Wednesday, November 12, 2008

MUNIR, CAHAYA YANG TIDAK PERNAH PADAM


Oleh : Suciwati

“Kenapa Abah dibunuh, Bu?” Mulut mungil itu tiba-tiba bersuara bak godam menghantam ulu hatiku. Gadis kecilku, Diva Suukyi, saat itu masih 2 tahun, menatap penuh harap. Menuntut penjelasan.

Suaraku mendadak menghilang. Airmataku jatuh. Sungguh, seandainya boleh memilih, aku akan pergi jauh. Tak kuasa aku menatap mata tanpa dosa yang menuntut jawaban itu. Terlalu dini, sayang. Belum saatnya kau mengetahui kekejian di balik meninggalnya ayahmu, suamiku, Munir.

Seolah tahu lidah ibunya kelu, Diva memelukku. Tangan kecilnya melingkari tubuhku. ”Ibu jangan menangis…Jangan sedih,” kata-kata itu terus mengiang di telingaku.

Pada 7 September 2004, sejarah kelam itu tertoreh. Munir, suami dan ayah dua anakku –Alif Allende (10) dan Diva Suukyi (6)—meninggal. Siang itu, pukul 2. Usman Hamid dari KontraS menelepon ke rumah. “Mbak Suci ada di mana?” Firasatku langsung berkata ada yang tidak beres. Pasti ada hal yang begitu besar terjadi sampai Usman begitu bingung. Jelas dia menelepon ke rumah, kok masih bertanya aku di mana.

Benar saja. Tergagap Usman bertanya, “Mbak, apa sudah mendengar kabar bahwa Cak Munir sudah meninggal?” Tertegun aku mendengarnya. Seolah aku berada di awang-awang dan kemudian langsung dibanting ke tanah dengan keras. Kehidupan seolah berhenti. Seseorang yang menjadi bagian jiwaku, nyawaku, telah tiada. Kegelapan itu mencengkeram dan menghujamku dalam duka yang tak terperi.


Nyatakah ini? Air mata membanjir. Tubuhku limbung. Perlu beberapa saat bagiku untuk mengumpulkan tenaga dan akal sehat. Aku harus segera mencari informasi tentang Munir. Ya Tuhan, apa yang terjadi pada dia?

Begitu kesadaranku hadir, segera kutelepon berbagai lembaga seperti Imparsial dan kantor Garuda di Jakarta dan di Schipol (Belanda). Begitu pula teman-teman Munir di Belanda. Aku segera mencari kabar lebih lanjut dari kawan-kawan aktivis. Tak ada yang bisa memberikan keterangan memuaskan.

Orang-orang mulai berdatangan untuk menyampaikan bela sungkawa. Aku masih sibuk mencari informasi kesana-kemari. Sebagian diriku masih ngeyel, berharap berita itu bohong semata. Aku hanya akan percaya jika melihat langsung jenazah almarhum.

Pada tragedi ini, pihak Garuda amat tidak bertanggungjawab. Tiga kali aku menelepon kantor mereka di Jakarta, tapi tak satu pun keterangan didapat. Mereka bahkan bilang tidak tahu-menahu soal kabar kematian Munir. Sungguh menyakitkan, pihak maskapai penerbangan Garuda harusnya yang paling bertanggungjawab tidak sekali pun menghubungiku untuk memberi informasi. Padahal, Munir meninggal di pesawat Garuda 974.

Kantor Garuda di Schipol pun sama saja. Pada telepon ketiga, dengan marah aku menyatakan berhak mendapat kabar yang jelas menyangkut suamiku. Barulah informasi itu datang. Yan, nama karyawan Garuda itu, menjelaskan bahwa memang Munir telah meninggal dan dia menyaksikan secara langsung. Yan bahkan berpesan jangan sampai orang mengetahui kalau dia yang memberi kabar itu kepadaku. Ah, apa pula ini? Tuhan, beri aku kekuatan-Mu.

Aku hanya bisa menangis. Si sulung Alif, saat itu baru 6 tahun, melihatku dengan sedih dan ikut menangis. Diva terus bertanya dalam ketidak mengertiannya, “Kenapa Ibu menangis?” Aku merasa seolah jauh dari dunia nyata. Kosong.

Jiwaku hampa. Saat itu, dengan kedangkalanku sebagai manusia, sejuta pertanyaan dan gugatan terlontar kepada Tuhan. “Kenapa bukan aku saja yang Engkau panggil, Ya Allah? Mengapa harus dia? Mengapa dengan cara seperti ini? Mengapa harus saat ini? Mengapa? Ya Allah, Kau boleh ambil nyawaku,hamba siap menggantikannya. Dia masih sangat kami butuhkan, negara ini butuh dia.”

Rumah tiba-tiba dibanjiri manusia. Teman, kerabat, tetangga berdatangan. Bunga berjajar dari ujung jalan sampai ujung satunya. Alif bertanya, “Kenapa bunga itu tulisannya turut berduka cita untuk Abah?” Anakku, aku peluk dia, kukatakan bahwa Abah tidak akan pernah kembali lagi dari Belanda. Abah telah meninggal dan kita tidak akan pernah bertemu lagi dengannya.

Alif menangis dan protes, “Bukannya Abah hanya sekolah? Bukannya Abah akan pulang Desember? Kenapa kita tidak akan ketemu lagi?” Amel, guru yang selama ini melakukan terapi untuk Alif yang cenderung hiperaktif, segera menggendong dan membawa Alif keluar. Maafkan, Nak. Aku tak berdaya bahkan untuk sekedar menjawab pertanyaanmu. Aku tidak mampu.

Teman-teman dari berbagai lembaga juga datang. Antara lain dari Kontras, Imparsial, Infid, HRWG, dan banyak lagi yang tak mungkin aku mengingatnya satu persatu. Semua tumpah ruah. Puluhan wartawan juga datang, tapi aku tak mau diwawancarai mereka. Biarlah kesedihan ini mutlak jadi milikku. Meskipun aku yakin bahwa keluarga korban yang selama ini didampingi almarhum pasti tidak kalah sedih. Sebagian mereka datang dan histeris menangisi kehilangan Munir.

****

Pada 8 September 2004, aku menjemput jenazah suamiku. Bersama Poengky dan Ucok dari Imparsial, Usman dari KontraS, dan Rasyid kakak Munir, aku berangkat ke Belanda. Ya Tuhan, beri aku kekuatan-Mu, begitu doaku sepanjang perjalanan.

Di ruang Mortuarium Schipol, jasad Munir terbujur kaku. Kami tiada tahan untuk tidak histeris. Usman melantunkan doa-doa yang membuat kami tenang kembali.

Sejenak aku ingin hanya berdua dengan suami tercintaku. Aku meminta teman-teman keluar dari ruangan. Aku pandangi Munir dalam derai air mata. Tak tahu lagi apa yang kurasakan saat itu. Sedih, hampa, kosong.

Lalu, kupegang tangannya. Kupandangi dia. Teringat saat-saat indah ketika kami bersama. Tiba-tiba ada rasa lain yang membuat aku menerima kenyataan ini. Aku harus merelakan kepergiannya. Doa-doa kupanjatkan. Ya Allah, berilah suamiku tempat terhomat disisi-Mu. Amien.

Di Batu, 12 September 2004, kota kelahirannya, Munir disemayamkan. Pelayat seolah tiada habisnya datang. Handai taulan, sahabat, teman-teman buruh, petani, mahasiswa, aktivis, wartawan semua ada. Banyak yang tidak tidur menunggu esok hari, saat pemakaman Munir. Umik, ibu Munir, begitu sedih. Aku bahkan tak sanggup melihat kesedihan yang membayang di wajahnya.

Hari itu, masjid terbesar di Batu, tempat Munir disholati, tidak sanggup menampung semua yang hadir. Perlu antre bergantian untuk sholat jenazah. Kota Batu yang selama ini sepi mendadak dipadati manusia. Melimpahnya “tamu” Munir ini bagai suntikan semangat bagiku. Bahwa ternyata bukan aku dan keluarga saja yang merasakan kedukaan ini. Dukungan yang mereka berikan membuatku kuat.

