surprisingly, IT IS.
sebut saja namanya WATI. Ibu rumah tangga berusia 31 tahun. Single parent. Memiliki 1 orang anak. Wati bercerita mengenai kondisi anaknya yang memiliki sakit yang cukup serius sehingga benar-benar butuh uang "cepat". Hal itulah yang menjadi latar belakang kenapa ia lebih memilih jalur instan yaitu lewat menjadi pengedar narkotika. Yang akhirnya menyebabkan ia menjadi penghuni salah satu LP wanita di Jakarta.
Mengejutkan memang. Since yesterday was my first time meeting face to face with the prisoner, it went surprising. 1 on 1 interview made it more intimate so i could dig more emotion and of course information.
Well, tidak disangka. Mereka tidak malu untuk menceritakan kesalahan mereka. Mungkin karena wati sudah mendekap selama 7 tahun di dalam penjara sehingga itu bukan pertama kalinya ia didatangi orang yang ingin tahu tentang apa yang telah ia alami.
Langsung saja i asked her about what had caused her a prisoner. Quickly, she answered. "Narkoba. Putaw mbak."
"Pemakai? atau pengedar mbak?"
"Saya kurir, yang nganterin" she replied.
Oke. It's hard to face the fact that the person that i oftenly curse was in front of me. KURIR. I think they're the same with the dealer itself. Don't you think so? Well. it's only my stupid-thought. ;)
Akhirnya mulailah ia bercerita.
Wati memang seorang kurir narkotika. Biasanya ia mengantarkan kepada customer dari pengedar yaitu shabu shabu dan putaw. I asked her to tell me about the whole story she got arrested.
and here she goes...
Waktu itu malam-malam. Wati ditelvon oleh salah seorang customer, bahwa ia ingin membeli shabu-shabu sebanyak kurang lebih 700 gram. Mereka pun ( Wati ditemani oleh adiknya) berjanji untuk bertemu di daerah UI, Depok. *well interupt! Im not sure when she mentioned UI. Was it really UI as MY CAMPUS. or the area around UI. well. never mind*
Ternyata, betapa terkejutnya Wati bahwa customer yang menghubunginya sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Ia dijadikan alat oleh polisi untuk memancing Wati dan akhirnya menjebak Wati hingga Wati bisa ditangkap.
Di UI akhirnya Wati mengantarkan barang tersebut kepada customernya ini. Di sana sudah ada polisi dan Wati pun ditangkap.
Di sana, Wati diminta untuk menyebutkan nama dealer yang ia kenal dan bekerja untuknya. Polisi memintanya untuk menyebutkan nama seorang 'black man'. "Mereka ngincernya blackman" ujar Wati. Black man yang dimaksud adalah nigeria. Polisi memang sedang gencar menyorot kaum ini karena menduga mereka ada hubungannya dengan peredaran narkotika di Jakarta pada khususnya. *without discrimanating purpose yah*
Wati enggan untuk menyebutkan nama orang yang "ada diatasnya". Akhirnya, tebak saja apa yang Wati terima akibat tidak memberitahu apa yang diminta polisi?
"Saya dipukulin di muka 16 kali mbak. Saya masih ingat" ujar nya bersemangat.
What 16 kali? To be mentioned, Wati adalah seorang PEREMPUAN. Dan it's probihited under the law. Ok, continue. Selain dengan pukulan, adik Wati pun dijadikan alat untuk mengancam dan menekan Wati. Mereka dipisahkan. Polisi mengancam apabila Wati tidak memberitahu, maka Polisi tidak segan segan untuk 'menghabisi' adik nya Wati.
Bukan hanya itu saja. Pistol polisi tersebut diarahkan ke kepala Wati. Berbagai umpatan keluar dari mulut polisi yang menurut Wati benar-benar membuatnya merasa seperti binatang dan bukan manusia. Wati pun diminta untuk masuk ke mobil polisi bersama dengan customernya yang telah lebih dulu ditangkap. Di mobil, polisi kembali memaksa Wati untuk memberitahukan siapa "orang hitam" yang ada di atasnya. Tentu saja dilengkapi dengan berbagai tindakan dan kekerasan yang membabi buta. Karena tidak tahan, akhirnya Wati pun terpaksa menyebutkan nama black mail yang ada di belakangnya.
