Wednesday, June 11, 2008

Katanya Kebebasan Beragama

Bingung memang dengan apa yang ada di pikiran semua orang belakangan ini. Semua orang sering membuat tindakan aneh dan keputusan-keputusan yang sulit diterima dengan akal sehat. Well, if its not yours, then its mine. LOL

I am so concerned about the current issue : the freedom of religion. Hak untuk menganut sebuah agama, well bukan hanya agama tapi juga keyakinan, adalah hak yang paling dasar atau hakiki. Sebuah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia jelas menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan rumpun hak yang paling fundamental, yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, atau dilanggar dalam kondisi apapun (non derogable rights)

Previously, negara mengklaim telah memberi tempat kepada semua pemeluk agama dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Hal ini seperti yang dapat kita lihat dengan jelas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 :

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu."

Melalui pasal tersebut saja sudah dapat dilihat dengan jelas bahwa negara telah me'label'kan dirinya sebagai pemerintahan yang melindungi kebebasan rakyatnya untuk memilih agama yang diyakininya secara per
sonal dan melindungi warganya untuk tidak mendapat PAKSAAN untuk meyakini satu agama diluar kehendaknya. Ditambah lagi, apabila kita menilik ke Pasal 28 E UUD 1945, dimana diatur bahwa :
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya;
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Masih kurang? Pemerintah Republik Indonesia juga menegaskan mengenai hak tersebut dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 22 UU tersebut dijabarkan bahwa :
  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu;
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam penjelasannya dikatakan, "hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa ada paksaan dari siapapun." Instrumen Undang-Undang sendiri telah secara jelas menggambarkan bahwa prinsip Ke-Tuhanan yang Maha Esa yang diusung oleh negara kita diikuti dengan jaminan kebebasan untuk memilih keyakinan sesuai dengan hati nuraninya. Namun bagaimana kenyataannya?
Hal inilah yang menjadi ironi dan telah secara tidak langsung mencoreng kredibilitas pemerintah kita dalam menjaga kewibawaan konstitusi sendiri. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi terhadap satu perkumpulan
atau organisasi agama yang tak kunjung mendapat perlindungan seakan membuat kita memicingkan mata dalam melihat usaha pemerintah 'memegang' janjinya.
Di masa Orde Baru, pemerintah memang hanya mengakui lima agama resmi yang boleh dianut oleh warga negaranya, yaitu Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, dan Buddha. Setelah itu ketika pemerintahan Abdurrahman Wahid, agama dan keyakinan Khong Hu Cu diakui sebagai salah satu agama resmi. Namun sesungguhnya masih banyak aliran keagamaan dan kepercayaan yang hingga saat ini tidak mendapat pengakuan, mengalami kesulitan untuk melakukan peribadatan dan kelabilan dalam identitas sosial mereka.
Tidak hanya itu, mereka (agama minoritas) pun kerap mengalami kesulitan melakukan peribadatan ketika berhadapan dengan resistensi mayoritas.
Seperti yang kita banyak dengar, dielu-elukannya kebebasan beragama di Indonesia sebagai suatu prestasi yang membanggakan ternyata tidak cukup untuk menutupi berbagai pelanggaran yang terdapat di dalamnya. Kekerasan dan semua bentuk intimidasi serta teror y
ang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap kelompok penganut agama lain masih terus berlangsung.
Seperti yang dialami oleh kelompok Ahmadiyah yang acap kali mengalami ancaman dan intimidasi.
Seharusnya, teror dan intimidasi seperti ini tidak dibiarkan oleh pemerintah apalagi diberikan ruang untuk cara-cara kekerasan tersebut. Atas dasar apapun dan atas pembenaran apapun, kekerasan yang diawali dengan hasutan dan pembiaran (oleh pihak aparat) terhadap serangan-serangan tersebut, tidak dapat dibenarkan demi alasan apapun. Seperti yang terjadi pada Februari 2008 lalu, dimana beredar selebaran gelap atas nama Aliansi gerakan Muslim
Bulukumba. Selebaran ini ditujukan kepada Ormas Islam, Organisasi Kemahasiswaan, Pengurus masjid, dan Remaja Masjid serta Tokoh Agama Islam se-Kabupaten Bulukamba, Sulawesi Selatan, untuk berpartisipasi dalam aksi pengusiran Jemaat Ahmadiyah, setelah shalat Jumat (17/02).
Saya setuju dengan pendapat Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. Beliau mengecam keras perusakan terhadap kelompok Ahmadiyah ini. Tindakan ini sendiri jelas bertentangan dengan nilai Islam. Selain itu, perbedaan agama dan faham keagamaan tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenaran tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Beliau juga meminta agar umat Islam tidak terpancing dengan aksi kekerasan dan meminta pemerintah segera mengusut tuntas ser
ta menindak tegas pelakunya. Hal senada juga seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Ad Hoc I dewan Perwakilan Daerah Muspani. Ia mendesak negara bersikap proaktif mencegah tindakan anarkis dan cepat mengambil keputusan terhadap setiap masalahagama dan etnis. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan agama tidak boleh dijadikan pembenaran melakukan tindak kekerasan.
Di sisi lain, salah sat
u akar permasalahan sehingga aksi-aksi kekerasan ini terjadi, terletak pada aturan hukum yang tidak konsisten. Ada aturan yang melindungi kebebasan beragama sesuai keyakinan (UUD 1945 dan UU HAM), tetapi ada juga aturan yang melarang kebebasan beragama sesuai keyakinan diluar otorisasi negara (KUHP). Di dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 melindugi hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinan sendiri sebagai hak fundamental. Sementara KUHP justru digunakan untuk mengekang hak setiap orang untuk beragama sesuai keyakinannya.

Pasal 156 KUHP


"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat ratus rupiah".

Pasal 156 a


"Dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan:
  • yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
  • dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Bagaimana menurut anda? kita lihat saja perkembangannya. Ke arah mana Indonesia kita ini menghadap.

1 comment:

Angga_oke said...

mau dibawa kemana??
intinya Negara kita ini udah ga jelas mau dibawa kemana, Hukum begitu lemah di negara ini,Semua saling menyalahkan,takut,dan terus saja menghindar dari suatu realita yang terjadi.Terus apa gunanya hukum??Hukum hanya digunakan sebagai tameng untuk mengkambing hitamkan seseorang maupun organisasi,dan bukan sebagai hukum yang harus ditaati.Kebebasan Beragama masih perlu ditanyakan...dimana hukum disaat kita perlu?