Seperti menanam sesuatu maka kamu akan memanennya,itulah yang aku buktikan hari ini. Aku melihat yang dilakukan Munir selama ini membuktikan apa yang dia perbuat. Munir selalu mencoba berjuang bagi tegaknya keadilan dan perdamaian. Dia berteriak lantang menyuarakan keadilan bagi korban, baik di Aceh,Papua,Ambon dan dimana saja. Keberanian dan sikap kritisnya terhadap penguasa memang harus dibayar mahal oleh nyawanya sendiri dan juga oleh keluarga yang ditinggalkannya ‘anak dan istrinya’.

Tak mudah bagiku mencerna kehilangan ini. Perlu proses untuk menerima, mengikhlaskan kepergian Munir, dan menerima bahwa ini adalah kehendakNya. Jika Tuhan sudah berkehendak, maka siapa pun dan dengan cara apa pun tidak akan mampu mengelak. Keyakinan bahwa hidup-mati manusia adalah kehendak-Nya itu membuat aku bangkit lagi.

Munir adalah manusia, sama sepertiku dan yang lainnya, yang bisa mati. Kemarin, sekarang atau besok, itu hanya persoalan waktu. Sakit, diracun, atau ditembak itu hanya persoalan cara. Kematian adalah keniscayaan. Suka atau tidak suka, kita tetap harus menghadapinya. Dan kehidupan tidak berhenti. Air mata kepedihan tidak akan pernah mengembalikannya.

Sepenggal doa Sayyidina Ali, sahabat Nabi Muhammad SAW, membuatku bertambah yakin bahwa aku harus bangkit:

“Ketika kumohon kekuatan, Allah memberiku kesulitan agar aku menjadi kuat. Ketika kumohon kebijaksanaan, Allh memberiku masalah untuk kupecahkan. Ketika kumohon kesejahteraan, Allah memberikan aku akal untuk berpikir. Ketika kumohon keberanian, Allah memberiku kondisi bahaya untuk kuatasi. Ketika kumohon sebuah cinta, Allah memberiku orang-orang bermasalah untuk kutolong. Ketika kumohon bantuan, Allah memberiku kesempatan.
Aku tidak pernah menerima apa yang kupinta, tapi aku menerima segala yang kubutuhkan.”

Kucoba untuk merenung. Kuteguhkan hati bahwa ini bukan sekedar takdir, tapi ada misteri yang menyelubungi. Misteri yang harus diungkap. Aku harus berbuat sesuatu. Bersyukur, aku tidak sendirian dalam kedukaan ini. Banyak teman-teman yang peduli kepada kami sekeluarga.

Dua bulan kemudian, tepatnya 11 November 2004, Rachland dari Imparsial menghubungiku. Dia mengabarkan ada wartawan dari Belanda ingin mewawancarai. Dia juga bertanya, apakah aku sudah mengetahui hasil otopsi yang dilakukan pihak Belanda terhadap almarhum Munir. Hasil otopsi itu kabarnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri.

Aku berharap teman-teman memiliki jaringan ke Departemen Luar Negeri. Tapi, rupanya tidak. Aku pun menelepon 108 –nomor informasi—untuk meminta nomer telepon kantor Departemen Luar Negeri. Teleponku ditanggapi seperti ping-pong. Dioper sana-sini. Sampai akhirnya aku berbicara via telepon dengan Pak Arizal. Dia menjelaskan bahwa semua dokumen otopsi telah diserahkan kepada Kepala Polri, dengan koordinasi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.

Entah, keberanian dari mana yang menyusup dalam diriku pada waktu itu. Aku tanpa ragu menghubungi dan berbicara dengan mereka, semua pejabat itu. Kebetulan, semua nomor telepon pejabat-pejabat penting itu terekam dalam telepon genggam suamiku.

Kepada para petinggi itu, aku bertanya, “Kenapa aku sebagai orang terdekat almarhum tidak diberitahu tentang otopsi? Apa yang terjadi padanya? Apa hasilnya?” Mereka tidak memberikan jawaban. Padahal, sebagai istri korban, aku memiliki hak yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Pukul 10.00 malam, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Pak Widodo AS meneleponku. Menurut dia, hasil otopsi telah diserahkan kepada Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Pak Suyitno Landung, Markas Besar Polri. Malam itu juga aku menelepon Kabareskrim. Aku meminta bertemu dengan dia esok paginya.

Bersama Al Ar’af dari Imparsial,dan Usman Hamid dari KontraS,Binny Buchori dari Infid,Smita dari Cetro dan beberapa kawan, esok paginya tanggal 12 November 2004 aku mendatangi kantor Kabareskrim. Pagi itu aku menghadapi kenyataan yang menyakitkan. Benarlah dugaanku bahwa ada yang aneh pada kematian Munir. Hasil otopsi itu menjelaskan dengan gamblang bahwa kematian almarhum adalah lantaran racun arsenik. Racun itu ditemukan di lambung, urine, dan darahnya.
Ternyata dia memang dibunuh...!

Keluar dari Mabes Polri, kami sudah diserbu wartawan. Siaran pers pun digelar bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kantor KontraS. Isinya, mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi, menyerahkan hasil otopsi kepada keluarga, dan membentuk tim penyelidikan independen yang melibatkan kalangan masyarakat sipil. Desakan serupa dikeluarkan oleh tokoh-tokoh masyarakat di berbagai daerah. Desakan yang ditanggapi dengan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusut kasus pembunuhan Munir.

Tak lama pula kami membentuk KASUM (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir). Banyak organisasi dan individu yang punya komitmen akan pengungkapan kasus ini bergabung. Ini memang bukan hanya persoalan kematian seorang Munir. Lebih dari itu, ini persoalan kemanusiaan yang dihinakan dan kita tidak mau ada orang yang diperlakukan sama seperti dia hanya karena perbedaan pikiran.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sepakat untuk meminta pemerintah membentuk tim independen kasus Munir. DPR juga mendesak pemerintah segera menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga almarhum. Pada November 2004, DPR membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus pembunuhan Munir.

Pada 24 November 2004, Presiden Yudhoyono bertemu denganku. Teman-teman dari Kontras, Imparsial, Demos menemaniku bertemu Presiden. Satu bulan kemudian tepatnya tanggal 23 Desember 2004 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dipimpin oleh Brigjen pol. Marsudi Hanafi.

Tim ini, di luar dugaan, bekerja efektif menemukan kepingan-kepingan puzzle siapa dibalik pembunuhan Munir. Fakta-fakta temuan tim ini cukup mencengangkan. Fakta yang menunjukkan benang merah pembunuhan keji penuh konspirasi dan penyalahgunaan kekuasaan serta kewenangan di Badan Intelejen Nasional (BIN). Sayangnya TPF tidak diperpanjang lagi setelah dua kali(6 bulan)masa kerjanya.

Adalah Pollycarpus, pilot Garuda, benang merah yang mengurai jaring laba-laba kebekuan dan kerahasiaan yang melingkupi BIN. Polly, sebuah nama yang sangat melekat dibenakku. Sangat dalam maknanya dalam perjalanan menguak kebenaran siapa dibalik kematian Munir, suamiku.

Dia adalah orang yang menelepon suamiku dua hari sebelum berangkat ke Belanda. Polly menanyakan jadwal keberangkatan suamiku dan dia mau mengajak berangkat bersama. Kebetulan waktu itu aku yang menerima telepon itu. Jika tidak, barangkali aku tidak akan pernah tahu keberadaan Polly. Munir mengatakan Polly adalah orang aneh dan sok akrab. “Dia itu orang tidak dikenal tapi tiba-tiba menitipkan surat untuk diposkan di bandara setempat ketika aku hendak ke Swiss,” begitu kata Munir

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sang pilot tidak hanya menerbangkan pesawat. Dia adalah orang yang mempunyai hubungan dengan agen BIN seperti halnya Mayor Jenderal TNI Muchdi PR, Deputi V BIN. Polly disebut sebagai agen non organik BIN yang langsung berada di bawah kendali Muchdi. Berkas dakwaan tersebut juga menyebut adanya pembunuhan berencana terhadap Munir.

