Sunday, June 15, 2008

vote for INDONESIA

KABAR GEMBIRA!!!

Ternyata, 3 keindahan alam di Indonesia sedang dinominasikan untuk menjadi 7 keajaiban dunia yang baru.
Tidak bisa dipercaya, ternyata Taman Nasional Komodo yang terletak di Nusa Tenggara Timur menjadi jagoan. Dalam kurun waktu yang singkat, Taman Nasional Komodo naik secara cepat menuju peringkat 13 dari 77 unggulan keajaiban alam di dunia. Menyusul berikutnya adalah Danau Toba dan Gunung Krakatau.
Yang menarik ternyata adalah, keberadaan dan posisi Taman Nasional Komodo mengalahkan untuk sementara Grand Canyon dari Amerika dan Niagara Falls di Canada. Tolak ukur pengurutan ini adalah berdasarkan vote bagi para pengunjung web http://www.new7wonders.com.

Saya sudah nge-vote Taman Nasional Komodo, kamu juga harus nge-vote!!! Apabila ternyata Taman Nasional Komodo bisa menjadi salah satu dari 7 keajaiban dunia, saya rasa hal ini akan berakibat baik untuk negara kita dengan jalan meningkatkan atensi masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Since, they know Bali. But don't know that it's a part of Indonesia.


VOTE HERE

Inikah yang namanya PERLINDUNGAN OLEH NEGARA?

Coba lihat film ini (click disini)

Bagaimana rasanya bila kita ada di posisi ahmadiyah. Saya misalnya tidak akan semudah itu untuk berpindah keyakinan. Man, ini masalah agama. Masalah keyakinan. Masalah hati nurani.
Seenaknya saja pemerintah berkata akan melakukan pembimbingan kepada jemaat ahmadiyah.
Seandainya mereka ada di posisi tersebut. Dibimbing untuk berpindah ke jalan ahmadiyah, mau tidak?
Taruhan 1 milyar, mereka tidak akan mau.

Negara ini sedang menghadapi dilema dalam menentukan sikap. Kita berdoa saja, apapun yang diputuskan oleh pemerintah kita sudah benar-benar dipikirkan matang-matang dan bukan hanya karena kepentingan dan tekanan satu pihak saja. Agar jangan nantinya, kita malah ditertawakan negara lain dalam melindungi hak warga negaranya.

movies to watch :
ahmadiyah 1
ahmadiyah 2
ahmadiyah 3
ahmadiyah 4
ahmadiyah 5

----
----
----


Seperti kata Dina Savaluna : "yang kita bela disini bukan Ahmadiyah, tapi Konstitusi".


cheers

Dibilang ormas sinting kok marah?

click here to read the article

Apalagi yang diinginkan oleh FPI? Belum beberapa lama berlalu sejak FPI menuntut pembubaran Ahmadiyah, sekarang FPI melakukan aksi 'cari muka' lagi. Sekarang yang jadi korbannya Andi Malarangeng.

Dengan aksi penuntutan FPI untuk membubakarkan Ahmadiyah, hal itu sudah melanggar konstitusi kita. Pasal dimana setiap rakyat berhak untuk memeluk agamanya masing-masing sudah dikesampingkan demi kepentingan FPI. Baiklah. Tapi ini apa lagi?

Sekarang FPI mulai mencoba berkesperimen mengobrak-abrik konstitusi terkait hak untuk menyatakan pendapat.
Lihat kutipan UUD 1945 berikut ini:

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Tentu saja, tindakan Andi Malarangeng untuk mengatakan bahwa pelaku kekerasan di Monas adalah ormas-ormas sinting, dilindungi oleh Pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Kenapa harus dilaporkan ke Polisi? Saya rasa, selama Andi Malarangeng tidak menyebut secara eksplisit bahwa FPI adalah ormas sinting, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Kenapa mereka merasa tersinggung yah? apakah karena mereka mengakui bahwa mereka lah pelaku kekerasan di Monas? Too bad, karena sebelumnya mereka pernah membuat statement bahwa mereka bukanlah pelaku kekerasan di monas.
Seperti menjilat ludah sendiri bukan?

Hendaknya aparat penegak hukum agak sedikit aware dengan adanya eksistensi konsistusi daripada hanya mementingkan kepentingan politik belaka. Amat disayangkan kalau kewibawaan Undang-Undang Dasar 1945 dicoreng hanya karena kepentingan satu golongan.

