click here to read the article
Apalagi yang diinginkan oleh FPI? Belum beberapa lama berlalu sejak FPI menuntut pembubaran Ahmadiyah, sekarang FPI melakukan aksi 'cari muka' lagi. Sekarang yang jadi korbannya Andi Malarangeng.
Dengan aksi penuntutan FPI untuk membubakarkan Ahmadiyah, hal itu sudah melanggar konstitusi kita. Pasal dimana setiap rakyat berhak untuk memeluk agamanya masing-masing sudah dikesampingkan demi kepentingan FPI. Baiklah. Tapi ini apa lagi?
Sekarang FPI mulai mencoba berkesperimen mengobrak-abrik konstitusi terkait hak untuk menyatakan pendapat.
Lihat kutipan UUD 1945 berikut ini:
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tentu saja, tindakan Andi Malarangeng untuk mengatakan bahwa pelaku kekerasan di Monas adalah ormas-ormas sinting, dilindungi oleh Pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Kenapa harus dilaporkan ke Polisi? Saya rasa, selama Andi Malarangeng tidak menyebut secara eksplisit bahwa FPI adalah ormas sinting, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Kenapa mereka merasa tersinggung yah? apakah karena mereka mengakui bahwa mereka lah pelaku kekerasan di Monas? Too bad, karena sebelumnya mereka pernah membuat statement bahwa mereka bukanlah pelaku kekerasan di monas.
Seperti menjilat ludah sendiri bukan?
Hendaknya aparat penegak hukum agak sedikit aware dengan adanya eksistensi konsistusi daripada hanya mementingkan kepentingan politik belaka. Amat disayangkan kalau kewibawaan Undang-Undang Dasar 1945 dicoreng hanya karena kepentingan satu golongan.
Sunday, June 15, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment