereng Industri Ma'siat seperti pelacuran, perjudian, ekstasy, miras, pomografi, pornoaksi, premanisme, dll, untuk menjaga moral bangsa. Lalu bagaimana dengan Ormas / Orsospol serta LSM yang menggerakkan massa / anggotanya melakukan tindakan brutal dan biadab atas nama demokrasi dan kemanusiaan, seperti pembakaran pendopo Bupati Tuban, menebangi pohon-pohon di jalan, membakar pesantren, merusak sekolah, menghadang Habib, meneror Kyai, mengancam Santri, menghina Islam, mernfitnah gerakan Islam, dll.
  • Jika FPI dibubarkan dengan dalih melanggar UU No 8 Th.l985 tentang Ormas dan PP No.18 Th 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas terkait azas tunggal Pancasila. Lalu bagaimana dengan Ormas /LSM Komprador yang selama ini telah secara terang-terangan langgar UU dan PP tersebut dengan menjadi kaki tangan asing dan menerima bantuan asing tanpa sepengetahuan pemerintah, karena UU dan PP tersebut di atas juga secara tegas melarang itu.
  • UU No 8 Th.l985 tentang Ormas dan PP No 18 Th 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas adalah Produk Orba yang bertentangan dengan tuntutan Reformasi karena masih menganut azas tunggal Pancasila. Jika UU Orsospol yang semula juga menganut azas tunggal Pancasila bisa diamandemen sehingga Orsospol bebas menggunakan azas, lalu kenapa UU Ormas tidak diamandemen untuk persoalan yang sama. Ironis, jika Orsospol yang bersentuhan langsung dengan politik dan system sudah dibebaskan dan kungkungan azas tunggal Pancasila, sementara Ormas masih harus dipasung dengan azas tunggal Pancasila.


AYO BUBARKAIN LSM KOMPRADOR (ANTEK ASING)


Karena


1. MENGHINA ISLAM
2. PEMBELA KEMA'SIATAN
3. PELINDUNG ALIRAN SESAT
4. MENJADI ANTEK NEGARA ASING
5. PENGKHIANATA PANCASILA DAN UUD 1945
6. MEMBENTUK MILISI YANG DIBERI PELATIHAN MILITER
7. MENGGADAIKAN BANGSA DAN NEGARA UNTUK NEGARA ASING
8. MENERIMA BANTUAN ASING TANPA SEPENGETAHUAN PEMERINTAH
9. MENGADU - DOMBA ANAK BANGSA DAN MEMECAH – BELAH PERSATUAN


DAFTAR LSM PENUNTUT PEMBUBARAN FPI, FBR, FUI, MMI & HTI


Jemaat AHmadiyah Indonesia (JAI), Garda Bangsa dan Pencak Silat Pagar Nusa versi Gus Dud, Garda Kemerdekaan (GK), Pemuda Demokrat (PD), Banteng Muda Indonesia (BMI),Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK), SKP - HAM, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Institut Indonesia Muda (IIM), Gerak Indonesia (Gl), FPPI, Pendawa, Gerakan Revolusi Nurani (GRN), Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB), Aliansi Betawi Bersatu (ABB), YLBHI & Jaringan Islam Liberal (JIL)


----------------------------------

What do you think? I see pigs.

Sunday, April 11, 2010

Menelepon Sambil Mengemudi Dipidana?

Beberapa bulan lalu, banyak sekali pemberitaan beredar yang mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang diterapkan pihak Kepolisian Lalu Lintas yang dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada siapa saja yang kedapatan menggunakan handphone sambil menyetir. Hal ini ternyata tidak terbukti kebenarannya seiring dengan konfirmasi dari pihak humas Kepolisian Lalu Lintas di beberapa media. Memang benar, bahwa mengemudi butuh konsentrasi penuh sehingga dianjurkan untuk tidak menggunakan handphone sambil mengemudi. Namun, tidak benar adanya apabila seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana hanya karena penggunaan telephone selular.

Bukan hanya pemberitaan yang marak di Blackberry Messenger tersebut, namun ternyata di masyarakat sudah tersiar kabar bahwa benar adanya pemidanaan terhadap pengguna telephone selular. Hal ini katanya diperkuat dengan apa yang diatur di dalam Undang Undang Lalu Lintas. Serta maraknya pemberitaan di media seakan menguatkan kebenaran pemidanaan tersebut.

Memang benar, mengemudi merupakan pekerjaan yang butuh konsentrasi yang besar. Mengemudi membutuhkan tingkat fokus yang tinggi karena resiko bahayanya pun sangatlah besar. Pada tahun 2002, Laboratorium Penelitian Transportasi di Berkshire, Inggris mengeluarkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa pengguaan telepon genggam saat mengemudikan mobil lebih berbahaya dibandingkan mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol melewati batas yang diizinkan bagi pengendara kendaraan. Tes tersebut menunjukkan reaksi pengemudi mobil rata-rata lebih lambat 30 persen saat berbicara menggunakan telpon genggam dibandingkan saat seseorang mengkonsumsi minuman alkohol. Selain itu pengemudi juga cenderung kurang dapat menjaga kestabilan kecepatannya dan kurang berhati-hati menjaga jarak dengan kendaraan lainnya, yang ada di depannya. Sebuah perusahaan asuransi Direct Line yang terlibat dalam penelitian ini menemukan 4 dari 10 pengemudi yang mengalami kecelakaan di jalan raya, mengaku menggunakan telpon genggam saat mereka mengemudikan kendaraannya. Namun, pemidanaan terhadap penggunaan telephone selular saat mengemudi adalah hal yang patut di cek kebenarannya.

Memang benar, Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan mungkin, interpretasi masyarakat akan pemidanaan karena menggunakan telephone genggam muncul atas pemahaman terhadap Pasal 282 UU Lalu Lintas ini.

Pasal 282 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berbunyi demikian:

Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Memang benar, penggunaan telephone genggam dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi pada aktivitas mengemudi. Namun, hal ini harus diimplementasikan secara hati-hati karena dapat memicu praktik praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, bukan bermaksud untuk mengenyampingkan bahaya penggunaan telepon genggam pada saat mengemudi, namun terdapat beberapa hal yang patut di garis bawahi terhadap interpretasi pasal tersebut.
Yang paling penting adalah pemidanaan yang diberikan Pasal ini tidak dapat secara serta merta memidanakan penggunaan telephone genggam. Penggunaan telephone genggam memang masuk ked dalam kegiatan yang dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, namun hal tersebut harus diabrengi dengan cara mengemudi yang tidak wajar. Semangat pasal ini bukan hanya semata-mata memidanakan aktivitas yang dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi tersebut, namun kegiatan mengemudi yang tidak wajar yang karena adanya gangguan konsentrasi akibat kegiatan lain atau suatu keadaan lain.

Hal ini menyebabkan dalam pemidanaan sesuai dengan pasal ini, terdapat 2 (dua) hal yang harus dibuktikan. Yang pertama, adanya kegiatan mengemudi yang tidak wajar. Dan yang kedua, adanya kegiatan lain atau suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan mengemudi di Jalan tidak wajar dan penuh konsentrasi.
Penggunaan telephone genggam dapat dikenai pemidanaan apabila akibat menggunakan telephone genggam tersebut pengemudi menyetir dengan tidak wajar. Namun, apabila kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi, hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
Sehingga, maksudnya adalah, tidak dapat dilakukan suatu pemidanaan hanya karena seseorang menggunakan telephone genggam. Lebih sederhana lagi, tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman penjara hanya karena ia menggunakan telephone genggam pada saat mengemudi.

Namun sekali lagi, hal ini bukan berarti menggunakan telephone genggam tidak berbahaya. Memang seharusnya setiap orang tidak melakukan aktifitas menelephone sambil mengemudi.
Yang terpenting adalah kesadaran masyarakat akan keamanan mengemudi. Polisi dapat memberhentikan pengemudi yang melakukan aktifitas dengan telephone genggamnya saat mengemudi HANYA UNTUK MENGINGATKAN apabila pengemudi tersebut masih mengemudi dengan wajar.