Wednesday, June 11, 2008

TORTURE occurs.

surprisingly, IT IS.

sebut saja namanya WATI. Ibu rumah tangga berusia 31 tahun. Single parent. Memiliki 1 orang anak. Wati bercerita mengenai kondisi anaknya yang memiliki sakit yang cukup serius sehingga benar-benar butuh uang "cepat". Hal itulah yang menjadi latar belakang kenapa ia lebih memilih jalur instan yaitu lewat menjadi pengedar narkotika. Yang akhirnya menyebabkan ia menjadi penghuni salah satu LP wanita di Jakarta.

Mengejutkan memang. Since yesterday was my first time meeting face to face with the prisoner, it went surprising. 1 on 1 interview made it more intimate so i could dig more emotion and of course information.
Well, tidak disangka. Mereka tidak malu untuk menceritakan kesalahan mereka. Mungkin karena wati sudah mendekap selama 7 tahun di dalam penjara sehingga itu bukan pertama kalinya ia didatangi orang yang ingin tahu tentang apa yang telah ia alami.

Langsung saja i asked her about what had caused her a prisoner. Quickly, she answered. "Narkoba. Putaw mbak."
"Pemakai? atau pengedar mbak?"
"Saya kurir, yang nganterin" she replied.
Oke. It's hard to face the fact that the person that i oftenly curse was in front of me. KURIR. I think they're the same with the dealer itself. Don't you think so? Well. it's only my stupid-thought. ;)

Akhirnya mulailah ia bercerita.

Wati memang seorang kurir narkotika. Biasanya ia mengantarkan kepada customer dari pengedar yaitu shabu shabu dan putaw. I asked her to tell me about the whole story she got arrested.
and here she goes...

Waktu itu malam-malam. Wati ditelvon oleh salah seorang customer, bahwa ia ingin membeli shabu-shabu sebanyak kurang lebih 700 gram. Mereka pun ( Wati ditemani oleh adiknya) berjanji untuk bertemu di daerah UI, Depok. *well interupt! Im not sure when she mentioned UI. Was it really UI as MY CAMPUS. or the area around UI. well. never mind*
Ternyata, betapa terkejutnya Wati bahwa customer yang menghubunginya sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Ia dijadikan alat oleh polisi untuk memancing Wati dan akhirnya menjebak Wati hingga Wati bisa ditangkap.
Di UI akhirnya Wati mengantarkan barang tersebut kepada customernya ini. Di sana sudah ada polisi dan Wati pun ditangkap.

Di sana, Wati diminta untuk menyebutkan nama dealer yang ia kenal dan bekerja untuknya. Polisi memintanya untuk menyebutkan nama seorang 'black man'. "Mereka ngincernya blackman" ujar Wati. Black man yang dimaksud adalah nigeria. Polisi memang sedang gencar menyorot kaum ini karena menduga mereka ada hubungannya dengan peredaran narkotika di Jakarta pada khususnya. *without discrimanating purpose yah*

Wati enggan untuk menyebutkan nama orang yang "ada diatasnya". Akhirnya, tebak saja apa yang Wati terima akibat tidak memberitahu apa yang diminta polisi?

"Saya dipukulin di muka 16 kali mbak. Saya masih ingat" ujar nya bersemangat.
What 16 kali? To be mentioned, Wati adalah seorang PEREMPUAN. Dan it's probihited under the law. Ok, continue. Selain dengan pukulan, adik Wati pun dijadikan alat untuk mengancam dan menekan Wati. Mereka dipisahkan. Polisi mengancam apabila Wati tidak memberitahu, maka Polisi tidak segan segan untuk 'menghabisi' adik nya Wati.

Bukan hanya itu saja. Pistol polisi tersebut diarahkan ke kepala Wati. Berbagai umpatan keluar dari mulut polisi yang menurut Wati benar-benar membuatnya merasa seperti binatang dan bukan manusia. Wati pun diminta untuk masuk ke mobil polisi bersama dengan customernya yang telah lebih dulu ditangkap. Di mobil, polisi kembali memaksa Wati untuk memberitahukan siapa "orang hitam" yang ada di atasnya. Tentu saja dilengkapi dengan berbagai tindakan dan kekerasan yang membabi buta. Karena tidak tahan, akhirnya Wati pun terpaksa menyebutkan nama black mail yang ada di belakangnya.

Sedang sial memang -- menurut Wati-- tiba-tiba "blackman" yang ia jadikan partner bisnis menelvon. Polisi pun memaksanya untuk mengangkat dan menjebaknya. Akhirnya jadilah demikian. Wati dan "the blackman" membuat janji untuk bertemu di hotel di daerah Slipi, Jakarta Barat. Si "blackman" tidak tahu bahwa polisi sedang bersama Wati menuju ke sana.