Sedang sial memang -- menurut Wati-- tiba-tiba "blackman" yang ia jadikan partner bisnis menelvon. Polisi pun memaksanya untuk mengangkat dan menjebaknya. Akhirnya jadilah demikian. Wati dan "the blackman" membuat janji untuk bertemu di hotel di daerah Slipi, Jakarta Barat. Si "blackman" tidak tahu bahwa polisi sedang bersama Wati menuju ke sana.
Tanpa banyak bicara polisi pun langsung menghajar "blackman". Blackman tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Bertubi-tubi pukulan diarahkan kepadanya. Well, Wati menjelaskan bahwa "blackman" nya itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Polisi pun tidak bisa berbahasa Inggris. Jadi yang digunakan benar-benar bahasa "tangan" seperti tanpa ampun meskipun "blackman" berteriak mohon berhenti.
Akhirnya setelah babak belur dan menurut Wati cukup hancur wajahnya, Polisi pun menginterogasi "blackman" itu. Wati diminta membantu menterjemahkan ucapan Polisi kepada "blackman"nya. Menurut Wati, tidak semua ia terjemahkan sebagaimana mestinya.
"Ya iyalah mbak. Polisi goblok gitu. Ya udah! Saya ngartiin nya asal-asal aja kan apalagi kalo mereka ngata-ngatain si blackman pake kata-kata kurang ajar. Mana berani saya kasih tau. Bisa bahaya. ya saya bilang aja ke blackman 'enggak kok. mereka bilang suruh ngaku'" kata Wati.
Memang sang "blackman" tidak kunjungan mengaku. Berbagai usaha dilakukan untuk membuatnya mengaku. Pukulan menjadi hal yang biasa meskipun darah segar sudah mulai mengalir ke luar. Tidak hanya berupa pukulan, Polisi menyundut "blackman" dengan puntung rokok. Tapi tetapi "blackman" tidak mengaku.
Selanjutnya, Polisi mengambil besi panjang dan mencolokkan besi tersebut ke lubang telinga "blackman" hingga ia mengerang kesakitan dan mengeluarkan darah. Namun membuat tambah geram karena "blackman" tetap tidak mengaku.
Yang paling parah menurut Wati adalah pada saat kuping "blackman" dibakar dengan korek api gas milik Polisi. Hanya untuk membuat "blackman" mengakui perbuatannya.
Setelah puas menyiksa mereka di kamar hotel tersebut, Polisi membawa mereka ke kantor Polisi. Di sana, todongan pistol yang digunakan agar baik Wati maupun blackman mengatakan apa yang diinginkan oleh Polisi. Namun berbeda dengan Wati, "blackman" tetap tidak mau mengaku karena menurutnya tidak ada bukti. Hal itu menyebabkan ia dihukum seumur hidup.
Wati mengalami penindasan yang masih banyak lagi. ATM nya dirampas dan uangnya dirampas oleh Polisi. Polisi berkata bahwa itu untuk membuat hukumannya lebih ringan. Apabila Wati menolak untuk melakukan apa yang polisi katakan, Polisi akan mengancam menggunakan adiknya yang juga ikut ditahan. Akan dibuat mati, kata Polisi.
Selain uang senilai lebih dari 13 juta rupiah. Sepeda motor dan handphone juga dirampas oleh Polisi. Note : DIRAMPAS. bukan disita. which is untuk Polisi secara pribadi.
adiknya pun sering dipukuli di depan Wati apabila Wati tidak mau memberikan apa yang diminta oleh Polisi.
Sampai pada tahap persidangan, Wati mengungkapkan bahwa barang bukti yang hadir di persidangan ternyata bukan barang yang sama yang Wati bawa kemarinnya. Wati yakin betul bahwa shabu-shabu sudah diganti dan yang asli sudah ditangan pihak Polisi. "Saya yakin banget mbak. banyak banget polisi yang make juga. jangan salah" timpal Wati.
Lalu saya bertanya, "Lalu mbak Wati tetap bilang itu narkoba?"