Tercatat pula dalam berkas dakwaan untuk Muchdi PR, keduanya –Polly dan Muchdi—berhubungan intensif melalui telepon. Paling tidak 41 kali hubungan telepon antara Muchdi dan Polly yang terjadi menjelang, saat dan sesudah tanggal kematian Munir. Bisa diduga, keduanya berhubungan terkait dengan perencanaan, eksekusi, dan pembersihan jejak.

Kami, aku dan teman-teman KASUM, juga melakukan investigasi. Kami berusaha memetakan jejak sang pilot. Melalui berbagai penelusuran, terungkap bahwa Pollycarpus memiliki hubungan dengan para pejabat BIN. Sosok satu ini diketahui berada di berbagai daerah titik panas seperti Papua, Timor Leste, dan Aceh. Sebuah fakta yang tidak biasa dalam dunia profesi pilot.

Polly sendiri, dalam persidangan, mengaku bahwa dia pernah tinggal cukup lama di Papua. Katanya, dia bertugas sebagai pilot misionaris sebelum bekerja di Garuda. Mungkin kebetulan, mungkin juga tidak, keberadaan Polly di Papua ternyata bersamaan dengan Muchdi PR yang waktu itu menjadi Komandan KODIM 1701 Jayapura pada tahun 1988-1993. Lalu, Muchdi menjadi Kasrem Biak 173/ 1993-1995. Melihat rekam jejak ini, patut diduga, pada periode itulah perkenalan pertama sang pilot dengan sang jenderal.

Indra Setiawan, saat itu menjabat Direktur Utama Garuda, mengakui mengingat nama Pollycarpus karena khas dan unik. Pada 22 November 2004, ketika kami meminta keterangan kepada Indra,

Aku: Apakah ada yang namanya Polly di Garuda?
Indra menjawab dengan cepat: Oh ya. Ada. Namanya Pollycarpus.
Aku : Bapak kok hafal padahal karyawan bapak lebih dari 7000 ?
Indra : Ya, soalnya namanya khas dan unik. Kalau namanya Slamet, saya pasti lupa.

Belakangan, dalam persidangan, baik sebagai saksi atau pun ketika ditetapkan sebagai terdakwa pada tahun 2007, terungkap bahwa Indra mengingat Polly karena alasan khusus. Alasan yang berkaitan dengan BIN. Polly merangkap pilot dan bagian pengamanan penerbangan (aviation security) atas permintaan BIN. Sebuah alasan yang masuk akal. Jika BIN yang meminta, kendati tidak benar secara prosedur, maka pihak Garuda tidak bisa menolak.

BIN mengeluarkan permintaan tersebut dalam surat yang ditandatangani Wakil Kepala BIN As’ad Said Ali. Pada saat itu Kepala BIN dijabat oleh Hendropriyono –sosok yang selama ini sangat dekat dengan berbagai kasus yang diadvokasi almarhum.

Surat yang diteken As’ad patut diduga menjadi petunjuk bahwa rencana pembunuhan Munir melibatkan para petinggi BIN, bukan hanya Muchdi , tapi juga Hendropriyono. Apalagi, sesuai pengakuan agen BIN Ucok alias Empi alias Raden Patma dalam persidangan Peninjauan Kembali, Deputi II Manunggal Maladi dan IV Johannes Wahyu Saronto BIN juga diduga terlibat.

Serangkaian persidangan kasus pembunuhan Munir begitu melelahkan. Tak hanya secara fisik tetapi juga secara mental. Betapa tidak, pada tingkat Mahkamah Agung, Pollycarpus hanya dihukum dua tahun. Polly hanya dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat, bukan pembunuhan. Semua ini tentu merupakan pukulan sendiri buatku.

Jantungku sakit sekali ketika aku mendengar putusan untuk Polly. Aku merasa kehilangan untuk yang kedua kalinya, kehilangan Munir dan kehilangan keadilan itu sendiri.

Bagaimana mungkin fakta-fakta yang begitu mencolok diabaikan begitu saja oleh hakim-hakim itu? Bagaimana mungkin keadilan hukum bisa kuraih jika dipenuhi oleh manusia tanpa hati nurani?

Dua dari tiga hakim yang membebaskan Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan itu memiliki latar belakang sebagai tentara. Keduanya adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal. Tak heran, beberapa pihak menduga, ada semangat korps dalam menangani kasus ini yang menguntungkan Pollycarpus.

Kesedihan sama sekali tidak membuatku surut. Aku yakin pasti masih banyak aparat penegak hukum mempunyai hati nurani. Masih banyak yang peduli pada keadilan dan kebenaran. Ini terbukti dalam putusan pengadilan kasasi pada tanggal 25 Januari 2008 Polycarpus dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat tugas.

Selesai? Belum. Misteri pembunuhan Munir masih jauh dari terungkap. Terungkap dari persidangan, juga keputusan pemidanaan Polly, ada mesin intelejen yang bekerja dengan jahat menghabisi nyawa Munir. Ini jauh lebih penting ketimbang sekadar menghukum Polly. Dia hanya pelaku lapangan, bukan orang yang secara sistematis menggunakan kekuasaan dan kewenangan dalam melakukan pembunuhan ini.

Tragisnya, sampai hari ini proses meraih kebenaran dan keadilan siapa di balik pembunuhan Munir masih terseok-seok. Tabir misteri belum tersingkap.

Benar, ada perkembangan baru dengan ditangkapnya Muchdi Purwopranjono 19 Juni 2008. Jenderal bintang dua ini diduga kuat berada di balik pembunuhan Cak Munir. Saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berlangsung untuk membuktikan dugaan tersebut.

Yah, aku berharap persidangan ini berlangsung adil. Kejahatan para pelaku pelanggar HAM selayaknya dibawa ke pengadilan. Namun, kecemasan selalu hadir. Adakah keadilan akan berpihak kepadaku?

Aku berharap masih ada jaksa dan hakim handal yang mengedepankan hati nurani ada di pengadilan ini. Tentu saja aku juga berharap pelaku sesungguhnya juga segera ditangkap, siapa pun dia.

*****

Perjalanan meraih keadilan begitu berliku. Satu hal yang paling aku syukuri adalah begitu banyak sahabat yang mendukung perjuangan pencarian keadilan ini. Teman-teman di KASUM dan tak sedikit sahabat yang secara pribadi memberiku kekuatan untuk terus berjuang.

Tak jarang teror hadir. Ada ancaman datang dari mereka yang ingin memadamkan pencarian keadilan ini. Bahkan statusku sebagai ibu juga menjadi bagian empuk untuk diserang oleh mereka. Syukurlah, di saat-saat begini, sahabat-sahabatku setia mendampingi dan menguatkanku.

Desakan penuntasan kasus Munir dari dalam negeri cukup kuat. Pada 7 Desember 2006, Tim Munir DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang baru. Berbagai kelompok masyarakat sipil pun terus mempertanyakan kasus Munir. Mereka datang dari berbagai kalangan, antara lain LSM, akademisi, petani, buruh, seniman,wartawan dan berbagai profesi lainnya.

Tak hanya dari dalam negeri, dukungan juga datang dari segala penjuru dunia. Pada 9 November 2005, misalnya, 68 anggota Kongres Amerika Serikat mengirimkan surat kepada Presiden Yudhoyono agar segera mempublikasikan laporan TPF. Anggota Kongres AS tersebut mempertanyakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus Munir.

Pada September 2006, saat KTT ke-6 ASEM (The Asia-Europe Meeting) di Helsinki, Finlandia, kasus Munir menjadi salah satu sorotan peserta. Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barroso, peserta penting dalam konferensi tersebut, mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus Munir langsung kepada Presiden Yudhoyono.