Tanpa banyak bicara polisi pun langsung menghajar "blackman". Blackman tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Bertubi-tubi pukulan diarahkan kepadanya. Well, Wati menjelaskan bahwa "blackman" nya itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Polisi pun tidak bisa berbahasa Inggris. Jadi yang digunakan benar-benar bahasa "tangan" seperti tanpa ampun meskipun "blackman" berteriak mohon berhenti.

Akhirnya setelah babak belur dan menurut Wati cukup hancur wajahnya, Polisi pun menginterogasi "blackman" itu. Wati diminta membantu menterjemahkan ucapan Polisi kepada "blackman"nya. Menurut Wati, tidak semua ia terjemahkan sebagaimana mestinya.
"Ya iyalah mbak. Polisi goblok gitu. Ya udah! Saya ngartiin nya asal-asal aja kan apalagi kalo mereka ngata-ngatain si blackman pake kata-kata kurang ajar. Mana berani saya kasih tau. Bisa bahaya. ya saya bilang aja ke blackman 'enggak kok. mereka bilang suruh ngaku'" kata Wati.

Memang sang "blackman" tidak kunjungan mengaku. Berbagai usaha dilakukan untuk membuatnya mengaku. Pukulan menjadi hal yang biasa meskipun darah segar sudah mulai mengalir ke luar. Tidak hanya berupa pukulan, Polisi menyundut "blackman" dengan puntung rokok. Tapi tetapi "blackman" tidak mengaku.
Selanjutnya, Polisi mengambil besi panjang dan mencolokkan besi tersebut ke lubang telinga "blackman" hingga ia mengerang kesakitan dan mengeluarkan darah. Namun membuat tambah geram karena "blackman" tetap tidak mengaku.
Yang paling parah menurut Wati adalah pada saat kuping "blackman" dibakar dengan korek api gas milik Polisi. Hanya untuk membuat "blackman" mengakui perbuatannya.

Setelah puas menyiksa mereka di kamar hotel tersebut, Polisi membawa mereka ke kantor Polisi. Di sana, todongan pistol yang digunakan agar baik Wati maupun blackman mengatakan apa yang diinginkan oleh Polisi. Namun berbeda dengan Wati, "blackman" tetap tidak mau mengaku karena menurutnya tidak ada bukti. Hal itu menyebabkan ia dihukum seumur hidup.

Wati mengalami penindasan yang masih banyak lagi. ATM nya dirampas dan uangnya dirampas oleh Polisi. Polisi berkata bahwa itu untuk membuat hukumannya lebih ringan. Apabila Wati menolak untuk melakukan apa yang polisi katakan, Polisi akan mengancam menggunakan adiknya yang juga ikut ditahan. Akan dibuat mati, kata Polisi.

Selain uang senilai lebih dari 13 juta rupiah. Sepeda motor dan handphone juga dirampas oleh Polisi. Note : DIRAMPAS. bukan disita. which is untuk Polisi secara pribadi.
adiknya pun sering dipukuli di depan Wati apabila Wati tidak mau memberikan apa yang diminta oleh Polisi.

Sampai pada tahap persidangan, Wati mengungkapkan bahwa barang bukti yang hadir di persidangan ternyata bukan barang yang sama yang Wati bawa kemarinnya. Wati yakin betul bahwa shabu-shabu sudah diganti dan yang asli sudah ditangan pihak Polisi. "Saya yakin banget mbak. banyak banget polisi yang make juga. jangan salah" timpal Wati.
Lalu saya bertanya, "Lalu mbak Wati tetap bilang itu narkoba?"
"Yah gimana lagi. saya harus. Kalau tidak, polisi mengancam akan bunuh adik saya." Wati pun dipaksa untuk mengakui bahwa itu adalah barang yang sama pada saat diperiksa.

Intinya, Wati divonis 20 tahun penjara.

Selain mengenai dirinya, Wati banyak bercerita mengenai rekan-rekan nya yang pernah ditangkap polisi. Dan tentu saja menceritakan kebobrokan para Polisi. Ada yang diperkosa oleh Polisi pada tahap penyidikan, disuruh meng-oral Polisi, diperlakukan tidak seperti manusia, dll.
rekannya Dina yang kami wawancara juga memiliki luka besar di kakinya. Kakinya hampir hancur karena ditempelkan ke knalpot motor yang masih panas agar mengaku.

Menyedihkan memang. Begitu banyak tindak kepolisian yang diluar batas wajar hanya untuk membuat seseorang mengaku lalu pengakuannya itu dicatat dalam BAP. Wati menambahkan bahwa sejak saat itu, Ia memiliki trauma berhadapan dengan polisi. Baginya, Polisi adalah makhluk paling busuk yang pernah ada. Mereka tidak memperlakukan kami seperti manusia, tambah Wati.
"Pengen deh mbak, kalo liat mereka. Pengen kuambil beceng-nya. Terus kutembak satu-satu biar mampus tuh semua".