So, drive safe people.

Wednesday, July 15, 2009

Indonesia's Law Enforcer Should Pay More Respect to Children's Rights

Indonesia's Law Enforcer Should Pay More Respect to Children's Rights

by: Christine Tambunan

originally published on http://www.upiasia.com/Human_Rights/2009/07/15/indonesia_must_protect_childrens_rights/6085/

July 23 is known as the National Children Day in Indonesia. This occasion was set up with the purpose of respecting children rights in Indonesia. It is the day for Indonesia to fully understand that respecting, fulfilling, and protecting children rights is a crucial ingredient for children to better grow; without which, Indonesia’s future generation is likely blighted. Sadly, in this month, many Indonesians were shocked by one infamous children case: the ten shoe-shiners case.

There are ten boys who daily work as shoe-shiners at the International Airport in Jakarta, are now facing long and exhausted court hearing. It was all started on May 29 when they were arrested by the Soekarno-Hatta International Airport Resort Police for allegedly gambling in the airport area. The youngest is at 11 years old and the oldest one is 15 years old. They all come from impoverished families live nearby the airport and work daily as shoe-shiners to earn a living.

Unfortunately, on that day, there was a security operation that forced them to hide in the bus park. While were waiting the operation to be over, they spent their time by spinning one coin of IDR 500. They spin the coin, and then close it, and the rest should guess which side would appear. To make the game more thrilling, they placed a bet around IDR 1.000 (approx. 10 US cent) each child.

They were investigated without legal assistance and then were transferred to Children’s Prison in Tangerang. The police detained them for a month before finally released them on June 26 2009, due to considerable public pressure. Miserably, however, the police continued the case by conveying the case to Tangerang District Prosecutor and now are facing trial.

Apart from having traumatic experience, these children, as a consequence of one month detention, had to miss their national exam and resulted in failed to go to the next grade. They also couldn’t meet their parents easily during the investigation because of their parents are poor, so it was hard for them to get into the police station as it was far from their home and needed extra money.

According to the Indonesian law, juvenile cases should be tried before the Juvenile Court. The law itself calls for special consideration and treatment when dealing with crimes involving underage children. Under the law, juvenile cases should place the best interest of the children at the utmost priority. For juvenile delinquent facing criminal sanctions and the legal system for the first time, the police play a significant role in the initial stages. Police officers essentially determine whether the juvenile should be released without charge or face the next stage of prosecution. If the arrest is deemed necessary, the public prosecutor then decide once more whether the offender should be released, or face the juvenile court.

In this case, one month detention was of course disproportionate and redundant. The police should have known that these children were on their academic year and the national exam was coming. Detaining them was only bringing more harm than good. Shockingly, when their parents requested a bail, the police refused to release them and decided to extend the detention.

If one looks thoroughly into the case, one would see that this whole case reflects two main problems –apart from the legal-technical issues. Firstly, is the poverty that surrounds these children. Their parents’ income is only around IDR 5.000 (approx USD 0.5) per day, which to a certain extent forced these children to get extra earning for the family by being a shoe-shiner after school. Their decision to shoe-shine after school is neither theirs nor their parents to blame. Having come from underprivileged families, playing around after school would be deemed as a waste of time. Socially-environment pressure leaves them no option other than earning more money for families’ need. This poignant landscape is common in poor families as the parents encourage their children to work. And of course, they can not work in a formal sector because some of them are illiterate. Thus, shoe-shining in the airport which is close to their house is preferable.

Secondly, is the good image that the police want to create if they can send more people to the prison. It suggests to public and the superior that they have succeeded in ensuring justice is done. By sending these ten ‘gambler’, the local police give an impression that they have managed to investigate criminal acts and successfully participate in creating a clean and comfortable airport so it would be nice to look at. But then again, did the police action to investigate and detain these children is a wise option? Creating a nice image of Indonesia’s main international airport, should not sacrifice children’s rights. Handling children case like this should be taken care with extra attention as they are vulnerable. They are still in a developing period. If they are stamped with a ‘suspect’, ‘defendant’ or ‘prisoner’ status, it will only bring negative effect and blacklisted them when they are adult.

Considering the conditions in Indonesia’s penitentiaries, detention is a particularly serious threat to a child’s interests. Children’s prisons, like adult facilities, are overcrowded and poorly equipped at best. Moreover, many children are forced to remain in adult prison while they await trial and a verdict. In adult prisons, children are vulnerable to many levels of abuse, including physical, sexual and mental abuse.

Indeed, there should be other institution better than prison to give service in consulting children’s criminal mental and thoughts. Ultimately, to ensure that children’s rights in relation to criminal issues are fulfilled, Indonesia should tackle its poverty problem as well as reform its penal and juvenile system.

Tuesday, June 09, 2009

Syarat Nikah Bebas HIV/AIDS: Melenggangkan Stigma terhadap ODHA

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) Masyarakat mengecam keras rencana Wakil Gubernur Bengkulu yang didukung oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Bengkulu untuk memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat pra-nikah. Langkah tersebut justru terlalu berlebihan dan tidak proporsional dalam upaya pencegahan HIV/AIDS.

Merebaknya HIV/AIDS di Indonesia memang mengkhawatirkan dan merupakan persoalan yang harus segera diatasi. Namun, resolusi untuk persoalan tersebut harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Perwujudan HAM adalah kunci utama untuk dapat mengurangi permasalahan yang menyelimuti HIV/AIDS.

Sudah terlalu banyak orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) mengalami stigmatisasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti penyiksaan, pembatasan hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan serta pengabaian hak atas persamaan di hadapan hukum dan lain sebagainya. Memasukkan bebas HIV/AIDS sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melangsungkan pernikahan jelas bukanlah jawaban untuk mengatasi penyebaran HIV/AIDS. Sebaliknya, syarat semacam itu justru semakin menegaskan bahwa negara tidak menghormati HAM orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

Pencegahan HIV /AIDS seharusnya dilakukan dengan cara yang tepat sasaran, bukannya justru memerangi manusianya. Memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat nikah malah menutup ruang gerak ODHA untuk mengembangkan hidupnya dan meminggirkan mereka dari masyarakat hanya karena status HIV/AIDS-nya.

LBH Masyarakat memandang bahwa upaya pencegahan HIV/AIDS tetap dapat dilakukan dalam kerangka HAM seperti di bawah ini:
1. Memastikan program nasional HIV/AIDS terdapat langkah-langkah untuk melawan stigma, diskriminasi dan kekerasan terhadap ODHA dan orang-orang yang berpotensi terinfeksi HIV/AIDS;
2. Memastikan kaum muda mendapatkan akses penuh terhadap segala informasi yang berkaitan dengan HIV/AIDS dan seksualitas;
3. Melakukan pemberdayaan hukum terhadap ODHA sehingga mereka mengetahui hak-hak hukum mereka;
4. Melakukan reformasi institusi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengurangi jumlah narapidana yang telah melebihi kapasitas yang ada (overcrowded), menciptakan kondisi yang higienis di dalam lapas dan untuk mengurangi tingkat kerentanan penyebaran HIV/AIDS;
5. Menghapus hambatan-hambatan hukum maupun hambatan yang sifatnya non-hukum terhadap upaya pencegahan dan perawatan HIV/AIDS;.
6. Membuka ruang pengaduan yang efektif bagi para pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya yang rentan HIV/AIDS yang kerap mengalami perlakuan diskriminatif dan kekerasan;

LBH Masyarakat dengan ini mendesak Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menghentikan segala langkah-langkah yang menjadikan kriteria bebas HIV/AIDS sebagai salah satu syarat pranikah. Upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS tidaklah boleh mengorbankan hak asasi setiap orang tanpa terkecuali termasuk orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

Jakarta, 10 Juni 2009
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat


Ricky Gunawan
Direktur Program

Friday, June 05, 2009

World Environmental Day


Hari ini, 5 Juni 2009 adalah Hari Lingkungan Dunia. Mungkin belum banyak dari kita yang mengenal apa itu Hari Lingkungan Dunia atau sering disebut dengan World Environment Day (WED).