Philip Alston, UN Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions, juga telah menyatakan kesediaannya untuk ikut membantu pemerintah Indonesia dalam mengusut kasus Munir. Pelapor khusus, yakni Hina Jilani (Human Rights Defender) dan Leandro Despouy (Kemandirian Hakim dan Pengacara), juga telah menyatakan keprihatinan akan kasus Munir di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa.

Pada 26 Februari 2008, Deklarasi Parlemen Uni Eropa meminta pemerintah Indonesia serius dalam menuntaskan kasus Munir. Bahkan, 412 anggota parlemen yang menandatangani deklarasi ini meminta Uni Eropa memonitor kasus ini sampai tuntas.

Mengalirnya dukungan tersebut mestinya membuat pemerintah tidak usah ragu. Siapa pun di balik kekejian ini harus diungkap, tak peduli jika penjahatnya itu adalah orang kuat. Dukungan bagi pemerintah telah mengalir, secara hukum dan politik. Tinggal perintah dari sang presiden untuk memastikan kepolisian tetap bekerja mengusut kasus ini sampai terungkapnya sang aktor utama. Presiden juga hanya perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk bekerja profesional. Hanya itu....

Presiden Yudhoyono pernah menyatakan bahwa pengusutan kasus pembunuhan Munir adalah ujian bagi sejarah bangsa. “Test of our history,” kata Pak Presiden. Jadi, aku,rakyat Indonesia dan komunitas internasional menunggu bukti perkataan itu. Aku menunggu pengusutan misteri ini sampai pada aktor utamanya, bukan hanya aktor pinggiran saja. Negara harus bertanggung jawab atas semua pelanggaran HAM yang telah terjadi.

****

Bagiku, Munir adalah cahaya yang tidak pernah padam. Kesan ini semakin mendalam terasa setelah kepergiannya. Munir beserta semangatnya telah memecahkan ketakutan yang mencekam, menciptakan budaya demokrasi, memberi harapan penegakan HAM. Semua yang Munir lakukan menjadi inspirasi bagiku dan teman-teman penggerak demokrasi di negeri ini. Niscaya, semangat itu diteruskan oleh para pencinta keadilan dan kebenaran dengan tanpa henti.

Ya Allah, aku bukan Sayidina Ali yang Kau beri kemuliaan. Aku hanya manusia biasa dan aku memohon kepadaMu sebab aku meyakiniMu. Berilah kemudahan bagi kami untuk mengungkap pembunuhan ini. Beri kami kekuatan untuk menjadikan kebenaran sebagai kebenaran sesuai perintahMu. Menjadikan keadilan sebagai tujuanku seperti tujuan menurutMu.

Ya Allah, aku tidak menjadi manusia yang lebih dari yang lain dengan berbagai ujian yang Kau berikan, seperti Kau muliakan Nabi Muhammad dengan berbagai ujianMu. Aku hanya minta menjadi manusia biasa dan dapat mengungkap kasus ini. Amin.

Bekasi, September 2008

Tuesday, November 11, 2008

HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI
Pernyataan sikap LBH Masyarakat atas Eksekusi Amrozi dkk


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengutuk segala bentuk kekerasan dan kekejaman termasuk tindakan pengeboman di Kuta Bali 2002 lalu. Namun demikian, LBH Masyarakat menyayangkan putusan pemerintah Indonesia yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga orang terpidana Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron karena justru pemerintah telah mempertontonkan suatu tindakan kekerasan yang dibalas oleh kekerasan pula.

LBH Masyarakat menentang keras penggunaan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan dan jawaban atas penyelesaian kasus-kasus hukum termasuk juga dalam hal tindak pidana terorisme. Kami memandang bahwa Pertama, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup setiap manusia yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun juga.

Kedua, hukuman mati merupakan suatu bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hal tersebut tak lebih dari pembunuhan yang dilegalisasi yang dilakukan oleh negara atas nama keadilan.

Ketiga, setiap kejahatan berat harus dihukum berat. Namun hukuman terberat tidak boleh sampai merenggut hidup seseorang. Hukuman seumur hidup lebih layak sebagai hukuman terberat yang lebih banyak memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk memperbaiki keadaan.

Keempat, data dan fakta menunjukkan bahwa hukuman mati tidak banyak memberikan kontribusi dalam mengurangi angka kejahatan, sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa bukan seberapa kejam hukumanlah yang dapat menimbulkan efek jera; melainkan adanya kepastian bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana pasti dihukum setelah sebelumnya melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Secara khusus dalam kasus ini, penggunaan hukuman mati justru menimbulkan inspirasi bagi beberapa kelompok untuk menempatkan Amrozi cs sebagai “pahlawan” dan seolah-olah memberikan legitimasi akan perbuatan Amrozi cs. Kenyataan menujukkan bahwa Amrozi cs tidak takut hukuman mati. Dan sebaliknya, pasca pelaksanaan eksekusi tersebut, justru muncul gelombang dukungan dari kalangan tertentu yang mendukung “perjuangan” Amrozi cs tersebut.

Penolakan kami terhadap penggunaan hukuman mati terhadap Amrozi cs bukan berarti kami mengesampingkan rasa kehilangan para korban yang ditinggalkan. Namun LBH Masyarakat lebih mendorong keadilan restoratif yakni memulihkan keadaan korban dan bukan melestarikan keadilan retributif yang didasarkan pada balas dendam. Ketika negara mempromosikan hukuman mati sebagai alasan keadilan berarti negara mendorong agar bangsa ini selalu mempergunakan alasan dendam untuk memperoleh keadilan.

Keadilan bukanlah berarti mengambil apa yang telah diambil oleh pelaku kejahatan. Keadilan bukan bicara mengenai kita melakukan hal yang sama dengan apa yang si pelaku telah lakukan terhadap kita. Selama ini kita muak dengan segala tindakan kejam dan meminta pemerintah untuk membalas tindakan kejam tersebut dengan menerapkan hukuman mati. Tanpa kita sadari, penerapan hukuman mati ternyata hanya memperpanjang rantai kekerasan.

Jakarta, 10 November 2008
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat


Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M
Ketua Dewan Pengurus

Ricky Gunawan, S.H.
Direktur Program

Wednesday, November 05, 2008

Even the victims opposed death penalty.

Below is the letter from a father of Joshua Kevin Deegan, the victim of Bali Bombing in recent years.

--------------------------------

BRIAN K. DEEGAN

Barrister& Solicitor

15 July 2006


To Whom It May Concern

Dear Sir/Madam,

Re: Execution of those persons convicted in relation to the Bali bombing -- (12th October 2002).

This letter is an appeal to the highest authorities in the Sovereign State of Indonesia to reconsider the penalty to be meted out to the above.

To introduce myself, I am the father of Joshua Kevin Deegan, a beautiful young man, my eldest child, who was a victim of the atrocity. At the time of his premature death, he was but 22 years of age. He was both an athlete and an academic. His future was neither preordained nor measurable. He was loved by many and many he loved.

This letter is without doubt the most difficult piece of correspondence into which I have entered. As a father I find it difficult to override, negate and avoid the sin of soliciting revenge but as a lawyer, as a former Judicial Officer serving State of South Australia, I have read about and at times, witnessed significant miscarriages of justice. My experiences have been sufficient to have caused me to hold to the view that frailties within the legal systems are of such significance and presence, so as to exclude the irreversible penalty of capital punishment.

I oppose the death penalty under any circumstance. Joshua opposed the death penalty.

It is for these reasons that I am seeking the penalty to be converted to life imprisonment -- without release.

I do not pretend to forgive these men. Whist I do have some understanding of their motives I nonetheless deplore and despise their methods.