====================================================================


Indonesia sudah meratifikasi International Convention against Torture, Cruel Inhuman, and Degrading treatment. Hal ini dinyatakan dalam :
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Convention against Torture, yang dimaksud dengan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasman maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.

Lalu bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia? Salah satu Hak Asasi Manusia adalah hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dari pejabat-pejabat publik terkait, seperti polisi. Penyiksaan yang dimaksud tadi dilakukan dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan hak untuk mendapatkan perlindungan yang seharusnya perlindungan terhadap warga negara dilakukan oleh pejabat-pejabat publik terkait.

POLISI = MITRA MASYARAKAT. What do you think?

SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah







7 Butir SKB 3 Menteri, yaitu:


  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
  6. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

“Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008/detikcom ).


Don't you feel like giving another big-head to the ORGANIZATION that always thinks that they have this capacity to do vandalism things for the sake of RELIGION?
my GOD, I have no idea what's on their mind releasing this Joint Minister Decree.

ooh. come on. you can do better things than this!

Aksi Jahit Mulut Masih Bertahan
Selasa, 10 Juni 2008 | 14:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahasiswa yang beraksi menjahit mulut dan mogok makan di depan pintu masuk kampus Universitas Kristen Indonesia Salemba masih bertahan. Aksi untuk menuntut pembatalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak itu sudah dilakukan tiga hari ini.

Kedua mahasiswa yakni Sondang Hutagalung dan Targot, ketika didatangi Tempo, Selasa (10/6) tampak merebahkan badan sambil menonton siaran berita televisi. Ditemani Humas FORKOT, Nando Sidobutar dan beberapa mahasiswa yang sengaja datang untuk memberikan semangat, mereka membincangkan berita itu.

Nando menjelaskan bahwa aksi ini akan bertahan sampai tuntutan turunnya harga BBM dikabulkan. Choriyati Ispratiwi

==============================================================

I don't know the reason but i think what these guys are doing is totally fooling themselves. It sounds stupid for me when we're dealing with the same old thing when no one's noticing it anymore. Well the attention now is not as big as it was, right?

It is true that the government's decision of increasing the fuel price is horribly unacceptable. I also agree that it is a bad choice and also a bad decision for a government that can possibly make more suffer to people. It will be followed by the increasing of other stuff's prices.

But hey wake up. There are lotta more issues to be concerning about. It's so useless for you guys to sew your own lip. beside it hurts you a lot, it's not going to be noticed by our government.
Let me tell you my idea of doing useless thing.

The government had posted an issue that state budget retrenchment program has been decided in the 2008 amended state budget. Besides it's been approved by our People's Representative Council. So in my opinion, it won't change even if you threat the government to commit mass suicide. It is not that easy, seemed to be impossible, to make the People's Representative Council revoked the state budget.


Let us say, it is possible. You have to create bigger action that involves greater number of people in such action. It will only be humiliating -- in my opinion-- if you do that with only a friend of you. It's not going to gain any public attention.


So why don't you just concentrating yourself in your school thingy rather than doing useless thing. You can finish your school first, then be SOMEONE and do a big action about it.


It's better than do it this way. Am i right?

Katanya Kebebasan Beragama

Bingung memang dengan apa yang ada di pikiran semua orang belakangan ini. Semua orang sering membuat tindakan aneh dan keputusan-keputusan yang sulit diterima dengan akal sehat. Well, if its not yours, then its mine. LOL

I am so concerned about the current issue : the freedom of religion. Hak untuk menganut sebuah agama, well bukan hanya agama tapi juga keyakinan, adalah hak yang paling dasar atau hakiki. Sebuah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia jelas menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan rumpun hak yang paling fundamental, yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, atau dilanggar dalam kondisi apapun (non derogable rights)

Previously, negara mengklaim telah memberi tempat kepada semua pemeluk agama dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Hal ini seperti yang dapat kita lihat dengan jelas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 :

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu."