World Environment Day pertama kali dibuat oleh Sidang Umum PBB tahun 1972 dalam rangka pembukaan Konferensi Stockholm (Stockholm Conference on the Human Environment.)

Diperingati setiap tanggal 5 Juni, World Environment Day adalah sarana penting yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan kesadaran dunia akan lingkungannya dengan meningkatkan perhatian politik dan tindakan kongkrit atau aksi. Agenda dari peringatan ini adalah untuk:

  1. Memberikan gambaran kepada manusia mengenai isu lingkungan;
  2. Memberdayakan masyarakat menjadi pelaku aktif dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan;
  3. Mengkampanyekan kesepahaman bahwa keberadaan manusia adalah penting untuk mengubah perilaku terkait dengan isu lingkungan;
  4. Mengadvokasi kemitraan yang akan menjamin seluruh bangsa dan negara menikmati masa depan yang lebih makmur dan aman.

Tema WED tahun 2009 hari ini adalah Your Planet Needs You – Unite to Combat Climate Change (Planetmu membutuhkanmu – Bersatu Melawan Perubahan Iklim). Tema ini menggambarkan sangat mendesaknya kebutuhan akan bangsa-bangsa untuk mencapai kesepakatan baru dalam pertemuan penting konvensi iklim di Copenhagen yang akan diadakan 185 hari lagi, dan hubungannya dengan kemiskinan dan manajemen hutan yang lebih baik.

Tuan rumah Hari Lingkungan Dunia kali ini adalah Meksiko yang menggambarkan mengenai pertumbuhan peran negara Amerika Latin dalam memerangi perubahan iklim, termasuk perannya yang semakin meningkat dalam perdagangan karbon.

Mexico juga adalah partner terdepan dalam Kampanye 1 Milyar Pohon UNEP. Negara ini, dengan dukungan presiden dan rakyatnya, mempelopori janji dan penanaman 25 persen pohon dari jumlah yang dikampanyekan. Dilaporkan atas 1.5 persen berkontribusi dalam pemancaran gas rumah kaca global, negara ini menunjukkan komitmennya terhadap perubahan iklim.

Presiden Mexico Felipe Calderon menyampaikan bahwa Hari Lingkungan Dunia akan menunjukkan kebulatan tekad Mexico untuk mengatur sumber daya alamnya dan menghadapi tantangan paling besar abad 21 yaitu Perubahan Iklim.

Memang sudah saatnya kita peduli akan apa yang terjadi dengan lingkungan kita. Maka dari itu, saya mengajak teman-teman pada hari ini untuk:

  1. Tidak membuang sampah sembarangan
  2. Membagi tempat sampah menurut jenis sampahnya.
  3. Tidak menggunakan kendaraan pribadi
  4. Mematikan laptop apabila tidak dipakai
  5. Mematikan lampu pada sianghari
  6. Menanam satu pohon di halaman rumah
  7. Menyebarkan tulisan ini kepada teman-teman

Dan hal-hal juga tindakan lain yang dapat menyelamatkan bumi kita dari kehancuran.

Regards,

Christine Tambunan

Saturday, May 09, 2009

Indonesia Must Combat AIDS Ignorance

original text by Ricky Gunawan, S.H.
you can access the original article in UPIAsia.com

Jakarta, Indonesia — Just a week ago a five-year-old boy living in Sipoholon village in North Sumatra, Indonesia, was expelled from his village by local residents for a simple and irrational reason: he has AIDS. This is understandable only if one examines how misinformation spreads among people who are not fully aware or appropriately informed about HIV/AIDS.

The child Rudy (not his real name) lost his mother in February and his father in December last year. Both died due to AIDS. He is now hospitalized in the Pirngadi General Hospital in Medan and cared for by his elder brother. Other family members are reluctant to touch him, as they are terrified of getting infected. Neighbors have excluded him from the community.

Rudy’s condition is deteriorating as he is also suffering from malnutrition. Due to these problems, his brother has dropped out of school to ensure that Rudy receives proper medication.

In Jakarta, Sally (not her real name) is HIV positive. Her husband died last August. She has a two-year-old son who does not have AIDS. According to Indonesian family law, her only son can be a beneficiary to the family’s wealth. However, family members from his father’s side decided against transferring any property to him due to his mother’s condition. In addition, they have expelled her and her son from their family.

According to the Medan Health Agency, a government institution under the Ministry of Health, only seven hospitals out of 65 in Medan, North Sumatra, are willing to provide medicines to people with AIDS. Surprisingly, those hospitals unwilling to treat AIDS patients are scared that patients might transmit the disease through the air.

It seems that even hospital workers do not know that HIV/AIDS is transmitted through unsafe sexual intercourse with an infected person, blood transfusions with contaminated blood, contaminated syringes, needles or other sharp instruments and from an infected mother to her child during pregnancy, childbirth and breastfeeding. It is not passed on through the air.

These tragedies remind us that people living with HIV/AIDS are still vulnerable to human rights violations such as discrimination as well as social exclusion. These heartbreaking stories show how hard it is for such people to live with dignity.

In Indonesia, it is widely known that people with AIDS face discrimination and are stigmatized by society. They are denied the right to the highest attainable standard of health, the right to work and to education. They are also frequently deprived of their right to protection and equal status before the law.

In Indonesia’s patriarchal culture, where women’s status is lower than that of men, women are more vulnerable and susceptible to serious human rights violations if they suffer from AIDS. Moreover, regardless of the source of infection, society tends to stigmatize them as leading transmitters of the disease.

Health centers with poor facilities are prone to prejudice and stigma against people with HIV/AIDS, particularly women. Social guilt and domestic violence add to the problems and often prevent women from seeking treatment.

At the 2006 High-Level Meeting on AIDS in New York, world leaders reaffirmed their commitment to fight the disease in a statement that said, “The full realization of all human rights and fundamental freedoms for all is an essential element in the global response to the HIV/AIDS pandemic.” Yet, locally in Indonesia and globally elsewhere, this “essential element” remains deficient in the struggle against the disease.

In Indonesia, human rights have not been effectively merged with the fight against AIDS. The country’s national HIV program lacks adequate measures to combat discrimination, social exclusion and other human rights violations against those who suffer from this fatal disease.

Even human rights defenders in Indonesia seem to be confused and unable to comprehend the significance of HIV prevention and treatment programs. Such groups often ignore those who face the highest risk of getting HIV, such as drug addicts, sex workers and men who have sex with other men. These vulnerable people receive the least amount of interest when it comes to human rights advocacy.

The criminal-based approach implemented by the Indonesian government toward the worst affected has generated stigma and revulsion. It has dragged these people away from civil society so they have become a “hidden population,” without access to health services, preventive measures or treatment.

The numbers of people with HIV/AIDS in Indonesia are alarming. The Indonesian government has done much to tackle the problem and deserves appreciation. But further challenges need to be immediately addressed, like providing HIV treatment with adequate regard for human rights.

Health officers must be educated to erase the stigma and discrimination against HIV-positive persons. Criminal laws and drug policies must be reformed so that those who face the highest risk of HIV can receive medical treatment, rather than incarceration.

HIV/AIDS is not just a health issue. It is a human rights issue as well. Until the war is won against this disease, those who suffer from it must be treated with dignity and their human rights must be protected.

--

(Ricky Gunawan holds a law degree from the University of Indonesia. He is program director of the Community Legal Aid Institute, or LBH Masyarakat, based in Jakarta. The institute provides pro bono legal aid and human rights education for disadvantaged and marginalized people.)

Saturday, April 11, 2009

Indonesia's Appaling Prison Condition

Jakarta, Indonesia — John – not his real name – is a prisoner who was taken into custody by the Kebayoran Baru Sector Police in Jakarta, Indonesia, on March 12. But what makes him different from other detainees is that he is HIV positive. He has been held under conditions so miserable that they amount to cruel, inhuman and degrading treatment.