I see that no good will come from their execution. I see only harm. The cycle of distrust bordering on hatred between Muslims and Christians spins at an ever increasing rate. These men are at the lower echelon of organised groups, the leaders of which preach hatred and violence. There are many more men and women ready, willing and able to replace those that have been condemned. Executing these men will only be seen as an eye for an eye or a tooth for a tooth. These men will be seen as martyrs. And so the cycle will continue.

I have three younger children, and I wish for them to enjoy all the fruits of life, free of hatred, free of ignorance, free of bitterness and free of fear.

Nothing will return, my son to me, to his mother, his family and his friends. The execution of a selected few who were responsible for his death and the death and maiming of hundreds more will not cure the pain. But I believe that an exhibition of mercy may have a positive impact on those who are like minded.

I will not beg for their lives to be spared. But I seek that which I consider more appropriate. A penalty which will serve as a constant reminder to others. A penalty which will not destroy the lives of their families. A penalty whereby these men will have time to reflect upon their actions and to come to the realisation that it was wrong and fruitless.

I seek to dis-empower these men. Not to award them martyrdom.


Yours sincerely,

Brian K. Deegan
(signed)


---------------------------

Leave your opinion, please. What do you think?

Saturday, November 01, 2008

Oting Bt. Arsa Mencari Keadilan


Oting Bt. Arsa adalah seorang gadis remaja berusia 18 tahun. Seperti kebanyakan gadis seusianya, ia bercita-cita ingin meneruskan sekolah ke jenjang tertinggi dan meraih segala impiannya. Namun, nasib baik tidak berpihak kepadanya. Kemelut ekonomi yang melilit keluarganya membuatnya harus memaksakan diri mencari pekerjaan. Berbekal harapan akan kehidupan yang lebih baik, Oting berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Karena hanya itulah kemampuan Oting.
Oting bekerja di rumah Ibu Armaya yang berlokasi di Komplek Liga Mas, Karawaci, Tangerang. Setelah bekerja sekian lama, Oting diperlakukan dengan baik. Oting pun menjalankan tugasnya dengan baik. Segala sesuatu tidak ada yang terjadi. Namun, hal ini ternyata berputar 180 derajat pada tanggal 2 Juli 2008.
Tanggal 2 Juli 2008 merupakan hari yang sangat sial untuk Oting. Ia dituduh melakukan pencurian berlanjut yang menyeretnya ke depan meja pengadilan hingga hari ini. Begini lah cerita versi Oting :

Tanggal 2 Juli 2008 segala sesuatu berjalan normal. Namun tiba-tiba semuanya itu terjadi. Pagi hari, Oting dibangunkan oleh Ibu Armaya. Dengan tiba-tiba, Ibu Armaya bertanya kepada Oting : “Sudah berapa kali kamu ambil uang Kemas?” Oting pun kaget. Ia tak tahu apa-apa. Ia menjawab: “Saya gak tahu, saya gak ambil” Ibu Armaya tidak percaya. Oting pun dibanting ke kasur dan rambutnya dijambak. Karena takut, Oting berlari ke luar. Disitu ditemuinya anak Ibu Armaya, yang katanya kehilangan uang, bernama Kemas. Oting pun bertanya kepada Kemas, “Bang Kemas, pernah kehilangan uang? Berapa?” Kemas santai saja lalu menjawab “enggak. Gak pernah.”
Tetapi tetap Ibu Armaya tidak mempercayai Oting. Oting terus dipukuli dan dijambak. Bang Kemas pun ikut memukuli Oting. Lalu bang Kemas menyarankan agar Oting di sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an. Lalu AlQuran pun diambil. Menurut Oting, AlQuran itu dibungkus dengan kain berwarna hijau. “Waktu disumpah, Ibu Armaya seperti orang kesurupan. Ia mengatakan bahwa Oting bisa mati 3 hari 3 bulan. Oting gak ngerti maksudnya apa.” Ujar Oting.
Setelah disumpah Oting, masih terus dipukuli dengan rotan. Sekujur tubuhnya sudah memar, bibirnya sudah berdarah. Berkali kali dia mohon ampun, seperti tidak ada ampun. Ibu Armaya terus memaksa Oting mengakui perbuatan yang ia tidak lakukan.
Karena sangat kesakitan dan merasa tertekan, Oting pun akhirnya mengaku. Ia mengakui bahwa ia lah yang mengambil uang sebanyak 37.550.000. Ia sangat tertekan. Ibu Armaya pun tetap mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan lain. Sehingga akhirnya Oting memutar akal secara cepat. Ia membuat cerita karangannya. Bahwa uang tersebut ia berikan kepada Andre, pacar nya, sisanya ia belikan kaos, celana, dan sendal. Waktu ditanyakan siapa Andre, menurut Oting itu adalah nama karangannya saja. Dengan pengakuan tersebut, Oting berharap ia bisa berhenti dipukuli dan dapat diperbolehkan pulang ke kampungnya. Namun ternyata, segala sesuatu menjadi semakin parah.
Oting terus dipukuli. Ia pun melarikan diri ke rumah tetangganya. Berharap untuk mendapatkan perlindungan. Namun ternyata tidak juga. Disana ia tetap dipukuli sampai akhirnya ia dibawa ke Pos Satpam oleh seorang satpam kompleks. Dari situ ia dibawa ke Polsek Tangerang untuk dimintai keterangan.
Sesampai di Polsek Tangerang, dengan keadaan tubuh memar dan penuh luka dan tentunya keadaan trauma yang mendalam. Oting diperiksa oleh Polisi. Disana terdapat anak Ibu Armaya yang paling besar, namanya Mbak Iin. Disaat Oting diperiksa, Iin masih sempat memukul Oting dengan sendalnya, memaksanya untuk mengakui perbuatan yang Oting tidak lakukan. Herannya, Polisi tidak melakukan apa-apa maupun apalagi menanyakan bekas luka-luka yang ada pada tubuh Oting.
Akhirnya Oting pun harus berhadapan dengan meja pengadilan.


Sekilas memang kita dapat lihat bahwa Oting tidak bersalah. Namun, hal yang terjadi pada Oting jauh lebih buruk daripada tuduhan yang salah dilayangkan kepadanya. Posisi Oting sebagai orang yang tidak mampu menjadikan dia terpojok menjadi korban kekuatan Ibu Armaya dan lainnya. Oting dipukuli, dijambak, dicacimaki, ditendang, dan perlakuan kekerasan lainnya dijatuhkan atasnya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang melarang keras masyarakat untuk main hakim sendiri.
Di Kepolisian pun yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, kenapa Polisi diam saja melihat Oting babak belur, bahkan melihat Oting dipukul di depan Polisi oleh Mbak Iin. Apakah Polisi lupa akan tugasnya untuk menjadi pelindung masyarakat?
Sidang Oting sudah berjalan hingga tahap pembelaan. Pada tahap pembacaan surat dakwaan, Oting tidak diberitahukan akan haknya di depan sidang pengadilan. Sidang pembacaan Surat Dakwaan diperiksa sekaligus dengan pemeriksaan saksi. Dan saksi yang diperiksa pun tidak diperiksa sesuai dengan ketentuan KUHAP. Ibu Armaya, Kemas, Iin, dan anggota keluarga lainnya duduk di bangku penonton. Mereka pun diperiksa secara serempak oleh hakim. Setelah mereka selesai diperiksa, Oting pun ditanya mengenai keterangannya. Hal ini membuat Oting yang sama sekali awam mengenai hukum lantas meng’iya’kan semua yang ditanyakan hakim kepada Oting. Sehingga Oting pun membenarkan BAP dan kesaksian Ibu Armaya.
Trauma yang diderita Oting luar biasa besarnya. Ia mengaku sangat takut apabila melihat para penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun kepolisian. Setiap kali ditanyai oleh hakim mengenai sesuatu hal di sidang Pengadilang, Oting tidak mampu menjawab dan hanya menangis.