Melalui pasal tersebut saja sudah dapat dilihat dengan jelas bahwa negara telah me'label'kan dirinya sebagai pemerintahan yang melindungi kebebasan rakyatnya untuk memilih agama yang diyakininya secara per
sonal dan melindungi warganya untuk tidak mendapat PAKSAAN untuk meyakini satu agama diluar kehendaknya. Ditambah lagi, apabila kita menilik ke Pasal 28 E UUD 1945, dimana diatur bahwa :
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya;
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Masih kurang? Pemerintah Republik Indonesia juga menegaskan mengenai hak tersebut dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 22 UU tersebut dijabarkan bahwa :
  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu;
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam penjelasannya dikatakan, "hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa ada paksaan dari siapapun." Instrumen Undang-Undang sendiri telah secara jelas menggambarkan bahwa prinsip Ke-Tuhanan yang Maha Esa yang diusung oleh negara kita diikuti dengan jaminan kebebasan untuk memilih keyakinan sesuai dengan hati nuraninya. Namun bagaimana kenyataannya?
Hal inilah yang menjadi ironi dan telah secara tidak langsung mencoreng kredibilitas pemerintah kita dalam menjaga kewibawaan konstitusi sendiri. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi terhadap satu perkumpulan
atau organisasi agama yang tak kunjung mendapat perlindungan seakan membuat kita memicingkan mata dalam melihat usaha pemerintah 'memegang' janjinya.
Di masa Orde Baru, pemerintah memang hanya mengakui lima agama resmi yang boleh dianut oleh warga negaranya, yaitu Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, dan Buddha. Setelah itu ketika pemerintahan Abdurrahman Wahid, agama dan keyakinan Khong Hu Cu diakui sebagai salah satu agama resmi. Namun sesungguhnya masih banyak aliran keagamaan dan kepercayaan yang hingga saat ini tidak mendapat pengakuan, mengalami kesulitan untuk melakukan peribadatan dan kelabilan dalam identitas sosial mereka.
Tidak hanya itu, mereka (agama minoritas) pun kerap mengalami kesulitan melakukan peribadatan ketika berhadapan dengan resistensi mayoritas.
Seperti yang kita banyak dengar, dielu-elukannya kebebasan beragama di Indonesia sebagai suatu prestasi yang membanggakan ternyata tidak cukup untuk menutupi berbagai pelanggaran yang terdapat di dalamnya. Kekerasan dan semua bentuk intimidasi serta teror y
ang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap kelompok penganut agama lain masih terus berlangsung.
Seperti yang dialami oleh kelompok Ahmadiyah yang acap kali mengalami ancaman dan intimidasi.
Seharusnya, teror dan intimidasi seperti ini tidak dibiarkan oleh pemerintah apalagi diberikan ruang untuk cara-cara kekerasan tersebut. Atas dasar apapun dan atas pembenaran apapun, kekerasan yang diawali dengan hasutan dan pembiaran (oleh pihak aparat) terhadap serangan-serangan tersebut, tidak dapat dibenarkan demi alasan apapun. Seperti yang terjadi pada Februari 2008 lalu, dimana beredar selebaran gelap atas nama Aliansi gerakan Muslim
Bulukumba. Selebaran ini ditujukan kepada Ormas Islam, Organisasi Kemahasiswaan, Pengurus masjid, dan Remaja Masjid serta Tokoh Agama Islam se-Kabupaten Bulukamba, Sulawesi Selatan, untuk berpartisipasi dalam aksi pengusiran Jemaat Ahmadiyah, setelah shalat Jumat (17/02).
Saya setuju dengan pendapat Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. Beliau mengecam keras perusakan terhadap kelompok Ahmadiyah ini. Tindakan ini sendiri jelas bertentangan dengan nilai Islam. Selain itu, perbedaan agama dan faham keagamaan tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenaran tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Beliau juga meminta agar umat Islam tidak terpancing dengan aksi kekerasan dan meminta pemerintah segera mengusut tuntas ser
ta menindak tegas pelakunya. Hal senada juga seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Ad Hoc I dewan Perwakilan Daerah Muspani. Ia mendesak negara bersikap proaktif mencegah tindakan anarkis dan cepat mengambil keputusan terhadap setiap masalahagama dan etnis. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan agama tidak boleh dijadikan pembenaran melakukan tindak kekerasan.
Di sisi lain, salah sat
u akar permasalahan sehingga aksi-aksi kekerasan ini terjadi, terletak pada aturan hukum yang tidak konsisten. Ada aturan yang melindungi kebebasan beragama sesuai keyakinan (UUD 1945 dan UU HAM), tetapi ada juga aturan yang melarang kebebasan beragama sesuai keyakinan diluar otorisasi negara (KUHP). Di dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 melindugi hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinan sendiri sebagai hak fundamental. Sementara KUHP justru digunakan untuk mengekang hak setiap orang untuk beragama sesuai keyakinannya.

Pasal 156 KUHP


"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat ratus rupiah".

Pasal 156 a


"Dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan:
  • yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
  • dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Bagaimana menurut anda? kita lihat saja perkembangannya. Ke arah mana Indonesia kita ini menghadap.