On March 23, his parents found out that John was suffering severely. He was sick, and had neither eaten nor drunk for a very long time. His face was pale and he couldn’t stop trembling.

John had been held at the police station from March 13, but due to his poor physical condition he was transferred to the Soekanto Police Hospital on March 25, after his family’s bail request had been rejected. In the hospital, he was placed in an isolation room in a building reserved for sick prisoners.

The ambience at the medical facility is more like a prison than a hospital, with patients kept in rooms behind iron bars and locked with huge padlocks. Apart from the smell of drugs, the place is permeated with the unpleasant odors of blood and feces.

The hospital wards contain four or five beds, fully occupied. There is a toilet in the room behind a low wall, with no door.

John was placed in one of three isolation rooms in the building. Normally, only mentally ill detainees are put in these rooms, which are only about two square meters in size. The room contained no bed or mattress. There was no proper light or ventilation, the walls were dirty and full of graffiti and the floor was covered in puddles and dirt. There was a toilet behind a low wall, and no clean water. Sanitation was appallingly lacking.

John was found lying in this room, staring blankly and unable to talk. He had received no medical treatment since his arrival. He would be seen by a doctor only after April 13, for the absurd reason that April 9 is a general election, April 10 is Good Friday, and April 11 and 12 are a weekend.

The poor treatment John received at the hands of the police is more or less typical for prisoners in Indonesia, especially those with HIV/AIDS.

The U.N. Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners state that sick detainees should be transferred to specialized institutions or to civil hospitals, where they should receive proper medical care and treatment from suitably trained personnel.

The rules require that a medical officer examine every prisoner as soon as possible and take all necessary measures to restore his or her health. The medical officer is responsible for the physical and mental health of the prisoners, and should daily see all sick prisoners and all who complain of illness.

The officer must also ensure the hygiene and cleanliness of the institution and the prisoners, the sanitation, heating, lighting and ventilation of the building, and the suitability and cleanliness of the prisoners' clothing and bedding.

Furthermore, the U.N. Office on Drugs and Crime, in conjunction with the World Health Organization and UNAIDS, has recommended that Indonesia reform its correctional facilities and detention centers with regard to the health conditions of detainees. It stated that clinical services are an important component of programs to cope with HIV/AIDS and drug abuse.

In response to the recommendations, Indonesia issued a plan to strengthen the clinical services in prisons by 2010, in which the government promised to provide optimal services to every prisoner in accordance with the Universal Declaration of Human Rights and other international human rights treaties, as well as national regulations concerning the treatment of prisoners.

With so many laws regulating the right to health for the detainee or prisoner, how could there be such a place as the hospital to which John was sent? The head of the Health and Medical Center of the National Police General, Brigadier (Pol) Bambang, in an interview in 2005 stated that insufficient funds were the main problem. Also, apparently there is no law stipulating which institution is responsible for financing prisoners’ medical care. Therefore the costs have been taken from the police’s health and medical budget, placing serious financial restraints on services.

John’s condition is indeed grave and the care he is receiving is far from adequate. He is suffering truly inhuman treatment, incompatible with human rights principles. His sad story demonstrates the urgent need for an independent monitoring body to ensure that prisoners receive adequate care and treatment in the future.

--

(Christine Tambunan is a research associate at the Community Legal Aid Institute – LBH Masyarakat – in Jakarta, Indonesia. She is currently studying at the Faculty of Law University of Indonesia, majoring in legal practice. Her interests include issues of torture, monitoring detention, freedom of religion, social justice and development. LBH Masyarakat provides pro bono legal aid for disadvantaged and marginalized people.)



you can see the original post on http://upiasia.com/Human_Rights/2009/04/08/indonesias_appalling_prison_conditions/4011/

Wednesday, April 01, 2009

Rajoelina : Presiden Gaul



Tidak terlalu keliru kalau mengatakan Andry Nirina Rajoelina masuk dalam kategori pemuda gaul. Usia baru 34 tahun. Sebelumnya, selama enam tahun hingga tahun 2000, dia dikenal sebagai penyelenggara pertunjukan dan berbagai acara. Dia juga mantan disc jockey alias DJ profesional. Dan sejak 18 Maret Rajoelina menjadi Presiden Madagaskar.

Beberapa media Barat menyebutkan Rajoelina sebagai pejabat Presiden Madagaskar. Persisnya, pria kelahiran Antananarivo, tahun 1974, itu adalah Presiden Otoritas Tertinggi Transisi Madagaskar, posisi setara presiden atau kepala negara.

Jabatan ini diterimanya dari militer Madagaskar yang sebelumnya menerima kekuasaan dari mantan Presiden Marc Ravalomanana (59) yang mengundurkan diri. Laksamana Madya Rarison Ramaroson, jenderal
peringkat tertinggi dalam militer, melihat Rajoelina yang juga mantan Wali Kota Antananarivo sebagai orang yang pantas untuk posisi ini.

Ramaroson tidak punya pilihan lain sekalipun dia harus ”menabrak” konstitusi saat ini yang menganjurkan seorang Presiden Madagaskar berusia 40 tahun atau lebih. ”Dalam waktu 24 bulan kita bisa mengamandemen
konstitusi dan melakukan pemilu,” ujar Rajoelina.

Suami dari Mialy Rajoelina ini memang dikenal sebagai politisi muda yang bertindak cepat. Bicaranya juga blak-blakan dan cepat. Begitu menjadi Penjabat Presiden Madagaskar, Rajoelina langsung beraksi dengan menjual pesawat kepresidenan Air Force One yang belum lama ini dibeli Ravalomanana sebesar 60 juta dollar AS. Sebuah pesawat Boeing 737.

Keputusan yang tidak tepat di tengah 75 persen dari 20 juta penduduk Madagaskar masih hidup dengan pendapatan kurang dari 2 dollar AS atau sekitar Rp 22.000 per hari. ”Saya akan berbuat apa pun untuk bisa membawa Madagaskar keluar dari kemiskinan. Tidak ada penjualan beras dan minyak. Saya akan menurunkan harga,” kata Rajoelina di depan sekitar 15.000 pendukungnya.

Dukungan perempuan

Karier politik Rajoelina melejit karena mendapat dukungan luas anak muda dan perempuan. Dia mengklaim dirinya sebagai kampiun generasi baru reformis.Muda, tampan, dan kharismatik membuat Rajoelina segera mendapat simpati luas saat dia masuk dalam kancah politik perebutan kursi Wali Kota Antananarivo pada 12 Desember 2007.

Rajoelina segera mengoptimalkan gerakan Kaum Muda Malagasi Dinamis (Tanora malaGassy Vonona/ TGV) yang dipimpinnya. Dia langsung dijuluki TGV, nama yang diambil dari kereta api cepat Perancis. Julukan yang sesuai dengan sikap dan kecepatannya dalam bertindak.

Kehadiran pengusaha helm dan biro iklan ini menjadi simbol kaum muda yang harus berani berbicara tidak atas apa yang tidak benar. Dia berulangkali mendesak kaum muda Madagaskar untuk berbicara kritis dan ”merebut” kembali suara politik mereka.

Popularitas Rajoelina pun merebak, terutama kaum muda dan perempuan di Antananarivo. Dia juga mendirikan radio dan televisi Viva untuk membangkitkan semangat kaum muda Madagaskar dan mengajak mereka untuk terus berpikir kritis terhadap perilaku keliru pemerintahannya.

Sejak awal dia juga menjadi pengkritik keras Ravalomanana yang menjadi presiden melalui pemilu tahun 2001. Apalagi, presiden yang pengusaha susu ini mulai berbuat hal-hal yang jauh dari rakyat, seperti membeli pesawat kepresidenan dan menyewakan lahan pertanian kepada perusahaan Korea, Daewoo. Rajoelina kini menjadi simbol dan pilihan perbaikan.

Kursi Wali Kota Antananarivo pun diraihnya dengan kemenangan suara mutlak. Dengan suara 63,3 persen, Rajoelina menggeser Hery Rafalimanana, wali kota sebelumnya, dan juga calon usungan Presiden Ravalomanana.