KUNJUNGAN LBH MASYARAKAT DAN LBH APIK
Mendengar kabar tentang Oting, LBH APIK ingin mengklarifikasi kebenaran akan kisah Oting. Mereka pun menghubungi LBH Masyarakat untuk bisa membantu mencari informasi mengenai Oting. Dengan berbekal surat penelitian, Dhoho Ali Sastro, Erna, dan Christine Tambunan berangkat ke LP Anak Wanita Tangerang. Singkat cerita, Oting berhasil ditemui.
Awalnya ketakutan muncul di muka Oting. Terlihat jelas bahwa Ia sangat khawatir bahwa Ia bercerita ke orang yang salah. Cerita yang mengalir dari mulutnya masih dibatasi sehingga menimbulkan kesulitan untuk mencerna apa yang terjadi padanya. Karena cerita yang diberikan banyak mengandung keanehan, Oting pun diminta untuk menuliskan di atas kertas kronologis lengkap akan apa yang telah terjadi padanya.
Singkat cerita, diputuskan bahwa Oting akan didampingi tapi tidak secara langsung. Biarlah Oting maju sendiri di persidangan, tapi LBH Masyarakat dan LBH Apik akan mendampingi dari belakang. Setelah itu, kantor Kejaksaan menjadi pilihan tempat untuk dikunjungi perihal menanyakan jadwal sidang selanjutnya.
Kunjungan terhadap Oting selanjutnya dilakukan pada hari Kamis untuk memeriksa apakah Oting telah membuat kronologis yang kami siapkan kepadanya. Dari kunjungan tersebut, didapat satu fakta bahwa Andre hanyalah nama karangan Oting saja. Bukan nama orang sebenarnya, dan barang bukti berupa kaos, celana, dan sendal yang diduga dibeli dari uang hasil curian adalah pemberian Mateo, seorang WNI kulit hitam yang tinggal di sekitar rumah Ibu Armaya.
Pada saat Sidang Tuntutan, Oting pun dituntut hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan melalui Pasal 362 jo. 64 KUHP. Pada saat tuntutan, Oting lupa membawa kertas yang telah dipersiapkan untuk dibawa dan dibacakan di depan hakim. Padahal tulisan tangan Oting tersebut sudah dipersiapkan sebagai pembelaan Oting di depan sidang pengadilan. Akhirnya, diberitahukan kepada Oting bahwa apabila Oting ditanyai mengenai pembelaan, Oting harus mengatakan bahwa ia mau mengajukan pembelaan secara tertulis dan minta waktu 1 minggu untuk membuatnya.
Hal ini tentu saja membuat panik karena pada persidangan, ketika ditanyakan apakah Oting ingin mengajukan pembelaan, Oting berkata : “Oting gak nyuri. Oting bilang begitu karena Oting dipukulin.” Lalu Oting pun menangis. Hakim pun bertanya apakah itu saja pembelaan Oting, atau mau membuat pembelaan secara tertulis. Oting tidak menjawab dan ia hanya menangis. Hakim pun mengira Oting ingin memberikan pembelaan secara lisan saja. Namun karena Oting tetap diam dan menangis, Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada Oting membuat Pembelaan. Akhirnya sidang ditunda tanggal 23 Oktober 2008 dengan agenda pembelaan.

23 OKTOBER 2008 dan LBH MAWAR SARON
Tanggal 23 Oktober 2008 yang seharusnya menjadi agenda Pembelaan ternyata terlewatkan. Sidang Oting sudah terlanjur digelar dan tidak diikuti karena sempat tersasar dengan kendaraan umum. Maka dari itu, dengan naik ojek, saya berangkat ke LP Anak Wanita Tangerang untuk menemui Oting. Oting berkata bahwa ia telah ditawarkan bantuan hukum dari LBH Mawar Saron.

SIDANG PEMBELAAN DITUNDA
Oting yang telah menyetujui pendampingan hukum oleh LBH Mawar Saron ternyata telah menandatangani Surat Kuasa. Dan sidang sebelumya telah ditunda agar LBH Mawar Saron dapat masuk pada pembelaan Oting.
Akhirnya sidang Pembelaaan pun diadakan pada tanggal 30 Oktober 2008. Oting membacakan pembelaan yang telah ia buat sendiri, dan kuasa hukumnya membacakan Pledoi dari kuasa hukum. Hakim sempat protes kenapa tiba-tiba ada cerita baru dari terdakwa dan ini menyebabkan kasus jadi merembet kemana-mana. Posko Simbolon dari LBH Mawar Saron mengatakan bahwa selama ini Oting tidak mengerti akan hak-hak nya sehingga ia tidak tahu harus melakukan apa.
Setelah melalui perdebatan yang lumayan panjang, Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda selanjutnya pemanggilan saksi kembali. Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Ia meminta penetapan dari Hakim guna memanggil kembali saksi saksi yang telah diperiksa. Hakim menyetujui dan sidang pun ditunda.

---------------------------------------------------------------------------

Mencari keadilan bukanlah hal yang mudah untuk orang yang tidak berpunya. Orang-orang miskin yang awam hukum seringkali menjadi korban bagi para penegak hukum. Tidak hanya itu, keawaman mereka seringkali disalahgunakan oleh para penegak hukum untuk kepentingan pribadi. Bagaimana tidak? Seringkali hak-hak mereka dilanggar seakan akan mereka adalah penjahat yang memang pantas dan layak mendapatkan hal tersebut.
Hal ini memang tidak pantas, keadilan dan penegakan hukum merupakan hak mutlak setiap orang. Tidak ada seorang pun yang boleh dibatasi akses nya terhadap penegakan hukum.

Orang-orang seperti Oting, kaum-kaum awam yang tidak memiliki kekuatan untuk mengatakan haknya, adalah orang-orang yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Setiap orang perlu tahu akan hak-haknya di depan hukum.

Mari kita doakan agar lewat kasus Oting banyak orang miskin tahu, bahwa hukum itu TIDAKLAH MAHAL.

Tuesday, October 21, 2008

PRA PERADILAN

Menurut Dr. A. Hamzah (1986:10), praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak asasi manusia sebab niat dibentuknya praperadilan adalah sebagai “terjemahan” dari habeas corpus yang merupakan substansi HAM.

Dalam konteks bagaimana agar penerapan upaya-upaya paksa (dwang middelen), sebagaimana dimungkinkan dalam proses peradilan pidana seperti penangkapan dan penahanan, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, maka diperkenankanlah lembaga baru untuk melakukan pengawasan, yaitu lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan dimaksudkan untuk pengawasan penggunaan upaya-upaya paksa oleh aparat penegak hukum fungsional dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga praperadilan ini dimasukkan sebagai wewenang sebagai wewenang dari pengadilan sebelum memeriksa pokok perkara.

Dimensi pengawasan lembaga praperadilan ini adalah horizontal yang built-in (melekat). Artinya, lembaga praperadilan ini sudah merupakan bagian mekanisme sistem peradilan pidana yang diatur oleh KUHAP. Dengan kata lain, bahwa dengan adanya lembaga praperadilan ini maka “pesakitan” diberi hak oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan atas jalannya suatu upaya paksa dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan atas dirinya. Tujuan adanya pengawasan ini adalah antara lain untuk konkretisasi konsep HAM dengan prinsip akusatoris dan praduga tidak bersalah yang juga dimuat dalam KUHAP.

Penerapan prinsip habeas corpus dalam KUHAP tidak berhasil karena praperadilan dalam rumusan pasal-pasal KUHAP lebih mengarah kepada pengawasan administrative belaka. Misalnya, praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji:
i. Apakah asas yuridis dan nesesitas dalam upaya paksa itu absah dalam arti materiil,
ii. Apakah “bukti permulaan” sebagai dasar untuk menentukan status sebagai Tersangka dan kemudian menetapkan upaya-paksa seperti penahanan absah secara materiil.
KUHAP tidak mengenal investigating judge di Perancis atau Rechter Commisaries di Belanda yang mempunyai wewenang dalam menentukan tuduhan yang akan dikenakan terhadap seseorang.

Praperadilan sebagai salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (kecuali terhadap penyampingan perkara untuk kepentingan umum oleh Jaksa Agung);
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (vide, Pasal 77 KUHAP);
  3. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (vide, Pasal 82 ayat 1 dan 3 KUHAP);
  4. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakanlain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang karena kekliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (vide, Pasal 95 ayat 2 KUHAP);
  5. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (vide, Pasal 97 ayat 3 KUHAP)
Ruang lingkup yang diatur KUHAP itu dilihat dari sistem Eropa Kontinental, dimana lembaga praperadilan menyerupai fungsi Examinating Judge (Rechter Commissaries), yakni mengawasi apakah sah atau tidak suat upaya paksa. Tapi kewenangan Rechter Commissaries lebih luas lagi karena dimungkinkan juga sebagai Investigating Judge seperti memanggil saksi-saksi, melakukan penahanan, dan mendatangi rumah saksi dan tersangka untuk pengecekan suatu kebenaran keterangan (vide, Pasal 47, 46, 62, 56 RV).

Fungsi yang hampir mirip juga ditemui pada sistem hukum Anglo Saxon yaitu Habeas Corpus, dimana prinsip dasarnya adalah bahwa di dalam masyarakat yang beradab, pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Jika suatu penahanan terjadi atas diri seseorang maka terbuka kemungkinan untuk membawa ke pengadilan sekalipun perkara pokok masih dalam pemeriksaan pendahuluan. Dengan kata lain hak untuk diperiksa di muka Hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa disebut Habeas Corpus.

Dalam praktik praperadilan timbul suatu masalah esensial yang kelihatannya teknis yaitu apakah praperadilan yang sudah jelas dimaksudkan untuk melindungi soal yang fundamental akan mengikuti sistem atau asas-asas pidana, perdata, administrasi. Pertanyaan ini penting untuk petunjuk praktik karena konsekuensinya adalah pada proses pemeriksaannya, pendaftaran perkara di pengadilan, posisi duduk, atribut, dan hukum pembuktiannya: materiil atau formal. Mengapa bisa pidana adalah karena praperadilan itu berada dalam kerangka pemeriksaan suatuperkara pidana (oleh Polisi dan Jaksa) dan diatur dalam KUHAP. Mengapa bisa perdata adalah karena tuntutan (petitum) yang disediakan lembaga praperadilan secara eksplisit itu hanya sampai kompensasi (ganti rugi) materiil dan imateriil (berupa rehabilitasi trauma). Dan masalah ganti rugi adalah merupakan materi hukum perdata. Mengapa bisa hukum administrasi adalah karena lembaga praperadilan itu muncul dalam kerangka mengoreksi penerapan administrasi proses judicial yang tidak tepat atau keliru. Jadi adalah pengawasan horizontal antar-instansional.

Kemungkinan-kemungkinan tersebut terlihat dengan tidak ditemukannya hukum acara mengenai praperadilan sehingga pasal-pasal itu sekaligus menjadi loop-holes yang dapat disalahgunakan. Karena dengan begitu akan lebih banyak praperadilan yang ditolak semata-mata karena ketidakmampuannya dalam pembuktian, padahal kenyataannya sungguh-sungguh dialami atau terjadi.

Menurut Luhut M. P. Pangaribuan lebih cenderung untuk menerapkan sistem atau asas-asas pidana oleh karena alasa-alasan sebagai berikut:
  1. Praperadilan muncul dalam konteks pemeriksan pidana dan diatur dalam KUHAP.
  2. Upaya paksa pada dasarnya adalah kejahatan yang diatur oleh KUHP, hanya saja oleh karena atas perintah undang-undang menjadi hilang sifat pidananya (strafuitsluitingsgrond). Karena itu, dengan sistem pidana maka dalam pemeriksaan praperadilan haruslah mengikuti sistem pembuktian materii
=====================================================


PRAKTEK ACARA PIDANA
2008

Monday, September 08, 2008

Death sentence, is it our right?

By: Ricky Gunawan and Answer C. Styannes from the Community Legal Aid Institute

Setting out the pros and cons about the death penalty always creates hot debate. Many countries including Indonesia, as well as several U.S. states, still have capital punishment, while the practice has been abolished in Europe and Australia.

Opponents of capital punishment argue there are many who still do not realize or recognize the death penalty violates the right to life as an inherent right of all human beings.

The death penalty is a form of cruel, inhuman and degrading punishment. It is nothing more than legalized murder done by the state in the name of justice. If we think murder is extremely cruel -- so much so the perpetrators must receive a death sentence -- then how can we say preparing an execution team of twenty shooters to take someone's life is not inhuman?

One of the favorite arguments put forth by retentionists -- those who support the death penalty -- to justify capital punishment is it is one of the most effective deterrents for would-be criminals. They argue the death penalty is needed to prevent other members of society from committing crimes.

Statistics from many countries, however, demonstrate the death penalty has little effect on decreasing crime. It is not the severity of the punishment which will deter crime and convey justice for the victim but the certainty perpetrators are convicted after a just, transparent trial, a legal process which determines guilt based on evidence.

"But the death penalty meets society's need for justice." Retentionists often use this argument as well. Anyone who has committed a serious crime deserves to die. Eye for an eye, tooth for a tooth, a life for a life. Is that the kind of justice we stand for here?

If so, then why not torture a torturer? At this point, we strongly condemn the practice of torture or, at least, prohibition of torture is clearly codified in the UN Convention against Torture. Letting that argument play out, why doesn't our legal system allow the state to rape a rapist?

It is simply because, deep down inside our conscience, we all know justice is not about taking that which the perpetrator has taken from us. For a long time, we have been sickened by cruel crimes and have asked the government to impede such cruelty by applying the death penalty. Yet we never put two and two together to see capital punishment does nothing more than continue the chain of atrocity.

Retentionists often link the notion of death penalty with a victim's need for justice. But who are they to talk about what any victim considers justice to be?

Victims often forgive perpetrators and even unequivocally declare they do not want the perpetrators to be executed. If we really want to punish perpetrators for the victims' sake, it is akin to punishing people based on emotional considerations. If punishments are linked to victims' feelings, then sanctions become subjective and risk becoming arbitrary.

Let's not forget the criminal justice system is vulnerable to error, an essential consideration in this debate. Fallibility is something we, as human beings, cannot avoid since it is in our nature. We cannot prevent all false convictions even with the system of judicial appeal.

Even an impartial and transparent legal process cannot always prevent this sort of human error. It is thus imprudent to allow this vulnerable system to decide if someone "deserves" to die or not.

As has already been proved in many cases, a court may execute someone who is falsely convicted. There are cases in which the executed were found innocent after the real perpetrators confessed and, unfortunately, after the executed had already lost their life. When this happens, consider who is responsible. If we are speaking of justice, what kind of justice can the victim, the executed one, and his or her family experience? We cannot bring the wrongly convicted back to life. Are retentionists willing to be responsible?

One final argument which Indonesian retentionists use to defend their position on the death penalty is a decision by Indonesia's Constitutional Court. In that decision, the right to life guaranteed in Article 28I, paragraph 1, of the Constitution is also subject to "limitation" as mentioned in the subsequent Article 28J, paragraph 2. The Constitutional Court confirmed the death penalty is not a violation of the right to life, only a limitation of that right.

That decision hinges on how we interpret what rights can be impaired, and which cannot. Is it true the right to life, explicitly mentioned in the Constitution as a right which cannot be derogated, is also subject to "limitation" as the Constitutional Court ruled?

Life is grace. It is a grace which is given by God. If He is the one who gave us life, then He must be the one with the right to take it. Who are we, as humans, to think we have the right to arrange somebody's moment of death? Who are we to judge whether someone is evil enough and hence deserves to die?

Are we playing God?