"Yah gimana lagi. saya harus. Kalau tidak, polisi mengancam akan bunuh adik saya." Wati pun dipaksa untuk mengakui bahwa itu adalah barang yang sama pada saat diperiksa.
Intinya, Wati divonis 20 tahun penjara.
Selain mengenai dirinya, Wati banyak bercerita mengenai rekan-rekan nya yang pernah ditangkap polisi. Dan tentu saja menceritakan kebobrokan para Polisi. Ada yang diperkosa oleh Polisi pada tahap penyidikan, disuruh meng-oral Polisi, diperlakukan tidak seperti manusia, dll.
rekannya Dina yang kami wawancara juga memiliki luka besar di kakinya. Kakinya hampir hancur karena ditempelkan ke knalpot motor yang masih panas agar mengaku.
Menyedihkan memang. Begitu banyak tindak kepolisian yang diluar batas wajar hanya untuk membuat seseorang mengaku lalu pengakuannya itu dicatat dalam BAP. Wati menambahkan bahwa sejak saat itu, Ia memiliki trauma berhadapan dengan polisi. Baginya, Polisi adalah makhluk paling busuk yang pernah ada. Mereka tidak memperlakukan kami seperti manusia, tambah Wati.
"Pengen deh mbak, kalo liat mereka. Pengen kuambil beceng-nya. Terus kutembak satu-satu biar mampus tuh semua".
====================================================================
Indonesia sudah meratifikasi International Convention against Torture, Cruel Inhuman, and Degrading treatment. Hal ini dinyatakan dalam :
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Convention against Torture, yang dimaksud dengan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasman maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.
Lalu bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia? Salah satu Hak Asasi Manusia adalah hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dari pejabat-pejabat publik terkait, seperti polisi. Penyiksaan yang dimaksud tadi dilakukan dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan hak untuk mendapatkan perlindungan yang seharusnya perlindungan terhadap warga negara dilakukan oleh pejabat-pejabat publik terkait.
POLISI = MITRA MASYARAKAT. What do you think?
sebut saja namanya WATI. Ibu rumah tangga berusia 31 tahun. Single parent. Memiliki 1 orang anak. Wati bercerita mengenai kondisi anaknya yang memiliki sakit yang cukup serius sehingga benar-benar butuh uang "cepat". Hal itulah yang menjadi latar belakang kenapa ia lebih memilih jalur instan yaitu lewat menjadi pengedar narkotika. Yang akhirnya menyebabkan ia menjadi penghuni salah satu LP wanita di Jakarta.
Mengejutkan memang. Since yesterday was my first time meeting face to face with the prisoner, it went surprising. 1 on 1 interview made it more intimate so i could dig more emotion and of course information.
Well, tidak disangka. Mereka tidak malu untuk menceritakan kesalahan mereka. Mungkin karena wati sudah mendekap selama 7 tahun di dalam penjara sehingga itu bukan pertama kalinya ia didatangi orang yang ingin tahu tentang apa yang telah ia alami.
Langsung saja i asked her about what had caused her a prisoner. Quickly, she answered. "Narkoba. Putaw mbak."
"Pemakai? atau pengedar mbak?"
"Saya kurir, yang nganterin" she replied.
Oke. It's hard to face the fact that the person that i oftenly curse was in front of me. KURIR. I think they're the same with the dealer itself. Don't you think so? Well. it's only my stupid-thought. ;)
Akhirnya mulailah ia bercerita.
Wati memang seorang kurir narkotika. Biasanya ia mengantarkan kepada customer dari pengedar yaitu shabu shabu dan putaw. I asked her to tell me about the whole story she got arrested.
and here she goes...
Waktu itu malam-malam. Wati ditelvon oleh salah seorang customer, bahwa ia ingin membeli shabu-shabu sebanyak kurang lebih 700 gram. Mereka pun ( Wati ditemani oleh adiknya) berjanji untuk bertemu di daerah UI, Depok. *well interupt! Im not sure when she mentioned UI. Was it really UI as MY CAMPUS. or the area around UI. well. never mind*
Ternyata, betapa terkejutnya Wati bahwa customer yang menghubunginya sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Ia dijadikan alat oleh polisi untuk memancing Wati dan akhirnya menjebak Wati hingga Wati bisa ditangkap.