Saat menjadi wali kota, ternyata dia harus berhadapan dengan begitu banyak utang dari pemerintahan kota sebelumnya. Begitu dia dilantik awal Januari 2008, perusahaan negara Jirama menghentikan pasokan air dan listrik karena utang. Sebuah tindakan tidak sportif yang diketahui rakyat. Rajoelina segera mengatasinya.

Menutup media

Sebuah kesalahan yang menjadi hikmah bagi Rajoelina ketika Presiden Ravalomanana menutup televisi dan radio Viva milik saingan politiknya itu pada 13 Desember 2008. Alasan penutupan terlalu sederhana karena Viva membuat wawancara dengan mantan Presiden Didier Ratsiraka yang tinggal dalam pengasingan di Perancis.

”Mengganggu perdamaian dan keamanan,” ujar pihak Ravalomanana. Sebuah pertimbangan lebih karena tak ingin Rajoelina semakin berkibar. Aksi penutupan ini segera menarik perhatian Wartawan Tanpa Perbatasan (RSF). Ulah Ravalomanana ini malah menarik simpati luas bagi aksi Rajoelina.

Ravalomanana yang semakin panik kembali membuat kesalahan dengan memecat Rajoelina sebagai Wali Kota Antananarivo, Februari 2009. Lagi-lagi tidak sportif. Aksi massa semakin menyala-nyala. Tentara dukungan Ravalomanana membuat situasi kian panas dengan menembak puluhan demonstran di Antananarivo.

Militer yang punya senjata akhirnya harus melepaskan sikap netralnya. Ravalomanana sudah saatnya diminta mengundurkan diri. Sekalipun Rajoelina, anak muda gaul ini, hanya dikenal luas di ibu kota Antananarivo, militer tetap memercayakan kekuasaan kepadanya. Bukan persoalan usianya masih kurang enam tahun dari tuntutan konstitusi.

Suka atau tidak, naiknya Rajoelina lewat aksi jalanan dan dukungan militer, tidak serta- merta diterima banyak pihak. Uni Eropa menilai, apa yang terjadi di Madagaskar itu bukan sebuah contoh demokrasi. Uni Afrika juga mengecam keras pemunculan anak muda ini lewat cara-cara nondemokrasi.

Kini semuanya kembali kepada Rajoelina. Dia harus bisa membuktikan apa yang dia dengungkan di depan rakyatnya.

Sekilas Rajoelina

Nama: Andry Nirina Rajoelina

Lahir: Antananarivo, Madagaskar, tahun 1974

Istri: Mialy Rajoelina

Karier dan profesi: - Penyelenggara pertunjukan dan acara (1994-2000) - Menjadi ”disc jockey” profesional (1994-2000) - Pengusaha biro iklan dan helm serta pemilik televisi dan radio Viva. (1994-2009) - Wali Kota Antananarivo (Desember 2007-Februari 2009) - Presiden Otoritas Tertinggi Transisi Madagaskar atau Penjabat Presiden Madagaskar (18 Maret 2009)

Organisasi: - Kepala Gerakan Tanora malaGassy Vonona/Kaum Muda Malagasi Dinamis

Tuesday, March 24, 2009

Pernyataan STIGMA

Kebijakan NAPZA yang sekarang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia belum dapat mereduksi supply dan demand NAPZA di pasar gelap. Bahkan dari beberapa penelitian, seperti yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, terlihat bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan terhadap jumlah pengguna NAPZA, jumlah penularan HIV melalui pertukaran jarum suntik, dan jumlah pengguna NAPZA yang ditahan di Rutan/Lapas, semenjak kebijakan pelarangan NAPZA diberlakukan pemerintah Indonesia (UU No. 5/1997 tentang psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika).


Selain itu, kebijakan pelarangan NAPZA telah juga memperlihatkan beberapa dampak negatif lainnya, seperti merebaknya pasar gelap NAPZA yang dikuasai oleh mafia NAPZA; meningkatnya angka kematian pengguna NAPZA, khususnya pengguna NAPZA suntik; meningkatnya kasus penyiksaan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengguna NAPZA yang tertangkap; serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum untuk memback-up mafia NAPZA dan memelihara pasar gelap NAPZA di Indonesia.



Kebijakan pelarangan NAPZA telah diberlakukan di Indonesia sejak pemerintahan Soeharto berkuasa. Pada 1976, pemerintah meratifikasi konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya melalui UU No. 8/1976. Dua puluh tahun kemudian, giliran Konvensi Psikotropika 1971 yang diratifikasi melalui UU No 8/1996. Pemerintah kemudian meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) melalui UU No. 7/1997 yang dilanjutkan dengan pemberlakuan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika.


Saat ini, DPR-RI sedang membahas RUU Narkotika yang baru. Alih-alih memperbaiki aturan yang ada di dalam UU NO. 22/1997 tentang Narkotika, RUU Narkotika justru mengkriminalisasikan, tidak hanya pengguna NAPZA, tetapi seluruh masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum tentang informasi pengguna NAPZA yang mereka ketahui. Sanksi pidana yang diterapkan kepada pengguna NAPZA dalam RUU tersebut juga lebih keras. Ada kemungkinan RUU Narkotika akan menjadi pekerjaan bagi anggota legislatif yang terpilih dalam PEMILU 2009, mengingat pelaksanaan PEMILU 2009 hanya tinggal beberapa hari saja.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, kami kelompok masyarakat yang peduli akan penderitaan dan ketidakadilan yang selama ini dialami oleh kelompok pengguna NAPZA di Indonesia, dengan ini menyatakan kepada Pemerintah dan semua calon anggota legislatif yang mengikuti PEMILU 2009 untuk segera:


1. Humanisasi pengguna NAPZA sekarang juga.

2. Dekriminalisasi pengguna NAPZA dalam RUU Narkotika, karena pengguna NAPZA adalah korban kejahatan dan bukan pelaku kejahatan.

3. Tangkap dan adili mafia NAPZA yang telah menguasai peredaran NAPZA di Indonesia.

4. Tangkap dan adili semua oknum aparat penegak hukum yang terbukti memback-up mafia NAPZA.

Monday, February 09, 2009

Komisi Yudisial : Urgensi RUU KY

Komisi Yudisial (KY) yang berdiri pada tanggal 2 Agustus 2005 merupakan sebuah angin segar di tengah maraknya praktek mafia peradilan dan tidak efektifnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh KY sebagai check and balances pada lembaga yudikatif dapat dianggap sebagai langkah terhadap perubahan yang lebih baik.
Kewenangan MK dalam melakukan pengawasan merupakan sebuah implementasi dari konstitusi yaitu untuk menengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, dalam beberapa tahun belakangan ini, fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan KY dapat dikatakan sedang “mati suri”. Tepatnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU KY pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya, MK juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh KY. Sehingga dengan adanya putusan MK Nomor 005/PUU-VI/2006, memiliki implikasi desakan untuk melakukan revisi UU KY. Namun, revisi UU KY ini tidak dapat berjalan sendiri, namun harus dibarengi dengan revisi UU Mahkamah Agung, dan UU Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam kenyataannya hingga saat ini revisi belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan di DPR Republik Indonesia.
Putusan MK disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui KY. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan MK memberikan peluang penguatan UU KY yang mengandung begitu banyak kelemahan.

PELEMAHAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial memiliki tugas yang cukup berat yaitu melakukan pengawasan fungsi lembaga yudikatif di negara ini. Namun, fungsi yang berat tersebut tidak diimbangi dengan penguatan instrumen hukum. Hal ini dapat dilihat dari tumpang tindihnya pengaturan dalam UU lain, dan banyak membatasi kewenangan Komisi Yudisial itu sendiri.
Kelemahan tersebut terdapat misalnya terkait dengan pemeriksaan hakim atas dugaan pelanggaran perilaku. Bagaimana akan memeriksa hakim, kalau menghadirkan saja sulitnya minta ampun? Dari sejumlah hakim yang dipanggil KY, terdapat sederet nama hakim (termasuk hakim agung) yang sengaja tidak bersedia datang atau justru diperintahkan tidak hadir oleh pimpinan MA. Bahkan, pucuk pimpinan MA yaitu Bagir Manan memberikan contoh ‘pembangkangan’ atas panggilan pemeriksaan KY terkait kasus suap 5 staf MA dengan pengacara Probosutedjo. Penolakan pemeriksaan KY jelas mengingkari pasal 22 ayat (3) yang menyatakan bahwa peradilan atau hakim wajib memberikan keterangan yang diminta KY paling lambat 14 sejak permintaan KY diterima.
Terhadap sikap penolakan itu, UU KY juga memberikan celah. Dalam pasal 22 ayat (4) disebutkan “Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.” Bila masih belum berhasil juga, maka KY merekomendasi sanksi pada pimpinannya.
Pengaturan pemberian sanksi oleh KY juga sangat mengkerdilkan peran KY. Hal ini disebabkan penjatuhan sanksi terhadap hakim ‘nakal’, sangat tergantung pimpinan MA atau MK. Rekomendasi KY disampaikan lebih dahulu pada pimpinan MA atau MK, kemudian hakim yang direkomendasi bersalah diberi kesempatan membela diri di depan MKH/Majelis Kehormatan Hakim. Bila pembelaan ditolak MKH, maka usul pemberhentian hakim diajukan ke Presiden paling lama 14 hari sesudah ditolak MKH. Sedangkan perlu dicatat, orang-orang yang berada dalam MKH ini berasal dari internal mereka sendiri, maka tidak mustahil semangat esprit de corpsnya sangat kental.
Karena semua keputusan tergantung pada pucuk pimpinan MA dan MK, maka rekomendasi KY seperti hanya sebatas diatas kertas saja. Menurut laporan KY hingga Maret 2008, dari 3500 pengaduan, KY telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 27 hakim kepada MA. Tetapi tidak ada satupun rekomendasi itu yang digubris MA.
Dalam laporan MA 2007 yang dibacakan Ketua MA Bagir Manan pada 11 April 2008, MA mengklaim telah memberikan sanksi terhadap 18 hakim. Tetapi kebenaran pemberian sanksi itu sulit diverifikasi apakah benar atau hanya sebatas angka-angka semata. Hal ini disebabkan karena MA tidak membuka nama hakim bermasalah tersebut, seperti pemberian sanksi di lembaga lain. Di Kepolisian misalnya, pemberian sanksi dilakukan didepan peserta upacara, dan media dapat meliputnya. Ketertutupan MA tidak hanya berlaku bagi masyarakat awam, bahkan KY pun tidak mengetahui apakah 18 hakim yang diberi sanksi MA itu termasuk dalam 27 hakim yang direkomendasikannya.
Beberapa hakim yang direkomendasikan sanksi oleh KY diantaranya adalah: 5 anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dan illegal logging Adelin Lis, 3 anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa mantan Direktur Bank mandiri ECW Neloe cs, dan 2 hakim di Pengadilan Tipikor yang menolak menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi kasus suap 5 staf MA.

URGENSI REVISI UU KOMISI YUDISIAL
Dengan melihat UU KY yang mengandung kelemahan substansial, maka sangat diharapkan RUU KY yang saat ini dibahas di DPR tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KY per 26 Juni 2008 sudah terlihat upaya memperbaiki kelemahan KY. Namun masih terdapat beberapa hal yang kurang atau ada potensi masalah dalam RUU KY.
Contohnya adalah RUU KY tidak memasukkan hakim konstitusi sebagai pihak yang diawasi KY (Pasal 1 ayat 5). Padahal penyimpangan perilaku hakim atau praktek mafia peradilan juga dapat saja terjadi atau dilakukan oleh hakim konstitusi. Selain itu, tidak ada penegasan kedudukan KY terhadap MA. Pada pasal 32 ayat (1) draft RUU MA, disebutkan “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan intepretasi bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi, sehingga pengawasan KY lebih rendah dari pengawasan MA. Selain itu, RUU KY masih belum bisa menjawab persoalan ketika pimpinan MA menolak melakukan kewajibannya seperti perintah UU. Berkaca pada pengalaman, pimpinan MA dengan sengaja tidak melaksanakan permintaan KY. Menurut pasal 22 ayat (6a) RUU, KY dapat memberikan rekomendasi sanksi. Meski ada mekanisme pemberian rekomendasi bagi hakim agung, tampaknya sanksi tersebut masih sulit diterapkan.
Pasal-pasal mengenai pengawasan antara RUU KY dan RUU MA juga masih berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu alasan MA mengabaikan rekomendasi KY adalah karena mereka berpendapat KY tidak berwenang memeriksa putusan. Dapat diinterpretasikan bahwa pasal 32 ayat (1a) RUU MA tidak memperbolehkan KY melakukan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan putusan. Padahal, penyimpangan hakim salah satunya dapat terlihat dari putusan.
Maka dari itu, melihat segala kekurangan yang terjadi, maka revisi terhadap Undang Undang Komisi Yudisial sangat dibutuhkan untuk segera dilakukan. Sehingga diharapkan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam memberantas ‘mafia peradian’ yang merajalela dewasa ini.

Tuesday, January 27, 2009

Diskriminasi Terhadap Warga Nigeria vs. Tegaknya Keadilan

Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan fair demi tercapainya kebenaran materiil setiap pemeriksaan pidana. Perlakuan yang layak, penghormatan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia, pemeriksaan yang objektif, Proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, adalah hak tersangka yang wajib untu dipenuhi dalam rangka tercapainya kebenaran yang hakiki.

Selama ini masyarakat telah disuguhi dengan sistem pendekatan yang berasaskan metode tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya, dan semua cara adalah halal untuk memperoleh pengakuan. Apakah hasil dari metode yang seperti itu? Keadilan yang dihasilkan tidak lebih dan tidak kurang daripada perwujuduan keadilan yang diperoleh dari hasil pemerasan dan perkosaan. Hal semacam itu merupakan sekelumit pengalaman masa silam zaman HIR, yang kita warisi dari zaman Kolonial Belanda. Para pencari keadilan yang semestinya masih berstatus tersangka/terdakwa, sejak taraf pertama di tingkat pemeriksaan penyidikan, secara apriori dianggap sebagai penjahat yang tak terampuni dosanya.

Tentu saja, dengan pengaturan yang dibuat di dalam KUHAP semestinya telah menghapus total ketidakadilan yang diciptakan oleh HIR. Sebagaimana telah kita ketahui, KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada tersangka atau terdakwa, dengan cara memberi perisai hak-hak yang sah kepada mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka, merupakan jaminan yang menghidnari mereka dari tindakan sewenang-wenang. Dari beberapa catatan singkat tersebut, KUHAP diharapkan dapat membangkitkan optimisme harapan yang lebih baik dan manusiawi dalam pelaksanaan yang sewenang-wenang. Alangkah ironisnya jika ide dan tekad serta itikad yang menjunjung tinggi human dignity, melenceng dan diselewengkan oleh aparat penegak jhukum yang tidak bermoral. Akankah terulang kembali tendangan siksa di masa lampau? Akankah dijumpai kembali tersangka yang lumpuh dan babak belur setelah KUHAP diundangkan dan genderang reformasi penegakan hukum telah dikumandangkan? Mampukah KUHAP secara efektif mengubah mental para aparat penegak hukum, sehingga dapat terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa yang mampu bertindak atas landsan yang mampu menopang kewibawaan dan citra penegakan hukum? Seharusnya iya.

Diskriminasi terhadap Humprey Ejike (Jeff Humprey)

Kasus yang menimpa Humprey Ejike alias Doctor atau yang lebih sering disapa dengan panggilan Jeff bisa dijadikan contoh bagaimana suatu stigmatisasi yang diberikan terhadap orang hitam dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Hal ini dapat menjadi suatu hambatan bagi Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang berada dalam wilayah bangsa Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia, maupun Warga Negara Asing.

