Tahun ini (2008) reformasi memasuki umur 10 tahun. Namun sayangnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi disekitar masa awal reformasi tidak terselesaikan hingga saat ini. Salah satu penyebabnya adalah politik prosedural dan pragmatisme DPR. Sudah hampir sepuluh tahun reformasi berjalan penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I & II (TSS), Tragedi Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998 tidak mengalami kemajuan berarti bagi pemenuhan keadilan Korban. Banyak upaya yang sudah dilakukan keluarga korban namun belum ada respon yang serius dari pemerintah.
Penyidikan Jaksa Agung RI untuk kasus pelanggaran HAM di Trisakti 1998, Semanggi I998, Semanggi II 1999, Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, Talangsari 1989 terhambat secara politis maupun yuridis, termasuk minimnya dukungan politik dari eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR RI), yang menjadi faktor penentu proses penyidikan. Perdebatan hukum berkenaan dengan azas retroaktif dan kebutuhan pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu (pasal 43 UU No.26 tahun 2000) inilah yang menjadi jembatan politik penolakan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Sementara itu, DPR dengan kewenangan politik yang dimiliknya justru melakukan ”depolitisasi” dengan menjadikan mekanisme dan alat kelengkapan dewan; Badan Musyawarah (BAMUS), Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan (RAPIM), Panitia Khusus(Pansus) untuk melakukan transaksi politik (voting) apakah sebuah kasus pelanggaran HAM dapat didorong untuk dituntaskan atau tidak.
Penyidikan Jaksa Agung RI untuk kasus pelanggaran HAM di Trisakti 1998, Semanggi I998, Semanggi II 1999, Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, Talangsari 1989 terhambat secara politis maupun yuridis, termasuk minimnya dukungan politik dari eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR RI), yang menjadi faktor penentu proses penyidikan. Perdebatan hukum berkenaan dengan azas retroaktif dan kebutuhan pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu (pasal 43 UU No.26 tahun 2000) inilah yang menjadi jembatan politik penolakan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Sementara itu, DPR dengan kewenangan politik yang dimiliknya justru melakukan ”depolitisasi” dengan menjadikan mekanisme dan alat kelengkapan dewan; Badan Musyawarah (BAMUS), Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan (RAPIM), Panitia Khusus(Pansus) untuk melakukan transaksi politik (voting) apakah sebuah kasus pelanggaran HAM dapat didorong untuk dituntaskan atau tidak.
HUKUMAN MATI
Persoalan HAM yang paling menonjol di tahun 2008 adalah eksekusi mati terhadap 10 orang narapidana pembunuhan berencana, narkoba dan terorisme. Angka ini merupakan rekor tertinggi untuk praktek eksekusi pasca Orde Baru. Apalagi Pemerintah telah mengumumkan 2 orang terpidana mati juga akan dihukum di akhir tahun ini.
Di tengah kontroversi ini, Pemerintah semestinya mengambil kebijakan politik strategis untuk melakukan penghentian (moratorium) universal bagi hukuman mati, sebagai bagian dari penghormatan HAM. Hal ini sesuai dengan semangat arus global dunia untuk meninggalkan praktek hukuman mati yang telah ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 2007.
2008:
- Sugeng Pembunuhan berencana
- Sumiarsih Pembunuhan berencana
- TB Yusuf Maulana Pembunuhan berencana
- Ahmad Suradji Pembunuhan Berencana
- Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria) Narkoba
- Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria) Narkoba
- Imam Samudera Bom Bali (2002)
- Amrozi Pengeboman (2002)
- Ali Gufron alias Mukhlas Pengeboman (2002)
- Rio Alex Bullo Pembunuhan (2001)
KEKERASAN TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA
- Pada awal tahun 2008, kekerasan atas nama agama merebak tanpa penyelesaian berarti. Televisi menayangkan secara gegap gempita mesjid dan rumah komunitas Ahmadiyah dibakar sekelompok orang sementara polisi bersiaga tanpa berbuat banyak. Kelompok AI-Qiyadah digelandang ke kantor polisi: ditobatkan dan sebagian dikriminalisasi. Lia Eden menjalani 2 tahun penjara demi keyakinannya. Gereja disatroni dan dipaksa menghentikan aktivitasnya, meninggalkan umatnya kehilangan tempat ibadah. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia terus mendaftar kelompok-kelompok minoritas dan mengidentifikasi mereka sebagai aliran sesat. Kata sesat diproduksi dan dijadikan dasar pembenar untuk menghilangkan keberagaman.
- Terjadi kembali penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat. Seperti diketahui penyerangan terjadi pada Senin 28 April 2008, pukul 01.00 WIB dini hari, di mana sekelompok masa membakar Masjid Al-Furqon milik warga jemaah Ahmadiyah RW 02 desa Parakansalak, Kab. Sukabumi, Jawa Barat. Selain membakar Masjid Al-Furqon, massa juga merusak tiga bangunan lain sekolah agama (madrasah) dan sebuah rumah milik seorang tokoh agama setempat (mubaligh) yang mengelola rumah ibadah setempat. Meski tak ada korban jiwa, penyerangan ini sama sekali tidak bisa ditoleransi dan pelakunya harus dapat ditemukan hingga ke aktor intelektualnya.
- Terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, yang melakukan aksi damai memperingati Hari Pancasila “Satu Indonesia untuk Semua”, di Monas, 1 Juni 2008. Aksi kekerasan tersebut menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka dan harus dibawa ke rumah sakit. Sebagian dari peserta aksi, terutama perempuan dan anak-anak juga lari ketakutan membubarkan diri.
- Akhir tahun 2008, Lia Eden kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pasal penodaan agama.
ALAS TLOGO
Putusan Pengadilan Militer III/12 Surabaya terhadap terpidana 13 personel TNI AL pelaku penembakan warga Desa Alas Tlogo, dikecam banyak pihak.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III/12 Surabaya, Kamis (14/8), hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap 10 personel AL. Sedangkan 3 terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun hingga 3,5 tahun dan dipecat. Terpidana yang dipecat dan dipenjara adalah pemimpin regu Lettu Budi Santoso (3,5 tahun), Koptu Suratno (2,5 tahun), dan Praka Suyatno (2 tahun).
Analisa: Pertama, persidangan tidak menyiapkan fasilitas penterjemah kepada para saksi warga yang kurang lancar berbahasa Indonesia. Kedua, Majelis Hakim membiarkan upaya penasehat hukum terdakwa untuk membatasi saksi korban dalam kesaksian. Ketiga, dangkalnya kualitas dakwaan dan tuntutan pidana kepada 13 terdakwa pelaku penembakan.
Para terdakwa hanya dituntut dakwaan primer, yakni Pasal 170 (penganiayaan) ayat 1 dan 2 KUHP. Kemudian juga dituntut Pasal 338 (pembunuhan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif. Khusus terhadap Lettu Budi Santoso didakwakan Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer sebagai dakwaan alternatif kedua.
Meski demikian, Majelis Hakim telah menghadirkan saksi ahli yang menyatakan bahwa penembakan dilakukan secara sengaja dan menunjuk langsung kepada masyarakat sipil. Namun hal ini justru tidak menjadi pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.