Di UI akhirnya Wati mengantarkan barang tersebut kepada customernya ini. Di sana sudah ada polisi dan Wati pun ditangkap.
Di sana, Wati diminta untuk menyebutkan nama dealer yang ia kenal dan bekerja untuknya. Polisi memintanya untuk menyebutkan nama seorang 'black man'. "Mereka ngincernya blackman" ujar Wati. Black man yang dimaksud adalah nigeria. Polisi memang sedang gencar menyorot kaum ini karena menduga mereka ada hubungannya dengan peredaran narkotika di Jakarta pada khususnya. *without discrimanating purpose yah*
Wati enggan untuk menyebutkan nama orang yang "ada diatasnya". Akhirnya, tebak saja apa yang Wati terima akibat tidak memberitahu apa yang diminta polisi?
"Saya dipukulin di muka 16 kali mbak. Saya masih ingat" ujar nya bersemangat.
What 16 kali? To be mentioned, Wati adalah seorang PEREMPUAN. Dan it's probihited under the law. Ok, continue. Selain dengan pukulan, adik Wati pun dijadikan alat untuk mengancam dan menekan Wati. Mereka dipisahkan. Polisi mengancam apabila Wati tidak memberitahu, maka Polisi tidak segan segan untuk 'menghabisi' adik nya Wati.
Bukan hanya itu saja. Pistol polisi tersebut diarahkan ke kepala Wati. Berbagai umpatan keluar dari mulut polisi yang menurut Wati benar-benar membuatnya merasa seperti binatang dan bukan manusia. Wati pun diminta untuk masuk ke mobil polisi bersama dengan customernya yang telah lebih dulu ditangkap. Di mobil, polisi kembali memaksa Wati untuk memberitahukan siapa "orang hitam" yang ada di atasnya. Tentu saja dilengkapi dengan berbagai tindakan dan kekerasan yang membabi buta. Karena tidak tahan, akhirnya Wati pun terpaksa menyebutkan nama black mail yang ada di belakangnya.
Sedang sial memang -- menurut Wati-- tiba-tiba "blackman" yang ia jadikan partner bisnis menelvon. Polisi pun memaksanya untuk mengangkat dan menjebaknya. Akhirnya jadilah demikian. Wati dan "the blackman" membuat janji untuk bertemu di hotel di daerah Slipi, Jakarta Barat. Si "blackman" tidak tahu bahwa polisi sedang bersama Wati menuju ke sana.
Tanpa banyak bicara polisi pun langsung menghajar "blackman". Blackman tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Bertubi-tubi pukulan diarahkan kepadanya. Well, Wati menjelaskan bahwa "blackman" nya itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Polisi pun tidak bisa berbahasa Inggris. Jadi yang digunakan benar-benar bahasa "tangan" seperti tanpa ampun meskipun "blackman" berteriak mohon berhenti.
Akhirnya setelah babak belur dan menurut Wati cukup hancur wajahnya, Polisi pun menginterogasi "blackman" itu. Wati diminta membantu menterjemahkan ucapan Polisi kepada "blackman"nya. Menurut Wati, tidak semua ia terjemahkan sebagaimana mestinya.
"Ya iyalah mbak. Polisi goblok gitu. Ya udah! Saya ngartiin nya asal-asal aja kan apalagi kalo mereka ngata-ngatain si blackman pake kata-kata kurang ajar. Mana berani saya kasih tau. Bisa bahaya. ya saya bilang aja ke blackman 'enggak kok. mereka bilang suruh ngaku'" kata Wati.
Memang sang "blackman" tidak kunjungan mengaku. Berbagai usaha dilakukan untuk membuatnya mengaku. Pukulan menjadi hal yang biasa meskipun darah segar sudah mulai mengalir ke luar. Tidak hanya berupa pukulan, Polisi menyundut "blackman" dengan puntung rokok. Tapi tetapi "blackman" tidak mengaku.