Jeff, 35 tahun, seorang laki-laki berkebangsaan Nigeria adalah sosok seorang yang sangat religius. Datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang pakaian, ia juga aktif turut melayani di sebuah gereja di Indonesia. Jeff tidak punya catatan hitam dengan hukum di Indonesia. Tanggal 2 Agustus 2003 Jeff ditahan oleh Pihak Kepolisian atas tuduh pemilikan dan pengedaran narkotika jenis Heroin. Barang haram degnan berat total 1,7 kilogram tersebut ditemukan di dalam kasur tempat tidur yang ada di kamar Jeff. Namun, pembuktian dalam kasus ini kurang dilakukan dengan seksama. Dalam proses persidangan, banyak fakta yang dikesampingkan oleh hakim. Termasuk fakta-fakta mengenai ketidakbersalahan Jeff. Atas kasus yang menimpanya, Jeff dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbagai upaya hukum telah dilakukan hingga tingkat Peninjauan Kembali, namun tidak berhasil. Jeff terpaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan menunggu hari datangnya eksekusi.

Dalam putusannya, hakim menjabarkan mengenai warna kulit Jeff yang memiliki kesan buruk di mata aparat penengak hukum di Indonesia. Majelis Hakim menumbang bahwa sebagai mana orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung. Hal ini sangatlah mencoreng kewibawaan Majelis Hakim karena telah memasukkan poin yang sangat diskriminatif seperti di atas ke dalam pertimbangan putusannya.

Pemberian label terhadap orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria amatlah bertentangan dengan asas presumption of innocence and equality before the law. Kedua asas tersebut telah kita adopsi dalam hukum nasional. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 1 Tahun 1981) telah secara implisit menggambarkan asas itu di dalamnya.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Asas “praduga tak bersalah” atau presumption of innocence dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHAP. Dengan dicantumkan praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).

Asas ini telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi : “setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dana atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Dengan asas praduga tak bersalah yang dianut KUHAP, memberi pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prisnip akusatur dalam setiap pemeriksaan.[1] Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan “inkuisitur” yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang tanpa memeperdulikan hak-hak asasi manusia dan haknya untuk membela dan mempertahankan martabat serta kebenaran yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek, seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk dalam penjara. Masih ingat kasus Karta dan Sengkon, yang meringkuk menjalani hukuman beberapa tahun, tapi pembunuhan yang dihukumkan kepadanya ternyata pelakunya adalah orang lain.[2]

Pemberian label yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Jeff telah terang-terangan melanggar asas praduga tak bersalah. Pertimbangan hakim tersebut berkesan telah menempatkan Jeff sebagai orang yang bersalah sejak awal pemeriksaan karena dia berasal dari golongan kulit hitam yang berkebangsaan Nigeria. Pandangan Majelis Hakim bahwa masyarakat Nigeria telah menjadi target operasi Kepolisian atas penyebarluasan narkotika, telah menyudutkan Jeff dari awal pemeriksaan sehingga ia dianggap seorang pengedar narkotika hanya karena ras dan keturunannya.

Selain itu, dalam pemeriksaan perkara Jeff, banyak fakta-fakta yang telah terang menunjukkan Jeff telah disudutkan dari awal pemeriksaan. Keterangan saksi Dennis Attah[3], 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaan di Kepolisian, Jeff mengalami penyiksaan yang berat dari Polisi. Bukan hanya itu, tanpa menanyakan apapun terlebih dahulu, Jeff dipukuli oleh Polisi dan dipanggil dengan panggilan “BANDAR NARKOBA”. Hal ini jelas telah melanggar prinsip praduga tak bersalah. Prinsip tersebut mengharuskan setiap aparat penegak hukum menganggap seorang tersangka/terdakwa sebagai orang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian. Apa yang terjadi atas Jeff jauh daripada nilai seperti itu. Dalam tahap pemeriksaan, ia telah dipanggil BANDAR NARKOBA dan menerima berbagai tekanan seolah-olah ia telah terbukti melakukan perbuatan mengedarkan narkotika.

ASAS LEGALITAS

Assas atau prinsip legalitas dengan tegas disebut dalam konsideran KUHAP seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maka dari itu, sangatlah jelas bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapan KUHAP harus bersumber pada titik tolak the rule of law. Semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, dan menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan di atas segalanya sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat bangsa yang takluk di bawah “supremasi hukum” yang selaras dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonesia. Jadi arti the rule of law dan supremasi hukum, menguji dan meletakkan setiap tindakan penegakan hukum takluk di bawah ketentuan konstitusi, undang-undang dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah kesadaran masyarakat.[4]

Dengan asas legalitas yang berdasarkan the rule of law dan supremasi hukum, maka jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan untuk bertindak di luar ketentuan hukum, atau undue to law maupun undue process, juga bertindak sewenang-wenang atau abuse of power.[5]

Jeff Humprey, meskipun ia adalah seorang warga negara Nigeria, wajib untuk dianggap sama di depan hukum. Apabila KUHAP menyatakan bahwa seseorang wajib diperlakukan dengan baik dengan baik dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka Jeff juga berhak untuk diperlakukan dengan serupa. Keterangan saksi Dennis Attah[6], seorang Warga Nigeria, yang berusia 35 tahun menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya, Jeff mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian.

Dalam penyidikan di kepolisian, Polisi tidak memperbolehkan Jeff untuk duduk dan memukuli Jeff selama berjam-jam. Kemudian Polisi menutup mata Jeff yang dalam keadaan diborgol, serta menjepit kakinya. Karena menjawab tidak tahu atas Heroin seberat 1,7 kg tersebut, Polisi pun memukul Jeff dengan rantai yang mereka pegang. Bukan hanya itu, kemudian Polisi yang menurut keterangan saksi tersebut bernama Pak Jhoni mengeluarkan 5 (lima) pucuk pistol dan meletakkanya di atas meja dengan beberapa foto mayat orang afrika yang telah mereka bunuh. Mereka pun menunjukkannya kepada Jeff seraya mengancam apabila Jeff tidak mau menandatangani Surat Pernyataan (BAP) maka Jeff akan dibunuh sama seperti yang ada di dalam foto tersebut dengan cara ditembak mati. Jeff pun yang telah terbaring lemah di lantai terpaksa menandatanganinya.[7]

Penyiksaan yang diterima Jeff sangatlah jelas penuh diwarnai dengan diskriminasi karena Jeff adalah seorang Warga Negara Nigeria. Jeff telah diperlakukan secara tidak pantas hanya karena warna kulitnya yang hitam. Bukan hanya Jeff, menurut penelitian di beberapa Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya di LP Tangerang, kerap kali hal seperti ini dikemukakan oleh para narapidana di saat mereka menceritakan mengenai kasusnya.

Saat ditangkap, Polisi menawarkan apabila mereka dapat memberikan nama “black man” atau orang berkulit hitam, mereka dapat dibebaskan. Tidak perlu bukti, yang penting nama black man tersebut. Hal ini menunjukkan betapa stigmatisasi yang diberikan aparat penegak hukum kepada kaum warga negara Nigeria sangatlah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai cara ditempuh untuk menjatuhkan pidana kepada WNA berkulit hitam, tanpa perduli kebenaran materiil yang terdapat di dalamnya. Aparat penegak hukum tidak perduli apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Dengan adanya pemberian label bahwa orang hitam adalah bandar narkoba sudah cukup membuat mereka yakin untuk menghukum para tersangka/terdakwa berkulit hitam. Cara apapun akan ditempuh, meskipun dengan cara penyiksaan yang sangatlah diharamkan oleh baik hukum nasional maupun internasional.

Asas ini seharusnya ditegakkan secara mutlak demi tegaknya equality before the law; equality protection on the law, and equality justice under the law.