--
Ricky Gunawan is international relations manager at the Community Legal Aid Institute. He can be reached at rgunawan@lbhmasyarakat.org.
Answer C. Styannes is a research associate at the Community Legal Aid Institute. She can be reached at astyannes@lbhmasyarakat.org

Wednesday, August 13, 2008

Ahmadiyah’s Controversy in Indonesia — Vying for an Authority

The whole furor and controversy over Ahmadiyah sect is just a parcel of a larger dynamic in the Indonesian politics. Over the last ten years after the unleashing of democratic movement in Indonesia, one development stands out to be worthy of our analysis, namely the radicalizing trend among Muslim society. This trends manifested in various form, including the vigorous campaign launched by Islamists to adopt and implement sharia or Islamic law. The entire campaign to dissolve Ahmadiyah, to me, cannot be analyzed separately from this larger trend.


Looking at Indonesia solely through its constitution, you cannot help but to think that it is a modern state whose facade is not so different from the United States or Western European countries. All basic requirements you need to create democracy are meticulously met by Indonesia, ranging from free and fair election, protection of basic civil rights, freedom of the press, freedom of association, to a robust civil society–every thing, you name it. Indonesian press is now entitled a relatively full freedom to publish whatever it thinks fit to put on its page, including, of course, criticizing the way government officers conduct public affairs–something that is hardly to happen in the previous regime.

Indonesian constitution lends also a full protection of religious freedom. Theoretically speaking, people are free to exercise their freedom to embrace any religion, faith, mazhab, and denomination of their choice. You are free to be Muslim, Christian, Hindus, Budhist, Confucian, and so forth. As a Muslim, you are also free to be Sunni or Shi’i, as well as free to affiliate with any Islamic organization you think fit to express your way of being Muslim.

But constitution is not the best lens to have a glimpse into the nature of any state and society, since it is only what Indonesia’s adage says “hitam di atas putih”, a mere ink on a paper. What is more important is to look at how that ink materializes into reality, and to what extent state policies live up to the lofty ideals espoused in the constitution. If this is the stick by which you judge Indonesia, I am afraid that it fails, particularly with respect to religious freedom.

The recent phenomenon is the whole furor over what is considered as a “deviant sect” in Islam called Ahmadiyah. The problem of Ahmadiyah has been around since early on even before Indonesian independence. This sect that was groomed in Pakistan came to Indonesia in 1925, and it spurred a controversy right away as it did anywhere it spread. This sect made a claim that raised the eyebrow of Muslim, namely that its founder is a new “prophet” that came after the Prophet Muhammad. Muslims who adhere to mainline Islam believe in the finality of prophecy in Islam. Ahmadiya’s doctrine on prophecy runs at odd with this doctrine. To say that new prophet possibly emerges is as odd to Muslim ear as to say that Jesus is not resurrected on the third day after his crucifixion to Christians.

From its early stage of its introduction to Indonesia, many Muslim scholars objected to the doctrine of Ahmadiyah, although Ahmadiyah should be credited with its good work to introduce Islam to the rank of Muslim intelligentsia in 30s in a way that resonates with Modern mind-set. Bung Karno, the first Indonesian president, befriended many intellectuals and activists who are either member or sympathetic to Ahamdiyah’s version of Islam. The first “official” translation of the Quran into Indonesian language conducted under the auspice of Ministry of Religious Affairs in 60s was pretty much influenced by Ahmadiyah’s writers. In nutshell, Ahmadiyah has successfully made an inroad into the Indonesian Islamic discourse through its committed missionaries and propagandists.

Throughout President Suharto’s rule (1968-1998), Ahmadiyah still enjoyed a full freedom to conduct its proselytizing activities which seems to be robust and aggressive as it is the case anywhere. In early 80s, the first “fatwa” or religious edict was being issued by the Indonesian Council of Ulama (MUI) in which this sect was for the first time officially deemed “deviant”. However, the edict didn’t go far as to demand the government to intervene to dissolve the movement.

The crucial shift occurred after reformasi (political reform) that followed the downfall of Suharto and his regime in May 1998. A series of attacks on Ahmadiyah’s mosques and its member escalated right after the issuance of a second fatwa by MUI on July 29th, 2005 in which Ahmadiyah is again labeled as deviant sect. However, the fatwa took different course this time. It was followed by a massive campaign conducted by radical and fundamentalist Islamic groups to press for the dissolution of Ahmadiyah as an organization and movement. There are certain groups that are worthy to be singled out as “engineers” of this campaign, namely Hizbut Tahrir, FUI (The Forum of Islamic Umma or Community) and and FPI (Front of Islam’s Defender).

The campaign succeeded to achieve its goal, marked by the issuance of the Joint Ministerial Decree (Surat Keputusan Bersama, known as SKB) in June 9th, 2008. The decree falls short of fulfilling the demand of radical Islamists to dissolve forever the Ahmadiyah movement. It mandates instead to freeze the proselytizing activities of Ahmadiyah, particularly its doctrine of prophecy. As noted by many observers, the decree is quite ambiguous. The question that is left un-addressed is whether the Ahmadi people are still free to conduct their religious activities in their mosques and madrasahs.

No matter how you interpret the decree, the fact remains the same: the government seems to fall into the trap set up by the Islamist groups that seem to be exerting its role recently in the Indonesian political landscape. By all means, the decree is evidently at odd with the constitution that insures the freedom of religion and faith.

How do we interpret this recent development as it unfolds in the case of Ahmadiyah?

Ahmadiyah is not a major and mind-boggling issue for Muslim rank-and-file. Of course, Muslim believe that the Prophet Muhammad is the final prophet. However, many of them won’t roll in anger if somebody in the corner of Islamic world show up and claim to be a new prophet. They will certainly object to that claim, but will never ever run into an amok simply because of that minor issue. If the course of event proceeds in the opposite direction, something must have gone wrong in one way or another!

The whole furor and controversy over Ahmadiyah sect is just a parcel of a larger dynamic in the Indonesian politics. Over the last ten years after the unleashing of democratic movement in Indonesia, one development stands out to be worthy of our analysis, namely the radicalizing trend among Muslim society. This trends manifested in various form, including the vigorous campaign launched by Islamists to adopt and implement sharia or Islamic law. The entire campaign to dissolve Ahmadiyah, to me, cannot be analyzed separately from this larger trend.

The main actors in this campaign are obviously Islamist groups such as Hizbut Tahrir, FUI and FPI. Hizbut Tahrir is worth mentioning here. I venture to claim that Hizbut Tahrir is the only group that has the highest stake in this campaign for a simple reason, namely to gain a credibility and credential in the eye of Indonesian Muslim who are mainly Sunni as an “Islamic voice”. Hizbut Tahrir has been confronted with resistance and political repression throughout Muslim countries, particularly in the authoritarian monarchies in Middle East. Indonesia is the only country where it finds a fertile soil to thrive. The first international conference of caliphate (Islamic global state) was conducted in Jakarta on August 2006. After its kicking out from UK on the allegation of its involvement in London bombing in 2007, Hizbut Tahrir sought an alternative base to launch its global movement to establish the Islamic caliphate. Where else does it fit better than Indonesia?

Ahmadiyah issue is also being politically exploited by other Islamist groups to earn reputation as an “authority” that deserves the respect of Muslim society. There are two major Islamic organizations that represent Islamic moderation in Indonesia, i.e. Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah. However, the image of “moderation” is looked upon with deep suspicion by other Islamic groups, especially the Islamist and radical ones. Moderation, in their eye, amounts to being playing into the game of Washington. It is incumbent upon these groups to wrestle the authority to speak about Islam from these two moderate organizations.

In other words, the entire debate on deviant sect in Islam is not something that has a merit on its own, but rather a proxy for differing Islamic groups which vie for an authoritative position as the sole “voice” of Islam. What is regrettable is that Indonesian government slipped or deliberately let itself trapped in this dangerous game. As stated in the constitution, the Indonesian government is tasked with only one thing, i.e. to respect and guarantee the right of all its citizens to exercise their freedom to embrace any religion and faith of their choice. The state has no stake whatsoever in delineating what is “straight” and what is “crooked” with respect to religious doctrinal debate within any community!

Ulil Abshar-Abdalla