Selanjutnya, Polisi mengambil besi panjang dan mencolokkan besi tersebut ke lubang telinga "blackman" hingga ia mengerang kesakitan dan mengeluarkan darah. Namun membuat tambah geram karena "blackman" tetap tidak mengaku.
Yang paling parah menurut Wati adalah pada saat kuping "blackman" dibakar dengan korek api gas milik Polisi. Hanya untuk membuat "blackman" mengakui perbuatannya.
Setelah puas menyiksa mereka di kamar hotel tersebut, Polisi membawa mereka ke kantor Polisi. Di sana, todongan pistol yang digunakan agar baik Wati maupun blackman mengatakan apa yang diinginkan oleh Polisi. Namun berbeda dengan Wati, "blackman" tetap tidak mau mengaku karena menurutnya tidak ada bukti. Hal itu menyebabkan ia dihukum seumur hidup.
Wati mengalami penindasan yang masih banyak lagi. ATM nya dirampas dan uangnya dirampas oleh Polisi. Polisi berkata bahwa itu untuk membuat hukumannya lebih ringan. Apabila Wati menolak untuk melakukan apa yang polisi katakan, Polisi akan mengancam menggunakan adiknya yang juga ikut ditahan. Akan dibuat mati, kata Polisi.
Selain uang senilai lebih dari 13 juta rupiah. Sepeda motor dan handphone juga dirampas oleh Polisi. Note : DIRAMPAS. bukan disita. which is untuk Polisi secara pribadi.
adiknya pun sering dipukuli di depan Wati apabila Wati tidak mau memberikan apa yang diminta oleh Polisi.
Sampai pada tahap persidangan, Wati mengungkapkan bahwa barang bukti yang hadir di persidangan ternyata bukan barang yang sama yang Wati bawa kemarinnya. Wati yakin betul bahwa shabu-shabu sudah diganti dan yang asli sudah ditangan pihak Polisi. "Saya yakin banget mbak. banyak banget polisi yang make juga. jangan salah" timpal Wati.
Lalu saya bertanya, "Lalu mbak Wati tetap bilang itu narkoba?"
"Yah gimana lagi. saya harus. Kalau tidak, polisi mengancam akan bunuh adik saya." Wati pun dipaksa untuk mengakui bahwa itu adalah barang yang sama pada saat diperiksa.
Intinya, Wati divonis 20 tahun penjara.
Selain mengenai dirinya, Wati banyak bercerita mengenai rekan-rekan nya yang pernah ditangkap polisi. Dan tentu saja menceritakan kebobrokan para Polisi. Ada yang diperkosa oleh Polisi pada tahap penyidikan, disuruh meng-oral Polisi, diperlakukan tidak seperti manusia, dll.
rekannya Dina yang kami wawancara juga memiliki luka besar di kakinya. Kakinya hampir hancur karena ditempelkan ke knalpot motor yang masih panas agar mengaku.
Menyedihkan memang. Begitu banyak tindak kepolisian yang diluar batas wajar hanya untuk membuat seseorang mengaku lalu pengakuannya itu dicatat dalam BAP. Wati menambahkan bahwa sejak saat itu, Ia memiliki trauma berhadapan dengan polisi. Baginya, Polisi adalah makhluk paling busuk yang pernah ada. Mereka tidak memperlakukan kami seperti manusia, tambah Wati.
"Pengen deh mbak, kalo liat mereka. Pengen kuambil beceng-nya. Terus kutembak satu-satu biar mampus tuh semua".
====================================================================
Indonesia sudah meratifikasi International Convention against Torture, Cruel Inhuman, and Degrading treatment. Hal ini dinyatakan dalam :
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Convention against Torture, yang dimaksud dengan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasman maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.
Lalu bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia? Salah satu Hak Asasi Manusia adalah hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dari pejabat-pejabat publik terkait, seperti polisi. Penyiksaan yang dimaksud tadi dilakukan dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan hak untuk mendapatkan perlindungan yang seharusnya perlindungan terhadap warga negara dilakukan oleh pejabat-pejabat publik terkait.
POLISI = MITRA MASYARAKAT. What do you think?

No comments:
Post a Comment