KECONGKAKAN KEKUASAAN APARAT PENEGAK HUKUM

Jaksa Agung mengawali masa berlakunya KUHAP, pada tanggal 19 Maret 1982, di hadapan karyawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat megnatakan antara lain : “aparat kejaksaan jangan samapi terjangkit penyakit kecongkakan kekuasaan”. Sebab apabila aparat penegak hukum telah mengidap penyakit congkak, perilaku dan tindakan mereka akan selalu mengandalkan diri pada titik tolak orientasi kekuasaan. Inilah salah satu efek samping penyakit kecongkakan kekuasan. Pejabat yang bersangkutan akan selalu berorientasi kepada kekuasaan semata-mata serta akan lari dari garis prinsip “legalitas”. Dia tidak perduli rule of law dan human dignity. Dia akan menerjang batas-batas wewenang dan kekuasaan atau limit of poweryang resmi dan sah sebagaimana yang ditentukan dan diberikan undang-undang kepadanya. Semakin besar sikap kecenderungan kepada orientasi kekuasaan, semakin merajalela pelanggaran terhadap batas kekuasaan resmi, dan sekaligus tidak perduli kepada nilai human dignity. Kedua, tindakan mereka semakin tidak netral. Pejabat yang telah dijangkit penyakit congkak akan melahirkan pejabat penegak hukum yang “tidak bersikap netral”, “tidak steril”, dan “tidak objektif” lagi dalam menangani kasus yang dihadapi. Menjadikan mereka pejabat penegak hukum yang tak tanggap lagi dan tidak peka lagi menyimak isyarat kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab serta akan membelakangi tugas rule of law yang hendak ditegakkan. Ketiga, kecongkakan akan memanifestasikan sikap kewenangan. [8]

Majelis Hakim dalam memeriksa perkara Jeff telah melakukan banyak tindakan yang menunjukkan adanya indikasi kecongkakan kekuasaan sebagaimana telah dijabarkan di atas. Perbuatan Majelis Hakim dalam melakukan pertimbangan berdasarkan stigmatisasi orang Nigeria menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah gagal untuk bersikap netral dalam memeriksa perkara pidana ini. Majelis Hakim tidak mampu melihat kasus ini secara objektif melainkan sangatlah subjektif dengan mengatakan bahwa banyaknya orang-orang berkulit hitam menjadi pengawasan polisi atas DUGAAN mengedarkan narkotika di wilayah Republik Indonesia. Pertimbangan seperti ini membuat Majelis Hakim mengesampingkan fakta-fakta yang sangat penting di persidangan yang menguntungkan Jeff sebagai terdakwa. Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Jeff tidaklah bersalah tidak dijadikan pertimbangan atau tidak diperiksa lebih lanjut karena adanya dugaan kuat bahwa Jeff, dan orang berkulit hitam lainnya, adalah benar-benar pengedar narkotika sebagaimana sering menjadi pengawasan pihak kepolisian.

Dapat menjadi jaminan bahwa semakin tinggi kualitas nilai moral aparat penegak hukum, akan sirnalah ucapan yang mendakwakan diri sebagai penggenggam nasib para tersangka atau terdakwa. Hal ini tidak bermasuk menuduh secara umum. Namun apabila kita lihat dalam sejarah penegakan hukum, sering dikeluarkan hardikan oleh pejabat penegak hukum bahwa nasib tersangka atau terdakwa berada dalam genggamannya. Hal seperti inilah yang terjadi pada Jeff sewaktu ia berada dalam tingkat penyidikan di kepolisian. Ancaman aparat penyidik yang menyatakan dapat membunuh Jeff seperti apa yang telah mereka lakukan kepada orang kulit hitam lainnya membuat Jeff merasa tertekan. Hal tersebut seakan-akan menuntut Jeff untuk pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa karena Polisi pada waktu itu dapat melakukan apapun yang mereka mau tanpa perduli bagaiman nasib Jeff selanjutnya. Padahal secara proporsional, nasib seorang terdakwa bukan identik dengan kemauan pejabat, tetapi mesti dipertaruhkan secara objektif berlandaskan hukum, kebenaran dan keadilan. Bukan dipertaruhkan hanya dengan warna kulit atau ras tertentu saja.



[1] Prinisp akusatur menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.

[2] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 41

[3] Dokumen PK-07

[4] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 36

[5] ibid

[6] Lihat Dokumen PK-07, mengenai keterangan Dennis Attah, 35 tahun

[7] Ibid, halaman 2-3

[8] Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, halaman 6-7

Friday, January 23, 2009

Don't Quit!

I couldn't sleep last night. Well, I slept for about 2 hours and then i woke up and realized i couldn't back to bed. So i started opening my brother's laptop and I ended up with this poems about quitting.

I was in a point when I thought it's the time for me to stop everything I was doing. I was getting exhausted each day off, and just fed up by everything I was through. But I realized that It was going to be a big regret if I quit. Life is just too short for a regret.
So here is the poem, the quote - call it whatever you like - as i call it my life's battery recharger.
My spirit booster

----------------------------------


When things go wrong as they sometimes will
When the road you're trudging seems all up hill.
When funds are low and the debts are high.
And you want to smile, but you have to sigh.
When care is pressing you down a bit.
Rest, if you must, but don't you quit.
Life is queer with its twists and turns.
As everyone of us sometimes learns.
And many a failure turns about
When he might have won had he stuck it out:

Don't give up though the pace seems slow -
You may succeed with another blow.
Success is failure turned inside out -
The silver tint of the clouds of doubt.
And you never can tell how close you are.
It may be near when it seems so far:
So stick to the fight when you're hardest hit
It's when things seem worst that you must not QUIT.

----------------------------------------------------

So when you are tired of what you're doing, just go back to the beginning.
Imaging your life goals, and it will motivate you as well.

Cheers guys,
Christine Tambunan
christinetambunan.blogspot.com

Thursday, January 22, 2009

Obama plans executive order to close Gitmo


President Barack Obama is planning to issue three executive orders Thursday, including one demanding the U.S. military detention facility at Guantanamo Bay be closed within a year, according to a senior administration official and a congressional aide.

A second executive order will formally ban torture by requiring the Army field manual be used as the guide for terror interrogations, essentially ending the Bush administration's CIA program of enhanced interrogation methods.

A third executive order, according to the officials, will order a systematic review of detention policies and procedures and a review of all individual cases.

The officials said new White House Counsel Greg Craig was briefing congressional Republicans Wednesday afternoon about the three executive orders.

"We've always said the process would include consultation," the senior administration official said of the closed-door meeting informing Republicans of the moves.

The detention facility at Guantanamo Bay became a lightning rod for critics who charged that the Bush administration had used torture on terror detainees. President George W. Bush and other senior officials repeatedly denied that the U.S. government had used torture to extract intelligence from terror suspects.

Obama's move will set off a fierce legal struggle over where the prison's detainees will go next. "The key question is where do you put these terrorists," House Minority Leader John Boehner, R-Ohio, said in a statement issued Wednesday. "Do you bring them inside our borders? Do you release them back into the battlefield?"

The meeting with Craig did not address how the administration plans to handle Guantanamo detainees, said Rep. Bill Young of Florida, the top Republican on the Defense Appropriations Committee. The executive orders "will leave some wiggle room for the administration," he said.

Young said he has "quite a bit of anxiety" about transferring detainees to United States facilities.

"Number one, they're dangerous," he said. "Secondly, once they become present in the United States, what is their legal status? What is their constitutional status? I worry about that, because I don't want them to have the same constitutional rights that you and I have. They're our enemy."

He said he asked Craig what the government plans to do with two recently built facilities at Guantanamo, which he said cost $500 million. He said Craig had no answer, but pledged to discuss the issue further.

Young said he suggested reopening Alcatraz, the closed federal prison on an island outside San Francisco, California -- in Democratic House Speaker Nancy Pelosi's district.

"Put them in Alcatraz, where supposedly they can't escape from," Young said, but added the suggestion "didn't go over well."

The revelation coincided with a judge's decision on Wednesday to halt the September 11 terrorism cases at the behest of President Obama. On Tuesday, he directed Defense Secretary Robert Gates to ask prosecutors to seek stays for 120 days so terrorism cases at the facility can be reviewed, according to a military official close to the proceedings. (CNN.com)